Lumajang (lumajangsatu.com) - Sidang kedua kakek Ngatmanu (73) yang disangka mencuri kedelai 2,5 kg masuk pada materi tuntutan. Jaksa penuntut umum (JPU) Nurkhoyin menuntut kakek Ngatmanu 14 hari penjara karena mencuri kedelai. "Kita tuntut kakek Ngatmanau 14 hari penjara, karena mencuri kedelai 2,5 kg milik saksi pelapor Hariyanto," ujar Nurkhoyin kepada sejumlah wartawan, Rabu (25/03/2015). Ada pertimbangan jaksa menutut tersangka hanya 14 hari penjara, karena tersangka sudah tua, tidak bisa baca tulis (buta huruf) dan tersangka mengakui semua perbuatannya. "Tersngka sudah tua, buta huruf dan tersangka mengakui perbuatannya, itu yang jadi pertimbangan jaksa," terangnya. Sementara itu, hakim ketua D. Fresilia Simanjuntak SH,. M.Hum menyatakan sidang putusan akan dilakukan hari Senin (30/03). Hakim tidak ingin terburu-buru memberikan putusan karena berkaitan dengan nasib orang. "Kita ingin pelajari tuntutan jaksa lebih detail, sehingga kita tunda sidang hingga hari Senin," jelas Fresilia kepada sejumlah wartawan. Sementara itu, Ngatmanu merasa lega karena dirinya sudah tidak ditahan lagi. Sehingga, dirinya bisa pulang sembari menunggu putusan yang akan dijatuhkan oleh majlis hakim. "Enggih, kulo ghetun, tapi yok nopo wes kadung" terangnya.(Yd/red)
Hukum Dan Kriminal
Wabup : Lumajang Bumi Subur, Mulai Pisang Hingga Ganja Juga Tumbuh
Lumajang (lumajangsatu.com) - Wakil Bupati Lumajang As'at Malik meminta kepada masyarakat Lumajang perhatian dan melapor kepada polisi jika melihat barang yang dilarang. hal itu menyusul ditemukannya ladang ganja yang berada di tengah kota. "Semua harus peduli dengan lingkungan, jika ada yang yang mencurigakan segera lapor kepada pihak yang berwajib," ujar As'at kepada sejumlah wartawan di lobi pemkab, Rabu (25/03/2015). Namun, Wabup juga melihat dari sisi lainnya, bahwa tanah Lumajang sangat subur. Mulai dari singkong, tebu, pepaya, pisang hingga ganja juga bisa ditanam di bumi Lumajang. "Positifnya, ternyata bumi Lumajang subur hingga ganja-pun bisa tumbuh," jelas orang yang sebentar lagi jadi Bupati Lumajang itu. Sebelumnya diberitakan, warga Lumajang dibuat gempar dengan temuan ladang ganja yang berada di rumah kosong bekas caffe sae di jalan pisang agung Lumajang nomor 32. Polisi langsung mengamankan lima orang yang diduga mengetahui siapa pemilik ladang ganja tersbut.(Yd/red)
Sengketa Gugatan Lahan SMP N 1 Sukodono, Pemkab Lumajang Yakin Menang
Lumajang (lumajangsatu.com) - Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Kabag Hukum yakin akan menang dalam gugatan sengketa tanah SMP Negeri 1 Sukodono. Dimana, Pemkab digugat 9 miliar rupiah oleh ahli waris dan tinggal menunggu putusan oleh majlis hakim Pengadilan Negeri Lumajang. "Iya mas kita tergugat satu dan DPRD tergugat dua, tanggal 1 April rencananya sidang pembacaan putusan oleh PN Lumajang," ujar A. Taufiq Hidayat SH, Kabag Hukum Pemkab Lumajang, Rabu (25/03/2015). Bukan tanpa alasan, Pemkab yakin bisa memenangkan kasus sengketa tanah tersebut. Pemkab saat ini telah memegang setifikat lahan itu. Pemkab saat itu juga telah memebrikan tukar guling kepada ahli waris, meskipun lahan tukar guling itu telah dikelolakan kepada pihak ketiga. Lebih lanjut Taufiq menjelaskan, jika tanggal 1 April Pemkab kalah dan harus memberi ganti rugi, maka pemkab akan meminta masukan kepada tim 9. Apakah melakukan upaya hukum banding atau tidak tinggal menunggu rekomendasi dari tim 9. "Kita tinggu rekomendasi tim 9 untuk langkah hukum lebih lanjutnya jika pemkab kalah. Namun, secara pribadi kita ingin banding," pungkasnya.(Yd/red)
