Sukseskan Pemilu 2019
Kapolres Terjunkan Tim Cobra ke Lumajang Utara Atasi Laporan Teror KPPS dan Money Politic
Lumajang (lumajangsatu.com) - Tim Cobra Polres Lumajang menerima informasi adanya caleg yang mempersiapkan adanya serangan fajar dengan cara menyerahkan sejumlah uang ke tim suksesnya untuk dibagikan pada saat serangan fajar. Dari informasi ini juga menjelaskan bahwa para tim sukses ini melakukan komunikasi intensif dengan para anggota KPPS untuk mencoblos surat suara pemilih tidak hadir karena sakit, lansia dan meninggal dunia.
Untuk mengantisipasi dan menghindari terjadinya politik uang, tim Cobra dibawah pimpinan AKP Hasran Cobra atas perintah kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH untuk mengumpulkan anggota KPPS wilayah Lumajang utara agar dihimbau tidak menciderai pemilu yang seharusnya jujur dan adil. Dalam pernyataan nya menanggapi kasus ini, Kapolres menghimbau agar seluruh elemen penyelenggara pemilu agar bekerja secara profesional. "
"Saya himbau kepada para penyelenggara pemilu khususnya anggota KPPS untuk tidak menciderai pemilu yang seharusnya jujur dan adil." ungkapnya melalui rilis yang disampaikan melalaui media whatsapp.
Kapolres meminta kepada anggota KPPS agar bertugas mengamankan pemilu dengan baik. Dirinya mendapat informasi adanya indikasi beberapa anggota KPPS mendapatkan tekanan dari tim sukses caleg tertentu.
"Untuk itu saya perintahkan jajaran Tim Cobra polres lumajang untuk mengumpulkan para KPPS agar jangan ada yg mau diajak bermain dan jangan takut terintimidasi. Tim cobra akan selalu ada bersama kalian," tegas Arsal.
AKP Hasran Cobra juga menegaskan bahwa Tim Cobra akan berusaha semaksimal mungkin untuk menjaga kondusifitas pemilu 2019 tetap aman dan lancar. Semalam dan hari ini saya dan jajaran Tim Cobra sudah mengumpulkan anggota KPPS dari wilayah Klakah, Ranuyoso, Kedungjajang dan Randuagung.
"Saya minta khusus supaya jangan ada yang bermain uang dan menciderai pesta demokrasi ini. Tim cobra pasti akan tahu karena indikasi ini sudah kami peroleh. Tidak mungkin kami bergerak bila tidak ada bocoran informasi dari informan terpercaya," tegasnya.
Perlu diketahui, dalam undang undang telah diatur bahwa siapa saja yg melanggar 'money politic' akan dipidana maksimal selama 6 tahun dan denda maksimal sebesar 1 Milyar Rupiah, sesuai yg tertulis dalam pasal 149 KUHP
Selain itu, Undang-Undang no. 7 tahun 2017 pasal 510 “setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 24.000.000,00”. (res/ls/red)
Editor : Redaksi