Awas Okerbaya Lur..!

Edarkan Pil Koplo, Pemuda Sukodono Ditangkap Saat Sarungan

Penulis : lumajangsatu.com -
Edarkan Pil Koplo, Pemuda Sukodono Ditangkap Saat Sarungan
Pengedar Pil Koplo masih mengenakan sarung menunjukan barang bukti didampingi petugas. ( foto Polres for Lumajangsatu.com)

Sukodono (lumajangsatu.com) - Sunggu apes, Miftahul Huda (27) warga Desa Kutorenon Kecamatan Sukodono ditangkap tim Satreskoba Polres Lumajang lantaran nekat jualan obat keras berbahaya. Saat ditangkap tersangka masih mengenakan sarung.

"Dia menjual obar keras berbahaya," kata Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP Priyo Purwandito di Kantornya, Sabtu(2/2/2019).

Dari tangan tersangka petugas mengamankan 801 butir pil koplo yang sudah diplastiki dan siap edar. Tersangka tidak bisa mengelak dan pasrah saat diamankan petugas.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban membenarkan,  akan penangkapan warga Desa Kutorenon Kecamatan Sukodono dalam kasus kepemilikan pil koplo tersebut. Setelah kemarin Tim Cobra mengungkap kasus pencurian motor, hari ini giliran tim opsnal Satreskoba  berhasil mengamankan pengedar pil koplo wilayah pemasaranya adalah areal Lumajang.

"Sekali lagi saya tekankan, Polri sebagai penegak hukum tak kan sudi untuk berbagi dengan para pelaku tindak kejahatan," jelasnya.

Lebih lanjut, pria lulusan Akademi Kepolisian tersebut ini mengatakan agar masyarakat selalu mentaati peraturan yg telah ada. "ini adalah negara hukum, negara tak boleh kalah oleh preman. Maka dari itu, saya berharap agar masyarakat tak melanggar aturan aturan yg berlaku jika memang tak mau berurusan dengan petugas keamanan" tegas Arsal.

Tersangka digeladang ke Mapolres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 197 sub 196 UURI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1. Milyar. (res/ls/red)

Editor : Redaksi

Tag
Pj Bupati Indah Wahyuni Menjenguk Langsung

Korban Kebakaran Pabrik Kayu PT CBI Besuk Lumajang Sudah Membaik

Lumajang - Musibah kebakaran yang terjadi pada area gudang pabrik PT. Cakra Biomassa Indoenergi (PT. CBI) Desa Besuk, Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang, pada hari Jum'at (25/10/2024) lalu mendapatkan perhatian oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang. Kejadian kebakaran yang mengakibatkan 3 orang karyawannya mengalami luka bakar langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Lumajang.

Cegah Potensi Kecelakaan

PT KAI dan Dishub Lumajang Tutup Perlintasan Kereta Api Liar

Lumajang Sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan transportasi, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember, bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang, menutup beberapa perlintasan liar yang tidak dilengkapi palang pintu atau penjagaan. Langkah tersebut diambil demi mengurangi risiko kecelakaan yang kerap terjadi di perlintasan ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan.

Semakin Diminati

26 Ribu Warga Telah Berkunjung dan Manfaatkan Pelayanan di Mal Pelayanan Publik Lumajang

Lumajang - Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lumajang semakin mengukuhkan posisinya sebagai pusat layanan terpadu yang diminati masyarakat. Terbukti, hingga saat ini, total kunjungan ke MPP tersebut telah mencapai 26.114 pengunjung. Angka ini menunjukkan antusiasme masyarakat Lumajang dalam memanfaatkan layanan yang tersedia untuk berbagai kebutuhan administratif, mulai dari perizinan, kependudukan, kesehatan, hingga layanan lainnya.