Awas Peredaran Kosmetik Berbahaya

Polres Lumajang Amankan Perempuan Jual Kosmetik Herbal Masker Payudara Illegal

Penulis : lumajangsatu.com -
Polres Lumajang Amankan Perempuan Jual Kosmetik Herbal Masker Payudara Illegal
Tim Satreskoba Polres Lumajang menangkap pengedar kosmerik illegal di Alun-alun Kota. ( foto Polres Lumajang for Lumajangsatu.com).

Lumajang (lumajangsatu.com)- Tim Satreskoba Polres Lumajang berhasil menangkap seorang perempuan, NI (52) warga Kelurahan Manukan Kulon Kecamatan Tandes - Surabaya mengedarkan kosmetik palsu di Play Ground Alun-alun, Rabu (23/1/2019). Terungkapnya kasus peredaran kosmetik illegal, adanya laporan warga.

Informasi Dilansir Polres Lumajang, Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan berbagai macam barang bukti, diantaranya empat cepuk warna putih label "HERBAL MASKER PAYUDARA " berisi serbuk halus warna putih.  Sembilan cepuk warna putih label "HERBAL MASKER PAYUDARA” tanpa isi/kosong.

Satu buah plastik isi 20 cepuk warna putih dengan label “HERBAL CREAM PELUNTUR LEMAK” yang berisi krim warna putih dua puluh cepuk putih dengan label “HERBAL CREAM PELUNTUR LEMAK” yang berisi crem warna putih, enam buah cepuk ukuran sedang warna putih tanpa isi/kosong, satu buah cepuk ukuran sedang warna putih "VIVA MASSAGE CREAM".

dua buah botol sisa tempat "HOLLY MILK", dua buah botol sisa tempat "HOLLY GOATS MILK", empat buah sachet masker viva bengkoang. Atas perbuatan nya, pelaku harus rela digelandang ke Mapolres Lumajang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

AKP Priyo Purwandito selaku Kasat Reskoba Polres Lumajang yang memimpin penangkapan ini menuturkan pihaknya mendapat laporan dari masyarakat, yang mana mencurigai seseorang yang menjual barang kosmetik di sekitaran Alun Alun Lumajang.

"Setelah mendengar laporan dari masyarakat, saya sendiri langsung memimpin pengecekan terhadap laporan tersebut. Hasilnya, kami mendapati seseorang yang memang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk memasarkan produk tersebut," ungkap Priyo.

Sementara, Kapolres Lumajang AKBPMuhammad Arsal Sahban  membenarkan penangkapan oleh tim opsnal Sat Reskoba Polres Lumajang memang menangkap seseorang  menjual kosmerik illegal di sekitaran Play ground Alun Alun Lumajang. Kasus ini adalah masalah yang cukup berbahaya, dimana ia mengedarkan produk kecantikan tanpa adanya keahlian yang bersangkutan dibidang kesehatan.

"Saya menghimbau kepada para ibu ibu maupun perempuan yang masih remaja agar lebih berhati hati dalam pemilihan produk kecantikan. Jangan sampai ingin bersih, malah jadi tambah masalah karena menggunakan produk palsu," Tegas Arsal.

Pelaku sendiri telah melanggar Pasal 98 (2 dan 3) Subs 197 Jo 196 UURI no 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dimana tersangka tertangkap tangan pada saat kedapatan dengan sengaja tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan dan bahan yang berkhasiat obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenui standart mutu pelayanan farmasi yg di tetapkan dengan peraturan pemerintah dan atau memproduksi mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart keamanan atau ijin edar dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res/ls/red)

 

Editor : Redaksi

Tag
Pj Bupati Indah Wahyuni Menjenguk Langsung

Korban Kebakaran Pabrik Kayu PT CBI Besuk Lumajang Sudah Membaik

Lumajang - Musibah kebakaran yang terjadi pada area gudang pabrik PT. Cakra Biomassa Indoenergi (PT. CBI) Desa Besuk, Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang, pada hari Jum'at (25/10/2024) lalu mendapatkan perhatian oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang. Kejadian kebakaran yang mengakibatkan 3 orang karyawannya mengalami luka bakar langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Lumajang.

Cegah Potensi Kecelakaan

PT KAI dan Dishub Lumajang Tutup Perlintasan Kereta Api Liar

Lumajang Sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan transportasi, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember, bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang, menutup beberapa perlintasan liar yang tidak dilengkapi palang pintu atau penjagaan. Langkah tersebut diambil demi mengurangi risiko kecelakaan yang kerap terjadi di perlintasan ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan.

Semakin Diminati

26 Ribu Warga Telah Berkunjung dan Manfaatkan Pelayanan di Mal Pelayanan Publik Lumajang

Lumajang - Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lumajang semakin mengukuhkan posisinya sebagai pusat layanan terpadu yang diminati masyarakat. Terbukti, hingga saat ini, total kunjungan ke MPP tersebut telah mencapai 26.114 pengunjung. Angka ini menunjukkan antusiasme masyarakat Lumajang dalam memanfaatkan layanan yang tersedia untuk berbagai kebutuhan administratif, mulai dari perizinan, kependudukan, kesehatan, hingga layanan lainnya.

Hindari Berita Hoax

Diskominfo Ajak Warga Selektif Terima Informasi Jelang Pilkada Lumajang 2024

Lumajang - Seluruh masyarakat Kabupaten Lumajang, diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menerima dan menyebarluaskan informasi. Terutama menjelang Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Lumajang 2024, semakin banyak informasi yang tidak jelas sumbernya dan bisa disebut sebagai informasi hoax. Di era digitalisasi seperti sekarang ini, berita Hoaks masih menjadi persoalan serius.