Lumajang(lumajangsatu.com)- Pengkab PSSI Lumajang akan mengelar kompetisi usia dibawah 19 tahun bagi klub-klub internal divisi Utama dan Satu. Dimana kompetsisi tersebut akan masuk dalam kejuaraan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang akan digelar pada bulan Oktober 2013. Menurut Ngateman Ketua Pengkab PSSI Lumajang, daam kejuaraan di Piala KONI, PSSI ingin sekali menjaring para pemain muda berbakat. Degan demikian bisa dikethaui para pemain lokal yang nantinya kan dproyeksikan untuk memperkuat Lumajang di PORPROV dan PSIL. "Kompetisi ini adalah bentuk pembinaan bagi Club lokal," Ujar Ngateman, Selasa (10/09/2013). Dengan adanya kompetisi kelompok umur dibawah 19 tahun bagi klub lokal, diharapkan bisa menghasilkan pemain berbakat. Sehingga, para pelaku olah raga sepak bola semangat dalam pembinaan. "Jika kemarin divisi Utama dan Satu usia dibawah 22 tahun, waktunya usia 19 tahun juga ada," Terangnya. Pengkab PSSI berharap, olah raga sepak bola di Lumajang bertaji di level Jatim. Para pemain muda memperkuat Timnas. "Itu cita-cita pengurus," pungkasnya.(Yd/red)
Indeks Berita
Masuk DCT, Komisi A DPRD Lumajang Desak Bupati Segera Berhentikan PJ Kades
Lumajang(lumajangsatu.com)- Komisi A DPRD Lumajang mulai menyoroti banyaknya PJ Kades yang masuk dalam Daftar Caleg Tetap (DCT). Komsis A mendesak Bupati untuk segera membebaskan PJ Kades yang masuk DCT dari segala tugas-tuga didesa. "Seharusnya Bupati segera mengeluarkan surat pemberhentian pada Caleg dari PJ Kades, karena sesuai regulasi KPU Caleg dari PJ Kades sepantasnya berhenti dari tugas-tugas didesa sehingga pelayanan kepada Masyarakat tidak tebang pilih karena dukungan," Ujar Sugiantoko Ketua Komisi A DPRD Lumajang, Selasa (10/09/2013). Komisi A tidak ingin PJ Kades yang masuk DCT dalam melakukan tugasnya mnggunakan aji mumpung. Yakni mumpung jadi PJ Kades, ia juga memita dukungan. Dari data Komisi A ada 11 Caleg yang berasal dari PJ Kades. Antara laian 8 dari Demokrat, 2 dari Gerindra dan 1 dari PAN. Bupati kata Sugiantoko harus segera menerbitkan surat pemberhentian, bukan hanya surat pengunduran diri, sebagai pelengkap berkas yang diajukan kepada KPU. "Bupati harus segera berhentikan, bukan hanya surat pengunduran sebagai pelengkap persyaratan administrasi," Pungkas Legislator Gerindra itu.(Yd/red)
Sopir Bus Restu Yang Kecelakaan di Sukosari, Ternyata Kondektur
Lumajang(lumajangsatu.com)- Jajaran Polres Lumajang terus melakukan pengejaran pengemudi Bus Restu, Nopol N 7128 UG yang bertabrakan dengan mini Bus elf Nopol L 7001 FK (07/08). Pasalnya, Pengemudi Bus Restu diketahui Kondektur Bus, yang merupakan warga Desa/Kecamatan Jatiroro, yang kabur saat kejadian dengan meninggalkan penumpangnya. "Kita masih kejar pengemudinya, dan identitasnya serta rumahnya juga telah kita ketahui, polisi juga telah datang kerumahnya, memang yang bersangkutan belum pulang pasca tabrakan," Ujar AKBP Singgamata SIK, Kapolres Lumajang, Senin (09/09/2013). Dari hasil oleh TKP, Bus Restu melaju dari arah Lumajang-Jatiroto. Sedangkan mobil mini bus Elf melaju dari arah berlawanana. Sampai didesa Sukosari, Bus Restu hendak mendahului kendaraan yang lain dengan mengambil jalur mini Bus. Akhirnya, terjadilah benturan yang mengakibatkan Bus Restu jatuh ke sungai seblah utara jalan dan mobil Elf ringsek dibagian depan. "Bus diduga melewati marka, sehingga masuk ke jalaur yang berlawanan," Terangnya. Akibta dari kejadian tersebut, 1 orang meninggal duinia, yang diketuahi sebagai H. Saji (49), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, yang tak lain sopir mobil mini bus Elf. Sedangkan 5 luka berat dan sianya luka ringan dari 17 korban lula-luka. Rata-rata korban mengalami luka di kepala dan patah tulang yang cukup seriua. "Satu meinggal dan 17 lainnya luka berat dan ringan," Tambahnya. Kapolres menjelaskan, dari keterangan saksi penumpang Bus Restu, sopir Restu adalah kondektur, bukan sopir aslinya. Saksi juga menuturkan, mulai dari terminal, Bus Restu sudah ugal-ugalan, yang mengakibatkan kecelkaan maut itu. "Info dari penumpang, Bus Restu sudah ugal-ugalan dari terminal dan sempat diingatkan oleh penumpang," Pungkasnya.(Yd/red)