Kasus Pasir Besi Lumajang, Kantor PT.IMMS di Jember Digeledah Tim Gabungan Kejati
Jember (beritajatim.com) - Tim Satuan Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggerebek rumah yang menjadi kantor sekaligus gudang perusahaan tambang berinisial PT IMMS, di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (24/3/2015). Kantor itu terletak di Jalan Kelurahan Kebon Agung, Kecamatan Kaliwates. Perusahaan tersebut selama ini mengeksploitasi pasir besi di pesisir selatan Kabupaten Lumajang. Sejumlah peralatan berat untuk menambang diparkir di halaman rumah tersebut. Edi Sunarko, salah satu penghuni kantor dan gudang itu, terkejut melihat kedatangan petugas. Ia mengaku tidak tahu banyak soal penambangan di Lumajang oleh perusahaan yang dipimpin pria berinisial LCS ini. "Masalah di sini saya tidak tahu sama sekali. Itu adalah urusan LCS. Saya hanya menunggu dan merenovasi rumah ini," kata Edi dilansir dari beritajatim.com. Namun, Edi siap membantu kejaksaan untuk memudahkan proses hukum. "Saya tahu LCS menambang. Tapi saya tidak tahu sejauh mana tambang itu. Saya selama ini di Sulawesi. Saya di sini tidak terlalu lama," katanya. Edi mengatakan, LCS berada di Hongkong. "Saya akan mengupayakan menghubungi supaya dia datang, menghadapi kejaksaan, supaya masalah ini clear," katanya. Edi menjelaskan, bahwa rumah tersebut milik Halim Guntoro. "Saya saudara Halim, yang mengurusi rumah ini, merenovasi dan menjaga," katanya. Kejaksaan Tinggi telah menetapkan LCS dan RAG, seorang pejabat di Pemerintah Kabupaten Lumajang, terkait dugaan gratifikasi dalam penerbitan izin penambangan pasir besi. PT IMMS sudah menggarap lahan pasir besi di Lumajang sejak 2010. (beritajatim.com/red)
Usai Tetapkan 2 Tersangka, Kejati Periksa 5 Saksi Gratifikasi Tambang Pasir Besi
Surabaya (lumajangsatu.com) - Paska menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penambangan pasir besi ilegal di Kabupaten Lumajang. Mereka adalah LCS dan RAG, penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mengumpulkan keterangan dan bukti guna membawa kasus ini ke persidangan. Untuk saat ini, penyidik pidana khusus kejati jatim memeriksa lima saksi guna dimintai keterangan dalam kasus yang sudah menetapkan LCS dan RAG ini sebagai tersangka. Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto menyatakan, lima saksi yang dimintai keterangan adalah, Abd Rahem Faqih, Sudiro, Drs.EC.RM.Soerjodingprodjo, Mada Yuwono dan Yayik Dwi Sisana. "Lima saksi dimintai tim penyidik saat ini," ujar Romy dilansir dari beritajatim.com. Kasus ini, diusut sejak pertengahan 2014 lalu. Terakhir dilakukan pemeriksaan terhadap petugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada Oktober lalu. Saat itu, penyidik sekaligus melakukan klarifikasi atas dugaan gratifikasi terkait perizinan yang dilakukan PT Indo Modern Minning Sejahtera (IMMS). Dua tersangka sendiri, yakni LCS, adalah direktur utama perusahaan tambang itu. Adapun RAG, merupakan Sekretaris Komisi Penilai Amdal dan Ketua Tim Teknis Dokumen Amdal. Kasus ini mencuat setelah Kejati menerima laporan adanya penyalahgunaan wilayah konservasi alam oleh perusahaan IMMS yang bermarkas di Cina. Adapun indikasi awal, IMMS menyalahi izin karena melakukan penambangan di lokasi yang semestinya tidak begitu mudahnya dikeluarkan izin. Tim klarifikasi pun sempat diterjunkan untuk mengusut kasus ini. Namun, rupanya butuh waktu lama untuk menemukan indikasi adanya gratifikasi. Sebab, IMMS sebelumnya, sempat menunjukkan dokumen perizinan yang memang dikeluarkan instansi berwenang. Untuk dketahui, dugaan gratifikasi eksplorasi pasir besi berada di Lumajang bagian selatan. Lahan yang mengandung pasir besi bernilai triliunan rupiah ini digarap oleh PT IMMS sejak tahun 2010. Diduga ada unsur gratifikasi saat pemkab setempat mengeluarkan surat izin kuasa pengelolaan lahan terhadap perusahaan itu. Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, disebut-sebut juga pernah dimintai keterangannya atas kasus ini.(beritajatim.com/red)
