Tunaikan Tugas Negara

9 Penyelenggara Pemilu di Lumajang Meninggal, Sakit dan Kecelakaan

Penulis : lumajangsatu.com -
9 Penyelenggara Pemilu di Lumajang Meninggal, Sakit dan Kecelakaan
Muhammad Ridhol Mujib SE, Komisioner KPU Kabupaten Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Tugas yang berat membuat sejumlah penyelenggara pemilu di Lumajang meninggal, sakit hingga mengalami kecelekaan. Data KPU Lumajang ada 3 penyelenggara pemilu meninggal karena kecapekan bekerja hampir 24 jam.

Muhammad Ridhol Mujib SE, Komisioner KPU Lumajang menyatakan ada 2 petugas Linmas meninggal dan 1 petugas kesekretariatan PPS meninggal. KPU sudah melakukan pendataan pada petugas yang meninggal, sakit dan kecelekaan untuk disampikan ke KPU Jatim.

"Kita sudah data dan kita setorkan ke KPU Jatim, informasinya akan dapat penghargaan," ujar Mujib, Selasa (23/04/2019).

Berikut data penyelenggara yang meninggal dan sakit di Lumajang.

1. Solihin, petugas Linmas TPS 24 Desa Pulu Kecamatan Tempeh meninggal dunia.
2. Sukri, petugas Linmas TPS 13 Desa Kaliuling Kecamatan Tempursati meninggal dunia.
3. Safa'atul Juma'ati, ketua PPS 18 Desa Sumbermujur Kecamatan Candipuro kecelakaan.
4. Rohima, ketua PPS 21 Desa Sumbermujur Kecamatan Candipuro kecelakaan.
5. Rivan Ade Mahendra, ketua PPS Desa Sarikemuning Kecamatan Senduro sakit.
6. Muh. Slamet, sekretariat PPS Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso meninggal dunia.
7. Farida, sekretariat Desa Meninjo Kecamatan Ranuyoso sakit.
8. Susilo Wardoyo, sekretariat PPK Kecamatan Tempursari kecelakaan.
9. Sulahak Syarif, PPS Desa Pandanarum Kecamatan Tempeh sakit.

Petugas yang kecelakaan diduga capek dan tidak konsentrasi saat mengantar sejumlah berkas pemilu. Ada yang sudah pulang dan dirawat dirumah, ada juga yang masih dirawat di rumah sakit karena luka-luka dan patah tulang.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).

Dindikbud

Tenaga Guru Honorer 718 di Lumajang Jalani Evaluasi

Lumajang - Sebanyak 718 tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang telah menjalani tahap evaluasi dalam dua kategori, yaitu Non Database (tidak ikut tahap 1) sebanyak 223 orang dan Data Based (ikut tahap 2) sebanyak 495 orang. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan tenaga honorer sesuai dengan regulasi dan kebutuhan lembaga.