Dilarangnya Pemandu Lagu

Asosiasi Karaoke Lumajang Keberatan 5 Poin Perbup 14 Tahun 2019

Penulis : lumajangsatu.com -
Asosiasi Karaoke Lumajang Keberatan 5 Poin Perbup 14 Tahun 2019
Sejumlah pemilik usaha karaoke di Lumajang menyampaikan keberatan atas Perbup 14 tahun 2019

Lumajang (lumajangsatu.com) - Sejumlah pengusaha hiburan karaoke keberatan dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 14 tahun 2019. Pasalnya, ada sejumlah poin yang dianggap memberatkan pengusaha karoke di Lumajang.

Husain, pemilih karaoke Maharaja menyatakan para pemilik karaoke di Lumajang merasa keberatan. Ada lima poin yang sangat memberatkan, seperti karaoke dilarang menggunakan jasa pemandu lagu (purel).

"Yang pertama kita keberatan tentang larangan penggunaan purel. Sebab, larangan itu bertentangan dengan peraturan menteri pariwsata nomor 16 tahun 2014 tentang Standar Usaha Karaoke, dan Keptusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI nomor 369 tahun 2013," jelas Husain, Senin di resto Vision Vista Lumajang, Senin (25/02/2019).

BACA JUGA : 11 Poin Perbup 14 Cekik Pengusaha Hiburan Karaoke Lumajang

Keberatan kedua tentang pemakaian pintu full kaca, ketiga larangan toilet di dalam kamar karaoke. Ke empat, pemilik karaoke keberatan tentang penggunaan formulir pengakuan keluarga bagi yang hendak karaoke berkelompok.

"Kalau mau karoke diminta KTP atau KK, pasti mereka tidak akan karaoke," jelasnya.

Yang terakhir, pemilik karaoke keberatan tentang pembatasan jam operasional karaoke. Pemilik karaoke meminta kepada Bupati, agar jam karaoke mulai buka jam 16.00 wib dan tutup jam 24.00 wib.

"Kita ingin jam operasional bisa diganti, buka jam 16.00 dan tutup pukul 24.00 wib," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Berbagai lomba

Menyala: STKIP PGRI Lumajang Sukses Gelar Dies Natalis Ke-39

Lumajang - Kampus STKIP PGRI LUMAJANG dalam rangka merayakan Dies Natalis yang ke-39, STKIP PGRI Lumajang juga menyelenggarakan berbagai kegiatan yang salah satunya adalah rangkaian perlombaan yang di ikuti oleh Mahasiswa STKIP PGRI Lumajang, selain itu juga ada salah satu lomba yang di ikuti oleh peserta SMA, SMK, MA sederajat. Ketua panitia Bapak Moch. Fauzi, S.Pd., M.Pd. mengungkap kan bahwa "Dies Natalis ke-39 tahun 2024 ini di konsep menjadi 2 (dua skema kegiatan/perlombaan) yakni skema kegiatan Internal dan Eksternal. Skema kegiatan Internal meliputi 1) Lomba Bazar 2) Lomba Jingle Dance 3) Lomba Memasak 4) Fashion Show 5) Duta Kampus.