Beraksi di 9 Lokasi, Polisi Bekuk Begal Sadis Yang Masih Belia
Lumajang (lumajangsatu.com) - Satreskrim Polres Lumajang bersama polsek jajaran berhasil meringkus dua tersangka begal yang meresahkan warga Lumajang. Yang membuat miris, dua tersangka yang tertangkap masih berumur muda dan tak segan melukai korbannya jika melawan. "Kita berhasil tangkap begal dengan TKP Bulak Klakah Desa jarit Kecamatan Candipuro," ujar AKBP Aries Syahbudin SIK Kapolres Lumajang kepada sejumlah wartawan, Senin (23/03/2015). Muhammad Thalibin (18) warga Grati Kecamatan Sumbersuko dan Karel Adi Alkarin warga Sumbersuko berasil diringkus. Sedangkan satu tersangka lagi masih dalam pengejaran polisi. "Dua tertangkap dan satu kita tetapkan DPO," jelas Kapolres. Dari hasil pengembangan, begal tersebut telah beraksi di sembilan titik yang menyebar di seluru Lumajang. Antara lain: Desa Besuk Yamaha Jupiter Z, Jalan Raya Pasirian Yamaha Mio, jalan raya Sumberwuluh Honda Supra, Jalan raya Senduro Vario, jalan raya Keloposawit Yamaha Vega R, Jalan raya Senduro Honda Supra, jalan raya Blukon Honda Beat jalan raya Tekung Zuzuki Satria FU. Dalam aksinya, pelaku biasanya memepet korban dan menodongkan senjata tajam berupa celurit. Jika melawan, tersangka tidak segan-segan melukai korbannya. "Selama ini belum ada korban yang melawan, sehingga pelaku tidak sampai melukai korban," pungkasnya. Polisi mengamankan empat sepeda motor dan juga senjata tajam yang digunakan oleh pelaku. Akibat perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam dipenjara.(Yd/red)
Ladang Ganja Ditengah Kota Lumajang, Polisi Tetapkan Lima Tersangka
Lumajang (lumajangsatu.com) - Polres Lumajang menetpakan lima tersangka dalam kasus ladang ganja yang ditemukan dirumah bekas caffe sae di jalan pisang agung nomor 32 Lumajang. GTSP (26) Labruk Kidul, AHF (34) Pisang Agung Kepuharjo, ETM (35) Kutorenon, NS (56) Labruk Kidul dan DA (36) Pisang Agung 6 menjadi tersangka kasus ladang ganja. "Kita tetapkan lima orang dalam kasus ladang ganja, karena mereka tidak melapor ketika mengetahui adanya ganja-ganja itu," ujar Aries Syahbudin SIK Kapolres Lumajang saat menggelar rilis, Senin (23/03/2015). Meski masih ditetapan sebgai tersngak karena tidak melaporkan, tidak menutu kemungkinan akan menjadi tersangka laian jika menajdi tersngka ganja. Sebab, disekitar lokasi sudah ditemukan pohon ganja yang sudah dipanen. "Kita terus melakukan pengembangan," papar Kapolres. Saat ini, tim dari polres Lumajang telah melakukan pengejaran kepada tersangka yang diduga sebgai penanam dan perawat kebun ganja itu. "Kita masih lakukan pengejaran kepada tersangka yang diduga yang menanam dan merawat ganja-ganja itu," tambahnya. Untuk sementara, lima tersangka yang ditangkap saat penggerebekan ladang ganji hanya terncam 1 tahun penjara karena tidak melaporkan sebab mengetahui adanya ladang ganja. "Lima orang ini diancam satu tahun penjara," pugkasnya.(Yd/red)
Anak Ngatmanu Nangis Histeris, Hakim Kabulkan Penangguhan Tahanan Bapaknya