Kecelakaan Bus Restu, Dishub Lumajang Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi
Lumajang(lumajangsatu.com)- Kecelakaan yang terjadi di Desa SUkosari, jatiroto, yang melibatkan Bus Restu, Nopol N 7128 UG dengan mini Bus elf Nopol L 7001 FK, juga mendapatkan perhatian dari Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang. BEP Winarno, Kadishub Lumajang mengatakan, pihaknya menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolsian. "Kita tunggu hasil pemerikasaan dari polisi, untuk kemudia kita jadikan rekomdasi ke Dishub Jatim," Terang Winarno, saat dihubungi lumajangsatu.com, Senin (09/09/2013). Menurutnya, jika nantinya ada rekomendasi dari kepolisan Bus Restu harus dihentikan, karena seringnya mengalami kecelakaan, maka pihaknya akan mengajukan rekom kepada dinas perhubungan Jawa Timur. Dishub kata win, tidak memiliki kewenagan untuk mengajukan rekomendai jika tidak ada rekom dari aparat kepolisan. "Kita hanya berfungsi untuk pembinaan diterminal kepada para sopir, jika ada kecelakaan maka pemeriksaan sepenuhnya ada di kepolsian," Terangnya. meskipun banyak masukan dari Masyarakat, karena seringnya terjadi kecelakaan yang melibatkan Bus Restu, Namun masukan itu hanya dijadikan usulan, dalam rapat koordinasi dengan Dinas Perhubungan Jatim. "Kita senang jika ada masukan dari Masyarakat, karena memang Bus Restu sering menegalami kecelakaan" Pungkasnya.(Yd/red)
Komisi A DPRD Lumajang, Akan Kawal 162 Desa Menggelar Pilkades
Lumajang(lumajangsatu.com)- Komisa A DPRD Lumajang menggelar rapat koordinasi dengan Kabag Pemerintahan Desa Pemkab, untuk mengetahui seputar pesiapan gelaran Pilkades. Dimana, jumlah Desa yang sudah habis masa jabatannya dengan tahun 2012 berjumlah 162 Desa. "Kita tadi siang menggelar rapat koordinasi dengan kabag Pemdes, untuk menanyakan persiapan pilkades," Ujar Sugiantoko, Ketua Komisia A DPRD Lumajang, Senin (09/09/2013). Dari hasil rapar koordinasi itu, diketahui bahwa pada bulan September 2013, Kabag Pemdes beserta instansi terkait seperti Bakesbangpol, Kabag Hukum, Asisten Tata Pemerintahan baru menyiapkan perencanaan Pilkades. Hasil akhir perencanaan baru akan direalisasikan pada awal bulan Oktober 2013. "Bulan September ini, Pemdes melakukan perencanaan tahapan Pilkades," Terangnya. Komisi A juga melihat banyak persoalan dalam pelaksanaan Pilkades. Sebab, rata-rata BPD belum dilakukan bimtek terkait dengan tugas pokok dan fungsinya. Komisi A juga akan melakukan pengawalan serius dengan gelaran Pilkades 2013. "Mulai besok Komisi A akan turun ke Desa-desa," Terangnya. Komisi A akan mengakomodir pendapat pemerintahan Desa, apakah siap untuk menggelar pilkades atau tidak. Ia menambahkan, tergelar atau tidaknya pilkades, tergantung dari niatan pemerintah. Sebab, jika ada penundaan pilkades lagi, akan berdampak pada kondusifitas Lumajang. "Tergelar atau tidaknya pilkades, tergantung dari kerseriusan pemerintah," Pungkasnya.(Yd/red)
Karnafal Desa Gesang, Samai Kemeriahan Loss Carnival Harjalu
