Kanparsenbud : Benda Cagar Budaya Bisa Dimiliki Secara Pribadi

Penulis : lumajangsatu.com -
Kanparsenbud : Benda Cagar Budaya Bisa Dimiliki Secara Pribadi
Lumajang(lumajangsatu.com)-Kantor Pariwisata, Seni dan Budaya di Lumajang sangat senang dengan keasadaran masyarakat akan melestarikan dan melindungan benda cagar budaya. Pasalnya, dilindungi dalam Undang-Undang RI No. 11 tahun 2010 tentang cagar budaya atas kepemilikan benda peninggalan sejarah yang kini bertebaran di Kabupaten Lumajang.

Kakanparsenbud, Gawat Sudarmanto mengatakan, di UU RI No. 11 tahun 2011, untuk pemilikan dan penguasaan benda cagar budaya diatur dalam Bab IV di pasal 12. Dimana, benda cagar budaya bisa dimiliki secara pribadi, sepanjang tidak bertentangan dengan undangan-undangan  dan memenuhi kebutuhan negara. "Dibab itu sudah diatur dengan jelas," ungkapnya.

menurut dia, dengan banyaknya benda cagar budaya yang berserakan di wilayah Lumajang, bagi pemiliik secara pribadi bisa didaftarkan bila memiliki nilai budaya tinggi. Untuk menjaga benda cagar budaya, wajib sebagai masyarakat untuk mendaftarkan ke kanpanrsenbud dan diregistrasi.

"Kita akan sesuaikan dengan undang-undang yang berlaga, sesuai dengan program pak Bupati, berdirinya museum sejarah daerah Lumajang," paparnya.

Kanparsenbud berharap, bagi masyarakat yang menemukan benda cagar budaya atau peninggalan sejarah dilaporkan ke pemerintah atau aparat kepolisian setempat.(uji/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).