Lumajang (lumajangsatu.com) - Majelis Hakim menyetujui pengajuan surat penangguhan tahanan oleh Hikmawati, anak perempuan kakek Ngatmanu (73) yang mencuri kedelai 2,5 kg. Majelis Hakim menilai penangguhan penahanan oleh sang anak sangat beralasan, dikarenakan terdakwa sudah tua, sakit keras dan istriya juga sakit dirumah membutuhkan perawat. Sementara surat penangguhan penahanan oleh dua politisi dari Nasdem, Mohammad Eksan dari Fraksi Nasdem-Hanura DPRD Jatim dan Eko Wahyudi, legislator Gerindra DPRD Lumajang. "Pengajuan penangguhan penahanan Hikmawati kita terima, karena anak kandung dan siap dipenjara bila orang tuanya kabur, jadi jangan main-main,: ujar Ketua Majelis Hakim, Frisella Simajuntak, di ruang persidangan Garudam, Senin(23/03). Usai persidangan Hikmawati menagis bersyukur, karena bapaknya bisa kembali kerumahnya. Pasalnya, ibunya sakit-sakitan tidak ada yang merawat. "Alhamdulillah, bapak bisa pulang," jelasnya. Sidang lanjutan, Kakek Ngatmanu akan dilanjutkan oleh Majelis Hakim pada hari rabu (25/03) dalam meminta keterangan terdakwa..(ls/red)
Keterangan Saksi Tak Sama Di BAP Kakek Curi Kedelai, Hakim dan Jaksa Adu Mulut
Sukodono (lumajangsatu.com) - Persidangan terdakwa Kakek Ngatmanu yang mencuri kedelai 2,5 kg milik Haryanto (55) milii tetangganya. Majelis Hakim dikagetkan dengan pernyataan/ keterangan saksi Sugeng tidak sama dengan berita acara perkara milik kepolisian. "Saya tidak tahu kalau Ngatmanu mencuri, saya bangun tidur, melihat dia berselisih paham dengan Hariyanto, saya tida melihat kedelai dan nampan," ujar Sugeng. "Di BAP yang anda tanda tangani kok mengaku tahu sebagai saksi," ujar ketua Majelis Hakim, Frisella Simanjutak. "Tidak saya tidak ngomong dan jawab itu," ungkapnya. "Silakan jaksa dibaca dan disampaikan di ruang sidang," ujar Frisella. "Ada disini menjawab tahu kalau anda melihat kedelai dipegang Ngatmanu," ujar JPU, Nurkhoyin. "Saya tidak ngomong begitu," jelasnya. Kemudian JPU Nur Koyin saat menanyakan apakah keterangan yang anda sampaikan sesuai dengan BAP dan apak keterangan dipersidangan. Pertanyaan itu, langsung ditegur majelis hakim. "Jaksa jangan mengarahkan, begitu," jelas Frisella. "Maaf bu, saya ini bertanya, dijawab ya atau tidak benar, jangan memabatasi dong," ujar Nurkhoyin dengan nada tinggi. Aksi adu mulut antara jaksa dan majelis hakim diluar dugaan pengunjung sidang. Namun, saksi sugeng tetap menolak keterangan di BAP yang ditanda tangani. (ls/red)
Temukan Ratusan Pohon Ganja di Bekas Caffe Sae Pisang Agung Lumajang, Polisi Amankan Lima Orang
Lumajang (lumajangsatu.com) - Polres Lumajang, TNI dan BNNK Lumajang langsung mencabut tanaman ganja yang ditemukan di halaman belakang rumah bekas Caffe Sae jalan Pisang Agung Lumajang. Dalam kejadian tersebut, polisi mengamankan lima orang yang masih belum diketahui identitasnya. "Kita amankan lima orang, dan kita masih lakukan pengembangan, untuk keterangan secara resmi kita masih menunggu petunjuk pimpinan," ujar AKP Priyo Purwandito, Kasat Narkoba Polres Lumajang yang memimpin langsung operasi itu, Minggu (22/03/2015). Dari pantauan lumajangsatu.com, lima orang tersebut adalah yang menempati rumah kosong itu. Sedangkan dari pengakuan pemilik rumah yang melapor kepada polisi, rumah tersebut ditinggalkan pemiliknya sejak tahun 1998 silam. "Saya ngak tau siapa yang dipasrahi rumah ini mas, saya juga tidak tahu kalau disini dulunya ada caffe dan siapa yang menempati saya juga tidak kenal," ujar Upit Munif, pemilik rumah yang baru tiga hari ada di Lumajang. Pohon-pohon terlarang itu ditanam di halaman bagian belakang. Sebagian ganja sudah memiliki tinggi 2 meter dan siap panen. sebagian lagi masih ditaruh di pot untuk dijadikan bebit. Disekitar lokasi, juga banyak ditemukan daun dan batang ganja yang sudah mengering. Diperkirakan, para pemilik tanaman yang bikin orang ngefly itu sudah memanennya.(Yd/red)