Lumajang(lumajangsatu.com)- Karnaval di Desa Gesang Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang, berlangsung meriah, Minggu (08/09/2013). Peserta menampilkan kostum yang hampir sama dengan acara-acara besar, seperti JFC (Jember) dan Loss Carnival, yang biasa digelar saat peringatan Hari Jadi Lumajang (Harjalu). Ribuan penonton datang, untuk melihat kemeriahan jalannya Karnaval, yang masih dalam rangka peringatan HUT RI ke-68 Tahun. Para pengunjungpun berdecak kagum, karena meski sekelas karnaval tingkat Desa, namun tidak mengalahkan kemeriahan saat acara Loss Carnival di Lumajang. "Bagus sekali, pakaiannya berwarna warni dan banyak ragamnya, persis acara Harjalu," Ujar Anton, warga Pronojiwo. Di Lumajang, memang ada dua daerah yakni Desa Pulo dan Desa Gesang Kecamatan Tempah, saat acara Karnaval pasti digelar dengan meriah dan besar-besaran. Tak sedikit masyarkat yang mencari informasi acara Karnaval di dua tempat tersebut. "Kalau informasinya di desa Pulo Karnavalnya hari Senin, tanggal 16 Septembe ini," Tambahnya. Dari pantauan lumajangsatu.com, peserta Karnafal sekitar 50 peserta. Dimana, peserta menampilkan tarian, baju-baju warna warni dan patung seperti kegiatan ogoh-ogoh.(Yd/red)
Laskar Hijau dan Puluhan Aktifis Lingkungan, Bersihkan Ilalang Lereng Lemongan
Lumajang(lumajangsatu.com)- Setiap kali menghadapi musim kemarau, Gunung Lemongan kering kerontang. Hamparan ilalang dan perdu seluas ± 2000 hektar sangat rentan terjadi kebakaran. Diperparah lagi masih banyaknya pihak yang belum sadar akan bahaya membuka lahan dengan cara membakar di bawah kawasan lindung. Pada tahun 2011 bagian paling barat komplek pegunung Hyang ini pernah mengalami kebakaran yang sangat dahsyat sehingga menghanguskan tak kurang dari 300 hektar tanaman konservasi yang ditanam oleh para relawan Laskar Hijau sejak tahun 2008. Kejadian inilah yang kemudian menginspirasi para relawan Laskar Hijau, untuk melakukan perawatan terhadap pohon-pohon yang sudah ditanamnya di Gunung Lemongan. Langkah ini merupakan tindakan antisipatif untuk mengurangi risiko kematian pada pohon jikapun masih terjadi kebakaran. "Yang kami lakukan adalah membersihkan rumput dan ilalang di sekitar pohon yang kami tanam, agar supaya jika terjadi kebakaran lagi apinya tidak sampai menyentuh langsung batang pohon yang kami tanam. Semoga cara ini cukup efektif untuk mengurangi risiko kematian pohon akibat kebakaran", Ujar A'ak Abdullah Al-Kudus, Koordinator Laskar Hijau Klakah, Minggu (08/09/2013). Dalam melakukan aksi perawatan pohon ini, Laskar Hijau tidak sendirian. Namun dibantu oleh ratusan para relawan-relawan tangguh yang berasal dari berbagai kelompok pecinta alam yang ada di Lumajang dan Jember, antara lain Vabfas, Gaspalu, CCS SMKN 1 Lumajang, Cakra Wijaya SMAN Candipuro, PWG Gucialit, Mapashi STKIP-STIT Muhammadiyah Lumajang, Hipalapa SMAN Pasirian, OI Lumajang, PAIN, Saskapala SMAN Klakah, Palaska, dan beberapa relawan lainnya. Kegiatan perawatan pohon ini diperkirakan akan terus berlangsung hingga satu minggu kedepan, mengingat banyaknya jumlah pohon yang harus dirawat dan terjalnya medan yang harus dihadapi. "Kita juga dibantu oleh puluhan para aktifis lingkungan," Terangnya. Acara yang berlangsung dengan penuh semangat dan keceriaan ini, kemudian diakhiri dengan doa bersama untuk minta hujan kepada Tuhan YMA. Doa minta hujan ini spontanitas dilakukan, karena ada beberapa pohon yang terlihat tidak bisa bertahan hidup sebab mengalami kekeringan.(Yd/red)
Diejek, Warga Kaliwungu, Tempeh, Bacok Tetangga Desanya di LSS
