Hukum Dan Kriminal

Polisi Bekuk 2 Pelaku Pengelapan Mobil Rental Antar Kota

Lumajang(lumajangsatu.com) - Dua orang tersangka penggelapan mobil rental diringkus jajaran Polsek Sukodono. Sedikitnya lima mobil diamankan, sementara sembilan lainnya masih dalam pengejaran. Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kita sidik, karena aksi pelaku sudah melakukan 14 aksi pengelapan mobil, ujar Kapolres Lumajang, AKBP Singgamat kepada wartawan di kantornya. Dua pelaku pengelapan mobil rental, Subhan (27) dan Samsul (30) warga desa Sumberbulu Kecamatan Tegal Siwalan Probolinggo. Mereka terpaksa harus digelandang kemapolres lumajang, karena telah menggelapkan mobil rental, dengan modus gadai kepada orang lain. Kepada polisi, tersangka mengaku baru satu bulan melakukan penggelapan ini, dengan jumlah mobil sebanyak empat belas unit. Kelima mobil yang bisa diamankan, diantaranya Daihatsu, terrios, nissan, avansa dan grand livina. Selanjutnya polisi langsung mengembalikan mobil-mobil tersebut pada sang pemilik, dengan syarat pinjam pakai. kali ini satu modus operandi, yakni penggelapan mobil rental, sementara mobil milik korban kita kembalikan dengan pinjam pakai karena masih masuk dalam barang bukti, jelas Kapolres.(Mad/red)

Pesta Miras di LSS, 9 Pelajar Teler Diciduk Polisi

Lumajang(lumajangsatu.com)- Sebanyak 9 pelajar dari 3 sekolah terjaring razia polisi saat menggelar pesta miras di Lesehan Stadion Semeru (LSS) Lumajang, Senin (15/12/2014). Para pelajar tersebut langsung diamankan di markas Polres Lumajang di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpada (SPKT). "Tadi bagian Sabhara melakukan operasi di LSS dan menemukan 9 pelajar yang sedang melakukan pesta miras," ujar  Ipda Basuki Rachmad kepala SPKT Polres Lumajang. Pihak kepolisian langsung melakukan pendataan kepada para pelajar tersebut. Nantinya, Polisi akan melakukan pemanggilan pada guru dan orang tua dari para pelajar tersebut. "Kita lakukan pembinaan, pendataan dan pemanggilan bagi guru dan orang tua dari siswa-siswa tersebut," terangnya. Pihak kepolisian memang sering melakukan razia dan tempat tersebut yang biasa di jadikan tempat mabok-mabokan. Dari pengakuan para pelajar itu, kata Basukai mereka hanya satu kali pesta miras. "Pengakuannya mereka beli miras jenis arak di pasar Senggol," jelasnya. Setelah melakukan pendataan, para pelajar tersebut berasal dari tiga sekolah yakni SMA Yayasan Jenderal Sudirman Lumajang, SMK Negeri 1 Tekung dan SMK PGRI Lumajang. "Ini para pelajar gabungan dari beberapa sekolah yang kemudian melakukan pesta miras di LSS," pungkasnya.(Yd/red)

Bersembunyi di Atap TK, Jambret Asal Klakah Akhirnya Babak Belur

Lumajang(lumajangsatu.com)- Dua orang jambret yang beraksi di perempatan lampu merah jalan MT Hariyono Rabu malam, harus babak belur dihajar warga. Satu orang lagi yang sempat melariukan diri, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di pahanya karena membahayakan jika petugas. "Satu orang babak belur dihajar warga dan satu orang terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan dan mengancam jiwa petugas," ujar AKP Sugianto Kasubag Humas Polres Lumajang, Kamis (11/12/2014). Riyadi dan Rizal ABG asal desa Melawang Kecamatan Klakah itu saat ini harus meringkuk ditahanan karena perbuatnnya. Polisi juga manakan satu unit Zuzuki Satria F 150 yang digunakan pelaku untuk menjambret. "Kedua pelaku berasal dari Klakah," terangnya. Lebih lanjut Sugianto menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap karena korban saat di jambret langsung berteriak. Pelaku kemudian dikejar dan terjatuh akhirnya satu pelaku dihajar warga. Sedangkan satu tersangka lagi Rizal berhasil melarikan diri dan bersembunyi di TK Bhayangkari. Polisi berhasil meringkusnya dengan ditembak di bagian pahanya. "Agak malam, satu pelaku akhirnya juga bisa tertangkap," pungkasnya.(Yd/red)

