Lumajang (lumajangsatu.com) - Ratusan tanaman ganja ditemukan polisi di rumah bekas Caffe Sae di jalan Pisang Agung 32 Lumajang. Polisi langsung mengamankan dan mencabut tanaman terlarang itu dan meminta keterangan pemilik rumah yang saat itu sedang pulang dari Jakarta. "Saya baru tiga hari bersih-bersih rumah, karena disuruh pulang ke Lumajang oleh saudara saya untuk menempati rumah ini," ujar Endah Hariyati pemilik rumah itu. Dirinya bersama Upit Munif pemilik rumah, pulang tiga hari yang lalu. Karena rumahnya luas, maka bersih-bersih rumah dilakukan dari halaman depan terlebih dahulu. Saat hendak membersihkan dihalaman belakang yang banyak ditumbuhi tanaman, dirinya kaget karena ada tanaman mencurigkan seperti ganja. "Saya lihat itu kaget, kok kayak tanaman yang sering muncul di tv itu. Saya kemudian bilang ke mbak Upit, kayaknya ada tanaman ganja," jelasnya. Setelah dilaporkan kepada polisi, benar saja jika ratusan tanaman yang sebagian memiliki ketinggian 2 meter dan banyak yang masih bibit ternyata ganja. "Katanya ganja mas, saya ndak tau sipa yang menanam, karena yang dipasrahi menempati rumah ini saya juga tidak tahu," jelasnya. AKP Priyo Purwandito, Kasat Narkoba Polres Lumajang bersama personel BNNK Lumajang serta TNI, lensung melakukan pencabutan dan pengamanan lokasi penemuan ganja terbesar di Lumajang itu. Personel membutuhkan sekitar 3 jam bagi polisi untuk bisa mencabut tanaman ganja yang diperkirkan sudah berumur satu tahun itu. Dari pantauan lumajangsatu.com, tanaman ganja sebagian sudah memiliki tinggi 2 meter dan siap untuk dipanen. Sedangkan sebagian lagi masih tinggi sekitar 50 cm untuk dijadikan bibit. Disekitar lokasi, juga banyak ditemukan ganja yang sudah kering dan telah di panen.(Yd/red)
Hukum Dan Kriminal
Polisi Temukan Ratusan Pohon Ganja di Bekas Caffe Sae Pisang Agung Lumajang
Lumajang (lumajangsatu.com) - Satreskoba, TNI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lumajang menemukan ratusan budidaya Ganja di rumah bekas caffe Sea di jalan Pisang Agung nomor 32 Lumajang. Ratusan tanaman terlarang itu ditanam di tanah dan di pot di halaman belakang yang tertutup. "Saya tidak tahu kalau dirumah saya ini ada tanaman ganja mas, soalnya saya sudah lama tidak pernah datang kerumah ini dan rumah ini kita biarkan kosong," ujar Upit Munif pemilik rumah kepada sejumlah wartawan, Minggu (22/03/2015). Saat itu, dirinya pulang ke Lumajang untuk melakukan reuni dengan teman-teman sekolah SMA-nya. Namun, alangkah kagetnya ketika dirinya tahu dari Endah Hariyati saudaraya, yang menemukan tanaman yang biasa keluar di tv. "Saya dikabari mbak Endah, katanya ada tanaman yang biasanya ada di tv dan dimusnahkan oleh polisi," terangnya. Akahirnya, dirinya memberi tahu kepada teman sekolahnya yang kebutulan menjadi anggota polisi. Saat dilihat, ternyata ada ratusan tanaman ganja yang berada di belakang rumahnya itu. "Saya lapor keteman saya itu, kebetulan dia polisi. Setelah dilihat ternyata benar tanaman dibelakang rumahnya itu adalah ganja," jelasnya. Operasi pencabutan dan pengamanan barang bukti Ganja yang paling besar di Lumajang itu dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Priyo Purwandito. Setelah dicabut, barang bukti ganja langsung diamankan ke Mapolres Lumajang.(Yd/red)
PMII Akan Beri Hakim Kedelai Hasil Sumbangan, Minta Kakek Ngatmanu Dibebaskan
