Kriminal Lumajang
Tim Cobra Lumajang Tembak Begal di Bali
Lumajang (lumajangsatu.com) - Tim Cobra Polres Lumajang memburu pelaku begal hingga pulau dewata Bali. Sukses penangkapan pelaku itu juga dibantu oleh tim Macan Nusantara Bersatu yang berada di wilyah hukum Polda Bali.
Muhamad Imron alias Dewo (24) warga Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang ini ditangkap di rumah kosnya yang beralamat di Jl. Bung Tomo 6 Denpasar Barat Provinsi Bali. Penangkapan dipimpin Ipda Ahmad Fahri S.Tr.K, Kanit Pidum Polres Lumajang.
Dalam penangap itu, polisi harus melumpuhkan korban dengan tembakan dikakinya. Imron adalah otak atas kejadian pembegalan yang berada di selatan Gor Wira Bhakti Lumajang pada tanggal 14 April 2018 dengan barang bukti 1 unit sepeda motor jenis mio.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor jenis Beat yang ditengarai barang bukti aksi begal TKP Jl. Karang Bendo Tukum, Kecamatan Tekung, tanggal 16 April 2018, serta satu unit sepeda motor jenis Kawasaki Ninja. Motor tersebut adalah barang bukti untuk melakukan kejahatan.
AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang menyatakan penangkapan ini adalah hasil kerja nyata dari Tim Cobra Polres Lumajang. "Kejadian begal ini sudah terjadi hampir satu tahun yang lalu. Ini menandakan bahwa kami tak akan melupakan setiap kejadian yang terjadi di wilayah hukum kami. Jangan main main dengan tim Cobra Polres Lumajang jika tak mau dipatuk oleh Cobra kami," ungkap Kapolres, Minggu (24/02/2019).
Selain pelaku Imron alias Dewo, masih ada dua orang DPO dengan inisial DC dan DF. Kapolres meminta kepada pelaku segera menyerahkan diri karena pasti akan dikejar kemanapun. "Saya himbau kepada kedua orang ini agar sesegera mungkin menyerahkan diri ke Polres Lumajang ataupun Polsek terdekat. Karena jika tidak, maka Tim Cobra tak sungkan untuk menciduk kalian kemanapun anda berlari," tegas Kapolres.
AKP Hasran Cobra SH, M.Hum, Kasatreskrim Polres Lumajang menyatakan akan terus mengobarkan perang terhadap pelaku kriminal. "Data yang masuk ke kami menyatakan bahwa kejadian menonjol saat ini cukup turun drastis dibandingkan beberapa bulan yg lalu. Meskipun demikian, kami tak akan menurunkan intensitas tindakan represif yang memang diperlukan untuk terus memberantas kriminal di wilayah hukum Polres Lumajang," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam kurungan penjara selama 9 tahun karena melanggar pasal 365 KUHP atas tindakan begalnya tersebut.(Res/red)
Editor : Redaksi