Kejaksaan Lakukan Penyidikan Maraton Kasus Dugaan Korupsi Koperasi PNS Lumajang

Lumajang(lumajangsatu.com) -  Kejaksaan Negeri Lumajang usai menetapkan, Ir Paiman, Kepala Dinas Pertanian sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyimpangan dana Koperasi PNS Pemkab "Wira Bhakti". Tim penyidik kejaksaan langsung bekerja maraton dengan terus memanggil saksi-saksi dalam menyelesaikan bukti-bukti. Dari sumber dikejaksaan, ada puluhan saksi yang diperiksa dan setiap hari terus dilakukan pemanggilan untuk menelusuri jejak penyimpangan dana milik PNS Lumajang. Bahkan, sejumlah saksi diminta untuk menghitung larinya dana diperiode 2006-2009. "Kami terus lakukan penyidikan dengan memanggil saksi," kata Kasi Pidsus Kejari Lumajang, Adnan. Sementara itu, menyusul ditetapkan tersangka kliennya, kuasa hukum Ir. Paiman langsung mendatangi kejaksaan untuk mengetahui sejauh mana penyidikan. "Kita kesini mau tahu, sejauh mana penyidikan klien kami," ujar Wigit Prayitno. Diberitakan sebelumnya, ada kasus dugaan penyimpangan dana anggota koperasi "Wira Bhakti" senilai Rp. 2,5 Milyar. Kajari Lumajang menetapkan tersangka, Paiman secara resmi ke media massa disaat peringatan Hari Anti Korupsi kemarin. (ls/red)

Jambret Dipertigaan MT Hariyono, Pemuda Klakah Babak Belur Dihajar Warga

Lumajang(lumajangsatu.com)- Aksi penjambretan yang dilakukan Riyadi, warga desa Melawang Kecamatan Klakah di jalan MT Hariyono di perempatan P3 Lumajang berhasil digagalkan. Riyadi berhasil ditangkap dengan kondisi babak belur di hajar warga dan temannya bernama Rizal warga Melawang berhasil kabur, Rabu (10/12/2014). Satu tersangka kabur dan bersembunyi di TK Bhayangkara di utara tempat penjambretan. Polisi dari Polsek Lumajang dan Polres melakukan pengejaran. Diduga pelaku bersembunyi di atap TK yang kososong itu. "Masi dicari mas, mungkin pelakunya masih bersembunyi," ujar salah satu petugas Polisi. Dari keterangan warga, sekitar jam 20.00 wib pelaku melakukan aksi penjambretan. Namun, karena korban berteriak dan kondisi jalan agak ramai, pelaku kemudian dikejar dan terjatuh. Riyadi behasil ditangkap dan Rizal berhasil lolos. "Kejadiannya di pertigaan P3 mas, satu berhasil ditangkap dan satu masih kabur," ujar salah seorang warga. Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku menggunakan sepeda motor Zuzuki Satria F 150. Polisi langsung mengamankan satu tersangka, sepeda motor serta sejumlah barang-barang milik pelaku. Lokasi pengejaran salah seorang pelaku juga dipadati oleh warga yang penasaran ingin melihat.(Yd/red)

Kajari: Bisa Ada Tersangka Tambahan Korupsi Koperasi PNS dan Kamenag

Lumajang(lumajangsatu.com)- Setelah menetapkan dua tersangka inisial P dalam dugaan kasus korupsi Koperasi Wira Bhakti Pemkab Lumajang senilai 2,5 miliar dan inisial N dugaan korupsi di Kantor Kementrian Agama (Kamenag) Lumajang senilai 500 juta rupiah. Kejaksaan Negeri Lumajang menyebutkan akan ada tersangka tambahan dalam dua kasus korupsi tersebut. "Dua orang telah kita tetapkan sebagai tersangka dan pasti akan ada tersangka baru dalam kasus Koperasi dan Kamenag," ujar Gede Nurmahendra SH, Kajari Lumajang, Rabu (10/12/2014). Menurutnya, dua kasus di Kamenag dan Koperasi Pemkab pasti akan menyeret tersangka yang lainnya. Minimal, ada dua hingga tiga tersangka baru yang akan menyusul ditetapkan pada bulan Januari tahun 2015 mendatang. "Pada bulan Januari 2015 pasti ada tersangka baru pada dua kasus korupsi itu," terangnya. Saat ini, Tim Pidana Kusus (Pidsus) Kejaksaan Lumajang terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk mencari tersangka baru dalam dua kasus tersebut. Namun, Kajari yakin tidak hanya satu orang saja, melainkan akan banyak menyeret tersangka lainnya. "Pasti ada tersangka lain, karena Korupsinya dilakukan berjama'ah," terangnya. Untuk kedua tersangka inisial P dan N, saat ini tinggal menunggu pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka. Dalam dua minggu kedepan, Kejaksaan tinggal membuat tuntutan saja kepada kedua tersangka korupsi tersebut.(Yd/red)

Kadispertan Jadi Tersangka, Plt Bupati Lumajang Kaget

Lumajang(lumajangsatu.com)- Penetapan tersangka P, mantan ketua Koperasi Wira Bhakti Pemkab Lumajang yang saat ini menjabat sebagai kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang mendapatkan perhatian Plt Bupati As'at Malik. Pemkab masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait dengan kasus tersebut. "Kita lihat perkembangan lebih lanjut lah, penetapannya kan masih baru kemaren," ujar As'at Malik Plt Bupati usai menghadiri acara pisah sambut Komandan Kodim 0821 Lumajang, Rabu (10/12/2014). As'at menyebutkan akan mengambil langkah sesuai dengan aturan yang ada. Apakah nantinya P akan di non aktifkan dari Kepala Dinas Pertanian, masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus korupsi Koperasi PNS dengan nilai 2,5 miliar rupiah itu. "Aturan sadah ada, apakah nanti akan diberhentikan atau tidak, ya kita lihat nanti lah," paparnya. Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Lumajang pada peringatan hati anti korupsi se-dunia memberikan kado istimewa dengan menyampaikan pengumuman tersangka kasus korupsi Koperasi Wira Bhakti Pemkab Lumajang. Inisial P langsung ditetapkan sebagai tersangka dan tinggal menunggu beberapa hari lagi untuk dilakukan penuntutan.(Yd/red)