Lumajang (lumajangsatu.com) - Aksi solidaritas kakek Ngatmanu yang disangka mencuri kedelai 2,5 kg milik Hariyanto dilakukan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lumajang. Mahasiswa berkeliling pasar baru Lumajang untuk mengumpulkan donasi Kedelai, yang akan diberikan kepada hakim saat persidangan. "Hasil dari kedelai sumbangan dari warga ini kita akan berikan kepada pak hakim saat persidangan nanti," ujar Fauzi kordinator pengumpulan donasi kedelai untuk kakek Ngatmanu kepada lumajangsatu.com, Sabtu (21/03/2015). Aksi donasi kedelai untuk kakek Ngatmanu merupakan sebuah aksi keprihatinan dari mahasiswa karena hukum di Indonesia masih sangat tajam kebawah dan tumpul keatas. Kasus besar seperti korupsi sangat sulit di proses, sedangkan kasus kecil dengan nominal kerugian kecil sangat cepat diproses. "Hukum kita sangat tumpul keatas, dan garang kebawah untuk masyarakat kecil dan lemah," papar aktivis asal STKIP PGRI Lumajang itu. Dari pantauan lumajangsatu.com, harga kedelai dipasar untuk impor 9 ribu rupiah per-kg-nya. Sedangkan untuk kedelai lokal harganya sekitar 7.500 per-kg-nya. "Harganya 9 ribu mas per-kg-nya yang impor, kalau lokal biasanya lebih murah seribu rupiah," papar seorang pedagang pasar baru. Diberitakan sebelumnya, kakek Ngatmanu (73) warga desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono ditahan karena disangka mencuri kedelai 2,5 kg milik Hariyanto. Setelah dilimpahkan ke kekejaksaan, Ngatmanu langsung ditahan dan segera disidangkan.(Yd/red)
Prihatin, Pedagang Pasar Baru Lumajang Sumbang Kedelai Untuk Solidaritas Kakek Ngatmanu
Lumajang (lumajangsatu.com) - Aksi sumbangan kedelai untuk solidaritas kakek Ngatmanu (73) warga Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono yang dialkukan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lumajang disambut antusias oleh para pedagang. Pedagang di pasar baru Lumajang semangat memberikan sumbangan untuk kakek Ngatmanu yang saat ini mendekam di penjara karena disangka mencuri kedelai 2,5 kg milik Hariyanto. "Mosok hanya 2,5 kg dihukum mas, saya sangat prihatin sekali karena yang korupsi itu tidak dihukum," ujar Nur Faisol salah satu pedagang dipasar baru Lumajang. Dirinya menyumbangkan kedelai yang diberikan kepada PMII, dengan harapan para mahasiwa itu bisa memberikannya kepada para penegak hukum dan hakim. Dengan sumbangan itu, masyarakat meminta kakek Ngatmanu bisa bebas dan penahanannya bisa ditangguhkan. "Semoga bisa dibebaskan mas, kasihan dia sudah tua" paparnya. Senada dengan Nur Faisol, Kentit pedangan yang lain juga amat prihatian dengan kejadian tersebut. Jika hanya 2,5 kg saja, seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. "Kalau hanya 2,5 kg, kesisni saja mas, pasti saya beri," ujar pria berjenggot itu. Pedagang sangat prihatin, karena hukum terlihat garang kepada rakyat kecil dan lemah. Namun, hukum nampak tidak berkutik ketika akan menyentuh oknum para pejabat negera yang juga dengan jelas-jelas membegal uang negera. "Seharusnya para koruptor itu yang dihukum, kayak gini gak usah lah karena bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Jangan terbalik yang korupsi diselesaikan kekeluargaan, sedangkan kakek Ngatmanu terus diproses," paparnya. Dari pantauan lumajangsatu.com, warga Lumajang terutama yang ada dipasar itu ternyata mengikuti berita tentang kakek Ngtamnu yang dihukum gara-gara disangka mencuri kedelai 2,5 kg. Hal itu terlihat dengan antusiasnya para pedagang yang memberikan sumbangan kedelai kepada mahasiswa.(Yd/red)
Prihatin Kakek Ngatmanu, PMII Gelar Aksi Kumpulkan Sumbangan Kedelai di Pasar Baru
