Kanparsenbud : Benda Cagar Budaya Bisa Dimiliki Secara Pribadi
Kakanparsenbud, Gawat Sudarmanto mengatakan, di UU RI No. 11 tahun 2011, untuk pemilikan dan penguasaan benda cagar budaya diatur dalam Bab IV di pasal 12. Dimana, benda cagar budaya bisa dimiliki secara pribadi, sepanjang tidak bertentangan dengan undangan-undangan dan memenuhi kebutuhan negara. "Dibab itu sudah diatur dengan jelas," ungkapnya.
menurut dia, dengan banyaknya benda cagar budaya yang berserakan di wilayah Lumajang, bagi pemiliik secara pribadi bisa didaftarkan bila memiliki nilai budaya tinggi. Untuk menjaga benda cagar budaya, wajib sebagai masyarakat untuk mendaftarkan ke kanpanrsenbud dan diregistrasi.
"Kita akan sesuaikan dengan undang-undang yang berlaga, sesuai dengan program pak Bupati, berdirinya museum sejarah daerah Lumajang," paparnya.
Kanparsenbud berharap, bagi masyarakat yang menemukan benda cagar budaya atau peninggalan sejarah dilaporkan ke pemerintah atau aparat kepolisian setempat.(uji/red)
Editor : Redaksi