Tipu Pakai Ilmu Hipnotis, 2 Warga Lumajang Dihajar Massa di Yosowilanggun

Lumajang(lumajangsatu.com)-Penipuan berkedok ilmu hipnotis beraksi. Dua terduga pelaku, Ali Wafa, warga Kelurahan Rogotrunan dan Witono, warga Desa Tukum Kecamatan Tekung dihajar massa di pertigaan Yosowilanggun dan berhasil diselamatkan petugas saat diberi bogem mentah warga secara beramai-ramai. Dua orang diduga penipu berawal menyamar menjadi sales meubel menipu warga Desa Padomasan Kecamatan Kencong-Jember. Ternyata, dua orang tersebut melakukan penipuan korban dengan cara hipnotis. Keluarga korban langsung melakukan pengejaran dan ditangkap di pertigaan pasar Yosowilanggun. Akibatnya, terjadi cek cok dan diteriaki copet oleh keluarga korban. Warga yang mengetahui ada teriakan copet mengejar dua orang dan dimassa. Beruntung, ada polisi patroli, dua terduga penipu berkedok sales meubel diamankan petugas dengan wajah babak belur. "Jadi mereka langsung dihajar warga," ujar Munjari, salah satu saksi mata. Kabag Humas Polres Lumajang, AKP Sugianto mengatakan, dua pelaku diamankan dan dimintai keterangan. "Kita amankan dulu," jelasnya.(ls/red)

Kajari Tantang DPRD Laporkan Temuan Dugaan Proyek Tak Sesuai Bestek

Lumajang(lumajangsatu.com)- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lumajang Gede Nurmahendra SH, meminta kepada fraksi atau anggota DPRD Lumajang yang menemukan pembangunan tidak sesuai bestek agar segera dilaporkan. Hal itu menyusul ungkapan fraksi PDI Perjuangan saat penyampaian pendapat akhir (PA) fraksi pada rapat paripurna beberapa waktu lalu. "Kalau memang ada pembangunan yang tidak sesuai dengan bestek dan mengadung korupsi silahkan laporkan kepada kami," ujar Gede, usai kegiatan pembagian stiker anti koruspi bersama mahasiswa, Selasa (09/12/2014). Menurutnya, sesuai dengan fungsi DPRD yakni fungsi kontrol, jika melihat atau menemukan adanya dugaan penyimpangan baik dalam proyek pembangunan atau penyelewengan penggunaan anggaran, maka segera untuk dilaporkan. Namun, laporan tersebut harus disertai dengan bukti-bukti yang menguatkan adanya dugaan penyimpangan itu. "Silahkan laporkan kepada Kejaksaan, tentunya dengan dilengkapi dengan bukti-bukti yang menguatkan adanya penyimpangan itu," jelas pria tinggi besar itu. Sebelumnya, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lumajang juga meminta fraksi PDI Perjuangan untuk melaporkan kepada Kejkasaan jika menemukan dugaan pelanggaran. Sebab, jika hanya disampaikan dalam pandangan akhir frkasi saja, tentunya tidak akan menimbulkan efek jera.(Yd/red)

Kajari Tetapkan Satu Tersangka N, Korupsi Berjamaah di Kamenag

Lumajang(lumajangsatu.com)- Kejaksaan Negeri Lumajang pada peringatan hari anti korupsi se-dunia 9 Desember 2014 menetapkan satu tersangka dengan inisial N, dalam kasus korupsi berjama'ah di Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Lumajang. Penetapan tersebut dilakukan setlah Kejaksaan meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. "Kita telah tingkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan korupsi Kamenag Lumajang dengan tersangka inisial N," ujar Gede Nurmahendra SH, Kajari Lumajang, Selasa (09/11/2014). Dalam waktu dekat, tersangka inisial N akan segera dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka. Pada tahun 2015, kemungkinan tersangka kasus korupsi di kemenag akan ada tersangka baru, karena korupsi tersebut diduga dilakukan secara berjama'ah. "2015 kita akan lakukan penuntutan kepada N, dan kemungkinan akan ada tersangka lain karena korupsi itu nampaknya dilakukan berjama'ah," paparnya. Kasus korupsi Kamenag tersebut senilai 500 juta rupiah. Kajari juga menyebutkan tidak menutup kemungkinan langsung melakukan penahanan kepada para tersangka. "Bisa jadi kita akan lakukan penahanan, karean kita serius untuk menangani kasus korupsi di Lumajang," pungkas lelaki yang baru menjabat Kajari di Lumajang itu.(Yd/red)