Lumajang (lumajangsatu.com) - Kakek Ngtamanu (73) asal desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono, harus mendekam dipenjara gara-gara dituduh mencuri kedelai 2,5 kg milik Haryanto memantik keprihatian masyarakat Lumajang. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lumajang menggelar aksi sumbangan kedelai di pasar baru. Sekitar 5 mahasiswa PMII datang ke pasar baru Lumajang dan mendatangi toko yang menjual kedelai untuk meminta sumbangan. Aksi yang dilakukan mahasiwa itu mendapatkan sambutan baik dari para pedagang yang berjualan di pasar baru. Dalam waktu kurang 10 menit saja, mahasiswa sudah bisa mengumpulkan 10 kg kedelai hasil sumbangan dari para pedagang. "Ini aksi keprihatinan untuk kakek Ngatmanu yang di dihukum karena dituduh mencuri kedelai 2,5 kg," ujar Muhammad Hariyadi Ketua PC PMII Lumajang, Sabtu (21/03/2015). PMII sangat prihatian karena seharusnya pesoalan yang seperti itu sebenarnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak harus sampai kepersidangan. Sebab, mulai penyidikan, penuntutan hingga persidangan biayanya sangat besar dan tidak sebanding dengan kasus kedelai kakek Ngatmanu yang hanya 2,5 kg. "Ini yang membuat kita prihatin, hukum kita tajam kebawah dan tumpul keatas. Masih banyak pencuri-pencuri uang negara yang hingga kini masih berkeliaran, itu saja yang diproses hukum," terangnya.(Yd/red)
Kasus Kakek Disangka Curi Kedelai 2,5 Kg Asal Lumajang Jadi Sorotan Dunia Internasional
Lumajang (lumajangsatu.com) - Kasus pencurian kedelai oleh kakek 73 tahun, Ngatmanu warga Desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono terhadap tetangganya hingga masuk ke ranah hukum, menarik perhatian masyarakat dunia internasional. Persidangan kakek Ngatmanu direncanakan akan digelar Senin depan, 23 Maret 2015. "Berkas persidangan dari kejaksaan masuk ke kami tanggal 12 maret dan Jaksa penuntut Umumnya, pak Nur Khoyin," kata Humas Pengadilan Negeri Lumajang, AA Gede Agung Tiwandana ditemui wartawan. Untuk jadwal persidangan perdana, kasus Ngatmanu akan digelar Senin, tanggal 23 Maret 2015 dengan 3 Majelis Hakim, D. Trisella Simanjuntak, Purnomo Wibowo dan AA.Gede Agung Tiwandana."Paling cepat persidangan kasus pencurian seperti ini hanya 3 kali," ungkapnya. Sekedar diketahui, Ngatmanu nekat mencuri kedelai 2,5 kg lantaran kesal terhadap tetangganya, Haryanto yang enggan membayar utangnya. Ngatmanu dilaporkan kepolisian lantaran berulang kali ada kejadian kedelai milik Haryanto kerap hilang. Ketika dilakukan media oleh Polsek Sukodono, pihak Haryanto enggan untuk damai. Bahkan selama 8 bulan, untuk bisa damai dan tidak lanjut ke ranah hukum, Polsek Sukodono sudah memanggil Haryanto untuk damai. Namun, Haryanto malah mengadukan Polsek Sukodono dengan menyurati ke Polda dan Mabes Polri dan terpaksa diproses hukum oleh petugas. Kini kasus hukum yang mengungah perikemanusiaan menjadi sorotan dunia internasional sama halnya kasus Ngatsiani, yang disangka mencuri kayu jati milik perhutani. Padahal, nenek tersebut hanya mengambil ranting kering dan harus mendekam ditahanan selama 2 bulan lebih. (ls/red)
Naryo, Maling Spesialis Pinggir Sawah Ditangkap Polsek Pasirian
Pasirian (Lumajangsatu.com) - Jajaran Polsek Pasirian berhasil ungkap pencurian motor spesialis memutus kabel kunci kontak, Imam Sunaryo (30) warga Desa Gondoruso Kecamatan Pasirian. Pelaku ditangkap usai mencuri motor milik, Sudir (30) warga Desa Bades Kecamatan Pasirian saat diparkir dekat sawanya. Kasubag Humas Polres Lumajang, AKP Sugianto mengatakan, modus pelaku mengambil sepeda motor yang diparkir dipinggir sawah dengan cara pelaku memutus kabel kontak. Berdasarkan penyelidikan dan informasi yang di dapat dari hasil pemeriksaan dan interogasi saki-saki dan saksi korban petugas memperoleh informasi sebagai pelakunya. "Pelaku bisa diamankan oleh petugas di rumahnya.karena banyak saksi yang mengetahui aksinya," terangnya. Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku adalah 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha warna Merah. Pelaku dijerat dengan pasal 363 (1) KUHP dengan ancaman hukuman Pidana paling lama tujuh tahun.(ls/red)
Kakek Ngatmanu Nekat Curi Kedelai, Lantaran Nagih Hutang Tak Pernah di Bayar
