Hukum Dan Kriminal

Kooperatif, Polres Lumajang Tak Tahan Tiga Tersangka Tambang Pasir Ilegal

Lumajang(lumajangsatu.com)- Penyidikan terhadap para tersangka kasus tambang pasir ilegal dan stockpile ilegal terus dilakukan oleh polres Lumajang. AKBP Singgamata SIK menyatakan, setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi-saki polisi juga telah memanggil para tersangka yang berjumlah tiga orang, dari titik pertambangan yang berbeda. "Kita sudah lakukan pemanggilan kepada tiga tersangka pelaku pertambangan pasir ilegal," ujar Kapolres usai mengikuti acara rapat paripurna di gedung DPRD Lumajang, Kamis (06/11/2014). Dalam pemeriksaan, kata Kapolres ketiga tersangka berlaku kooperatif, sehingga polisi tidak melakukan penahanan. Namun, jika ada gelagat tidak kooperatif dari para tersangka maka kapolres akan mengambil tindakan penahanan untuk melancarkan proses penyidikan. "Penahanan itu kan tidak wajib, tersangka sejauh ini bisa berlaku kooperatif," jejas Kapolres. Disinggung kemungkinan adanya tersangka lain, selain tiga orang yang telah ditetapkan tersangka yakni, P dan DJ pemilik tambang ilegal, dan R pemilik stocpile PT Tanah Mas Gemilang (TMG), kapolres menyebutkan masih menunggu hasil gelar perkara. Dalam waktu dekat, polisi akan melakukan gelar perkara kasus tambang pasir ilegal, setelah itu baru akan diketahui akan ada tersangka baru atau tidak. "Kita menunggu gelar perkara terlebih dahulu," jelasnya. seperti diberitkan, pada dua bulan terakhir Polres Lumajang sedang getol melakukan pemberantasan tambang pasir ilegal. Sejumlah eleman masyarakat Lumajang sangat mendukung langkah Kapolres dalam pemberantasan perusak lingkungan itu. Namun masyarakat juga meminta kepada Kapolres agar serius dan memeinta jangan sampai semangat untuk memberantas tambang pasir ilegal akan kemasukan angin. Sehingga kasusnya tidak akan menemukan titik akhir.(Yd/red)

Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kades Sruni Klakah Diancam 5 Tahun Penjara

Lumajang(lumajangsatu.com)- Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu kades Sruni kecamatan Klakah Sudah masuk pada tingkat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang. Sidnag pertama yang dipimpin langsung ketua PN Lumajang Sugiyo Mulyoto SH. MH, mengagendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penutut umum (JPU), Selasa (04/11/2014). JPU Sulistyono SH, menyatakan Endy Supriyadi Kades Sruni diduga melakukan pemalsuan ijazah saat akan mencalonkan diri sebagai kepala desa. Tersangka diduga melanggar Pasal 69 ayat 1 Undang-undnag nomor 20 tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Akibat perbuatannya itu, tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. "Kades Sruni diduga melakukan pemalsuan ijazah saat mencalonkan diri sebgai kepala desa," paparnya. Karena hanya agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut Umum, sidang berlangsung singkat sekitar 20 menit. Persidangan kedua akan dilanjutkan pada Minggu depan agenda yang berbeda. "Sidang akan dilanjutkan minggu depan," terang JPU. dari pantauan lumajansgatu.com, acara sidang kades Sruni mendapatkan pengamanan ketat dari pihak kepolisian. Puluhan aparat kepolisian diterukan di PN LUmajang karena adanya informasi akan ada masa yang datng ke PN Lumajang. Namun hingga sidang selesai, tidak ada satupun masa yang datang, hanya terlihat bberpa orang dari pihak keluarga dan kuasa hukum tersangka.(Yd/red)

