Perangi Narkoba

Simpan Sabu Mat Pelor Tempeh Ditangkap Polisi

Penulis : lumajangsatu.com -
Simpan Sabu Mat Pelor Tempeh Ditangkap Polisi
Mat Pelor dikeler petugas untuk menunjukan tempat menyembunyikan sabu-sabu di rumahnya. ( foto Polres for lumajangsatu.com)

Lumajang (lumajangsatu.com) - Sungguh apes nasib Mat Pelor sapaan akran Nur Muhammad (36) warga Desa Pandan Arum Kecamatam Tempeh.Gara-gara memiliki dan menyimpan barang haram narkoba jenis sabu-sabu harus berurusan dengan polisi.

Tersangkan ditangkap tim Satreskoba Polres Lumajang dirumahnya, Jam 03.00 WIb, Selasa (5/3/2019) usai menggelar pesta sabu. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu plastik bekas isi kristal sabu seberat 0,03 gram.

"Tersangka ditangkap oleh Satreskoba lantaran kepemilikan sabu," kata Kapolres Lumajang, AKBP Arsal Sahban pada wartawan, Rabu(6/3/2019).

Masih kata dia, petugas menangkap tersangka setelah melakuakn penyelidikan, terkait adanya laporan ada penggunaan sabu di wilayah Tempeh. Setelah diselidiki, ternyata si Mat Pelor yang sering mengkonsumsi.

"Petugas menyelidiki, apakah dia pengguna, kurir atau pengedar," ungkapnya.

Kini tersangka ditahan di Mapolres Lumajang untuk penyidikan lebih lanjut.Tersangka melanggar Pasal 111 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika Sub Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.(ls/red)

Editor : Redaksi

1 Wisatawan Rp. 3.000

Akhirnya Wisata Kalipinusan Poncosumo Sumberwuluh Lumajang Terapkan Tiket Masuk Perkepala

Lumajang – Setelah viral dengan branding wisata alam dengan  hutan pinus di kaki Semeru dan terkenal dengan wisata murah, kini pengelola wisata Kalipinusan Poncosumo, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, resmi memberlakukan tarif masuk sebesar Rp 3.000 per orang mulai 1 April 2025 kemarin. Keputusan ini didasarkan pada perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak pengelola dengan Perhutani, sebagaimana tertuang dalam Surat PKS No 03/PKS/BO/DIVREJATIM/2025.