Lumajang(lumajangsatu.com)- Jajaran Reskrim Polres Lumajang berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang terjadi di LSS Stadion Semeru Lumajang. Korban Penaganiyaan adalah Gufron (35), Desa Tempeh Tengah Kecamatan Tempeh, Minggu (08/09/2013). Akibat penganiyaan yang terjadi sekitar jam 2 dini hari itu, korban harus dirawat di RS Dr Hariyoto Lumajang, karena menderita luka bacok. Kejadian berawal sewaktu tertsangka Yunus (20) Desa Kaliwungu, Kecamatan Tempeh dan teman-temannya sedang nongkrong di LSS Stadion Semeru. Kemudian datanglah korban dan mengejek pelaku serta menantang pelaku berkelahi dengan korban. Tak hanya itu, korban juga mengeluarkn senjata tajam dan akan membacok temen pelaku. Namun apes, sebelum sempat membacok, pelaku mendahului membacok korban. Akibat bacokan pelaku, korban menderita luka dibagian tangan. Usai membacok korban, pelakupun langsung melarikan diri. Aparat kepolsian yang bergerak cepat segera mengamankan barang bukti sebilah sajam jenis clurit yang sempat dibuang oleh korban ke sungai. Sekitar jam 4 subuh, polisi berhasil menangkap pelaku dirumah teman pelaku di Desa Kaliwungu kecamatan Tempeh. Aparat langsung mengamankan pelaku untuk kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Kita akan lekaukn peyidikan lebih lanjut pada kasus penganiayaan ini," Ujar AKBP Singgamata, Kapolres Lumajang, kepada lumajangsatu.com.(Yd/red)
Bersihkan Ilalang, Untuk Selamatkan Tanaman Konservasi di Lereng Lemongan
Lumajang(lumajangsatu.com)- Mengantisipasi kebakaran lahan dikaki Gunung Lemongan saat musim kemarau, yang mengakibatkan matinya tanaman konserfasi, Lascar Hijau beserta pera aktifis lingkungan akan menggelar kegitan bersih-bersih ilalang, Minggu (8/09). A'ak Abdullah Al-kudus, Ketua Laskar hijau Klakah, Menyatakan, kegiatan bersih ilalang merupkan bentuk perawatan pada tanaman konserfasi. Disamping memebrsihakan ialang, juga akan dilakukan pemebrian pupuk disekitar tanaman. "Ini bentuk perawatan rutin saja," Terangnya, Sabtu (07/09/2013). Tekniknya, para aktifis akan membersihkan ilalang yang berada disekitar tanaman konserfasi. Sehingga, ketika terjadi kebakaran lahan, maka tanaman konserfasi tidak akan terkena dampak kebakaran. Perawatan tersebut didasarkan pengalaman dari tahaun 2011. Dimana tanman konserfasi mati karena kebakaran ilalang dikaki Gunung Lemongan. "Ini pengalaman tahaun 2011, ratusan tanaman mati karena kebakaran ilalang," Tmabhanya. Kegitan itu, merupakan kegiatan yang terbuka untuk seluruh masyarakat yang peduli dengan kelestarian alam Gunung Lemongan. Sehingga, semua komunitas ataupun perorangan/ bisa mengikuti acara tersebut. "Semua orang bisa ikut dalam kegiatan besok ini," Pungkasnya.(Yd/red)
KPU Resmi Hapus Pasal Pembredelan Pers Soal Kampanye
Jakarta(lumajangsatu.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat menuai kecaman karena mengatur sanksi bagi pers yang melanggar aturan kampanye, sanksi itu bahkan sampai pada ancaman pembredelan alias pencabutan izin media. Aturan itu akhirnya resmi dihapus dalam peraturan yang telah direvisi. Peraturan KPU nomor 1/2013 tentang kampanye telah diubah menjadi nomor 15/2013. Dalam aturan ini KPU menghapus pasal 46 yang mengatur sanksi bagi pers yang melanggar aturan kampanye. "Ketentuan Pasal 46 dihapus," tulis keterangan nomor 8 PKPU 15/2013, seperti dikutip detikcom, Sabtu (7/9/2013). Peraturan KPU nomor 15/2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD itu diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin 27 Agustus dan dipublikasikan KPU pada Rabu (4/9) lalu. Sanksi kepada media massa sebelumnya diatur oleh KPU ada 6 macam. Yaitu mulai dari (a) teguran tertulis, (b) penghentian sementara mata acara yang bermasalah, (c) pengurangan durasi dan waktu pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu, dan (d) denda. Lalu (e) pembekuan kegiatan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu untuk waktu tertentu; dan (f) pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak. Sementara itu selain mencabut sanksi bagi media, dalam peraturan yang direvisi ini KPU juga menambahkan aturan baru agar media tidak menyiarkan iklan pada masa tenang kampanye. "Media massa cetak, on-line, elektronik dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya," tulis pasal 36 ayat 5.(yan/dtc/red)