Digrebek Sugeng Kali Glagah Kabur

Tim Cobra Temukan Sarung Senpi, Sajam dan Motor Bodong di Rumah Begal Sadis Jember

Penulis : lumajangsatu.com -
Tim Cobra Temukan Sarung Senpi, Sajam dan Motor Bodong di Rumah Begal Sadis Jember
Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban menunjukan sajam dan sarung senpi yang ditemukan di rumah Sugeng terduga Begal Sadis Jember.

Lumajang (lumajangsatu.com) - Pengrebekan tim Cobra Polres Lumajang bersama Resmob Polres Jember ke rumah Sugeng (DPO) gembong begal sadis asal Desa Kali Glagah Kecamatan Sumber Baru gagal diduga bocor. Namun, petugas berhasil menemukan sejumlah motor bodong diduga hasil kejahatan dikebun kopi dan beberapa senjata tajam, Senin (22/7/2019) kemarin.

BACA JUGA : Tim Cobra Bantu Resmob Jember Grebek Rumah Sugeng Gembong Begal Sadis

Saat petugas tiba, ada seseorang yang kabur ke belakang rumah Sugeng. Ketika dikejar, seseorang diduga sugeng sudah lenyap diperkebunan kopi.

“sayang sekali kami tidak berhasil menangkap sugeng," papar Kapolres Lumajang, AKBP Arsal Sahban.

Masih kata dia, Pihaknya menemukan banyak barang bukti dan salah satu barang bukti ini cukup membuatnya kaget. Barang bukti tersebut adalah sarung senjata.

"Saya berpendapat bahwa tersangka memiliki senjata api rakitan yang bisa saja disalahgunakan untuk tindak kejahatan," ungkap Arsal

Petugas juga menemukan juga 3 bilah celurit dan 8 sepeda motor bodong di rumah sugeng, 1 ditemukan di sekitar rumah dan 7 lainnya ditemukan di kebun kopi dalam keadaan ditutupi dedaunan.

"kolaborasi kami bersama Polres Jember kali ini sangat bagus dalam memutus mata rantai curanmor di daerah Lumajang dan Jember," ungkap Arsal. (res/ls/red)

Editor : Redaksi

1 Wisatawan Rp. 3.000

Akhirnya Wisata Kalipinusan Poncosumo Sumberwuluh Lumajang Terapkan Tiket Masuk Perkepala

Lumajang – Setelah viral dengan branding wisata alam dengan  hutan pinus di kaki Semeru dan terkenal dengan wisata murah, kini pengelola wisata Kalipinusan Poncosumo, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, resmi memberlakukan tarif masuk sebesar Rp 3.000 per orang mulai 1 April 2025 kemarin. Keputusan ini didasarkan pada perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak pengelola dengan Perhutani, sebagaimana tertuang dalam Surat PKS No 03/PKS/BO/DIVREJATIM/2025.