Pemkab Lumajang

Cak Thoriq Copot 7 ASN Pemkab Lumajang dari Jabatannya

Penulis : lumajangsatu.com -
Cak Thoriq Copot 7 ASN Pemkab Lumajang dari Jabatannya
Thoriqul Haq, Bupati Kabupaten Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - H. Thoriqul Haq M.ML mencopot 7 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jabatannya. Pencopotan itu dilakukan karena ada indikasi pungutan liar (pungli) untuk kenaikan pangkat.

"Hasil laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat ditemukan dugaan pungli," ujar Thoriqul Haq, Rabu (05/12/2018).

Cak Thoriq berkomitmen untuk mencipatkan birokrasi yang bersih tanpa suap, pungli dan korupsi. Pencopotan merupakan sanksi atas dugaan pungli yang dilakukan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Harus ada perbaikan pelayanan dan ketaan pada aturan dan bekerja sesuai fungsinya," jelasnya.

Dari tujuh nama, Cak Thoriq hanya menyebut Kepala BKD yang sudah dipanggil terkait dengan pencopotan itu. Cak Thoriq masih menunggu hasil lengkap laporan dari inspektorat untuk menentukan hukuman disiplin lebih lanjut.

"Sudah kami putuskan dan berikutnya akan ada putusan setelah kami minta LHP dari Inspektorat," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Upaya Perangi Narkoba

BNN Kabupaten Lumajang Rilis Hasil Kinerja Tahun 2024

Lumajang - Dalam Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika, negara memandatkan BNN sebagai leading sector penanganan permasalahan narkotika. Terkait dengan mandat tersebut, BNN berkewajiban mengkoordinasikan seluruh elemen bangsa dari berbagai sektor tanpa terkecuali untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba. Hal ini karena karakter permasalahan narkotika yang kompleks dan multidimensional, baik dimensi kesehatan, ekonomi, sosial, budaya, bahkan politik dan keamanan. Upaya penanganannya juga harus dilakukan secara komprehensif, holistik-integratif dan berkelanjutan.