Sukodono (lumajangsatu.com) - Kasus pencurian kedelai 2,5 kg yang dilakukan, Ngatmanu (73) warga Desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono pada tetanggnya, Haryanto. Ternyata diawali tidak memiliki lauk pauk untuk dimasak, saat menagih hutang ke Haryanto tidak diberi. "Bapak itu, kesal bolak balik menagih hutang tidak dibayar oleh Haryanto, bapak emosi saat tidak memilik lauk pauk untuk dimasak, jadi mengambil 2,5 kg untuk dimasak," ujar Hikmah, anak Ngatmanu. Maklum saja, Ngatmanu hanya tinggal bersama istrinya, Miswah dirumah sederhana. Karena 3 anaknya berada diluar kota untuk bekerja bersama suaminya. "Mungkin bapak saat itu tidak memiliki peghasilan sebagai buruh tani, jadi nekat mengambil kedelai milik Haryanto yang memiliki hutang padanya," jelasnya. Bahkan, untuk penyelesaian kasus pencurian, pihak keluarga berulang kali minta maaf, baik Ngatmanu, Istri dan anaknya. Namun, keluarga Ngatmanu mengaku kaget proses hukum tetap berlanjut. "Bapak sudah 9 hari masuk sel tahanan, saat ditangani kejaksaan, kami binggung minta tolong ke siapa, lha wong kedelai 2,5 kg hanya hanya 22 ribu," papar Hikmah.(Mad/Ls/Red)
Astafirullah.. Disangka Curi Kedelai 2,5 kg, Kakek 73 Tahun Asal Dawuhan Lor Dibui
Sukodono (lumajangsatu.com) - Sungguh malang nasib kakek berusia 73 tahun, Ngatmanu warga Desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono, gara-gara disangka mencuri kedelai 2,5 kg rendam untuk membuat tahu miliki tetangganya, Haryanto. Kini Ngatmanu harus mendekam di sel tahanan Lapas Kelas 2 B Lumajang oleh Kejaksaan Negeri. Ngatmanu nekat mencuri kedelai lantaran untuk mebeli lauk pauk tidak punya uang. Saat menagih uang ke tetangganya, Haryanto tidak diberikan. Lantaran kelaparan, Ngatmanu nekat mencuri kedelai rendam milik Haryanto untuk membuat tahu. "Jadi bapak terpaksa, karena nagih hutang tak dikasih, dia nekat mengambil kedelai rendam tetangga," ungkap Miswan, istri korban pada wartawan dirumah sederhanya, Rabu(18/03). Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum tidak melanjutkan proses hukumnya. Lantaran, nilai kedelai terlalu sedikit dibanding dengan utang Haryanto ke bapaknya. "Kami sudah meminta maaf, maklum bapak hanya tinggal sama ibu yang sudah tua," ujar anak perempuan korban. Tindakan Ngatmanu hingga berujung ke sel tahanan saat mengambil kedelai rendam milik Haryanto 8 bulan lalu. "Kami berharap hukum di Indonesia memihak rakyat kecil," harap anak Ngatmanu. Pihak Kejaksaan Negeri Lumajang, Kasi Pidum, Purwanto belum bisa dihubungi oleh Lumajangsatu.com. Pasalnya, saat berita ini ditulis, telepon belum diangkat.(Mad/ls/red)
Bisa Rusak Promosi Wisata, Kapolres Sayangkan Oknum Warga Pungli Wisatawan Coban Sewu Semeru
Lumajang(lumajangsatu.com) - Ramainya wisatawan ke Air Terjun Cuba/Coban Sewu Semeru di Desa Sido Mulyo Kecamatan Pronojiwo yang mulai disalah gunakan oknum warga dengan menarik biaya tanpa ketentuan hukum. Ternyata, menarik perhatian Kapolres Lumajang, AKBP Aries Syahbudin, karena dinilai bisa menganggu kamtibmas dan promosi wisata baru Lumajang yang mulai populer dan mendunia. Perlu ada pembinaan dan pengawasan terhadap oknum warga memanfaatkan kedatangan wisawatan dengan cara salah, ujar Aries Syahbudin. Dia berharap, oknum warga yang melakukan tindakan pungutan pada wisatawan tanpa ada dasar hukumnya bisa keliru. Selain itu, bisa merusak citra pemerintah kabupaten Lumajang yang getol membangun dan promosi obyek wisata. Perlu dilakukan pembinaan pada oknum warga tersebut, jelasnya. Adanya tindakan oknum warga yang melakukan pungutan liar dijalur obyek wisata Cuban/Coban Sewu Semeru harus ditertibkan. Agar wisatawan bisa kembali dan memiliki pengalaman baik, bukan buruk. Kemajuan dan pengembangan wisatawa perlu dukungan semua pihak, khususnya masyarakat, paparnya.(ls/red)