Kapolres Rilis TKP

Bisnis Haram Untung Besar Menjual Pil Koplo di Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Bisnis Haram Untung Besar Menjual Pil Koplo di Lumajang
AKBP Arsal Sahban Kapolres Lumajang menunjukan barang bukti pil koplo dan uang hasil penjualan

Lumajang (lumajangsatu.com) - Chandra Setiawan Syaputra (28) warga Kutorenon Kecamatan Sukodono ditangkap polisi. Pasalnya, pemuda tersebut menjadi pengedar pil koplo (logo Y) dan ditemukan 1.000 butil pil dirumah kosnya jalan Ahmad Yani utara RS Wijaya Kusuma Lumajang.

AKBP DR. Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang menyatakan menyatakan bahwa penjualan pil koplo di Lumajang adalah motif ekonomi. Betapa tidak, dari satu bungkus berisi 1.000 pil pelaku bisa untuk sampai dua kali lipat.

BACA JUGAPolisi Gerebeg Bandar Pil Koplo Pemuda Warga Kutorenon

"Satu bungkus ini dibeli dengan harga 800 ribu. Dijual langsung tanpa diecer sudah bisa laku Rp. 1.700.000," ujar Arsal, Jum'at (05/04/2019).

Belum lagi jika diecer, satu paket berisi 10 butir harganya antara 25-50 ribu. Seribu butir jika diecer tidak sampai satu minggu sudah habis terjual.

BACA JUGARilis TKP, Chandra Pengedar Pil Koplo Mengaku Beli dari Orang Tak Dikenal

Pil logo Y atau pil koplo sudah masuk dalam katagori obat terlarang. Saat ini, pol tersebut sudah tidak dijual di apotik, akan tetapi pembuatannya sudah melalui home industri.

"Sudah tidak dijual di apotik tapi di produksi home industri. Ini yang kita sedang buru dimana home industrinya," paparnya.

Bagi pengedar pil koplo akan dikenakan melanggar pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sehingga mendapatkan ancaman kurungan penjara maksimal selama 10 tahun serta denda paling banyak sebesar 10 miliar rupiah.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Berbagai lomba

Menyala: STKIP PGRI Lumajang Sukses Gelar Dies Natalis Ke-39

Lumajang - Kampus STKIP PGRI LUMAJANG dalam rangka merayakan Dies Natalis yang ke-39, STKIP PGRI Lumajang juga menyelenggarakan berbagai kegiatan yang salah satunya adalah rangkaian perlombaan yang di ikuti oleh Mahasiswa STKIP PGRI Lumajang, selain itu juga ada salah satu lomba yang di ikuti oleh peserta SMA, SMK, MA sederajat. Ketua panitia Bapak Moch. Fauzi, S.Pd., M.Pd. mengungkap kan bahwa "Dies Natalis ke-39 tahun 2024 ini di konsep menjadi 2 (dua skema kegiatan/perlombaan) yakni skema kegiatan Internal dan Eksternal. Skema kegiatan Internal meliputi 1) Lomba Bazar 2) Lomba Jingle Dance 3) Lomba Memasak 4) Fashion Show 5) Duta Kampus.

Pastikan Tak Digunakan Sembarangan

Kapolres Periksa Senjata Api Milik Anggota Polres Lumajang

Lumajang - Propam Polres Lumajang, memeriksa senjata api (senpi) dinas milik personel Polres Lumajang. Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Mapolres Lumajang, diikuti personel pemilik senpi dinas di jajaran polsek dan Polres Lumajang, Rabu (18/12/2024). Tujuannya pemeriksaan senpi jelas, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata dan menjaga keamanan serta ketertiban.