Awas...!! Anda Jadi Korban Alamat Palsu Pengiriman Narkoba dari Luar Negeri

Lumajang(lumajangsatu.com)- Berbagai macam cara yang dilakukan oleh bandar Narkoba untuk menyelundupkan barang haram itu sampai kepada tujuan. Modus terbaru, para pelaku menggunakan alamat palsu untuk menigirim paket, sehingga menyulitkan bagi petugas untuk mengendus langkah yang dilakukan oleh para pelaku. "Sekarang modusnya dengan menggunakan alamat palsu, atau alamat orang lain untuk menjadi penerima dan alamat pengirim paket Narkoba," ujar Herry Prasetyo kasubag TU Badan Nasional Narkotika (BNN) Kabupaten Lumajang kepada lumajangsatu.com, Selasa (29/10/2014). Menurutnya, para pelaku biasanya menggunakan alamat orang lain untuk menerima paket. Pelaku biasanya menyelididki alamat yang akan menerima kiriman, apakah memiliki teman atau saudara di luar negeri. Jika memiliki teman atau saudara, barulah akan menyelidiki nomor telepon, nama keluarga dan lain sebagainya. "Yang terbaru kita berhasil menagkap bandar dan kurir di Jember, dengan modus alamat paslu yang dikrimkan menggunkana jasa pengiriman kantor pos," terangnya. Setelah mendapatkan informasi dari BNN pusat, BNN Lumajang kemudian bergerak ke Jember dan mengecek keberadaan barang tersebut. Seteleh mengamankan pemilik alamat yang dituju, ternyata masih ada kurir yang menghubungi kantor pos menanyakan tentang keberadaan paket dari luar negeri tersebut. "Kita minta kantor pos menerima sang kurir, kemudian kita bergerak dan melakukan penagkapan," terangnya. Dari pengakuan usai ditangkap, bahwa barang tersebut berasal dari Slagor Malaysia dan barang ketiga yang berhasil masuk ke Indonesia. "Itu barang ketiga yang berhasil ditangkap, dan dua barang yang lainnya lolos tanpa bisa di deteksi oleh petugas Bea dan Cukai," pungkasnya.(Yd/red)

Kasus Tambang Pasir Ilegal, Polres Lumajang Telah Tetapkan 4 Tersangka

Lumajang(lumajangsatu.com)- Hingga kini Polres Lumajang telah menetapkan 4 tersangka untuk kasus tambang pasir ilegal baik galian C dan pasir galian B. Dari 4 tersangka tersebut, satu orang ditetapkan sebagai tersangka karena menampung hasil tambang pasir ilegal (stockpile). AKBP Singgamata SIK Kapolres Lumajang menyatakan, hingga kini polisi telah menetapkan 4 tersangka tambang ilegal dari 3 tempat tambang ilegal. Keempat tersangka tersebut meliputi tambang pasir di desa Bades Kecamtan Pasirian, dengan tersangka inisial S bos PT Victory yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga menetapkan tersangka inisial P, pemilik tambang ilegal di wilayah perbatasan kecamatan Sumbersuko dan Tempeh. Bersamaan dengan itu, polisi juga menetapkan inisial R, sebagai pemilik stockpile Tanah Mas Gemilang (TMG) yang diduga menampung hasil tambang pasir ilegal dari P. Yang terbaru polisi menetapkan inisial DJ, pemilik tambang pasir ilegal di dusun Klumprit desa Sumbersuko Kecamatan Sumbersuko. Dalam penetapan tersebut, polisi juga mengamankan 2 alat berat dan 6 dump truck yang dijadikan untuk mengangkut hasil tambang. "Kita telah tetapkan 4 tersangka tambang pasir ilegal dari 3 titik pertambangan dan 1 stockpile," ujar Singgamata kepada sejumlah wartawan, Sabtu (25/10/2014). Lebih lanjut Kapolres menegaskan, polisi tidak akan berhenti pada emapat tersangka itu saja. Namun, polisi akan terus melakukan pemberantasan tambang pasir ilegal hingga tuntas keakarnya. "Kita tidak akan behenti disini saja, namun kita akan terus berantas tambang ilegal hingga tuntas, akan tetapi secara bertahab dari hulunya," pungkasnya.(Yd/red)

Bikin Resah, Warga Klumprit Sumbersuko Dukung Penutupan Paksa Tambang Pasir Ilegal

Lumajang(lumajangsatu.com)- Penutupan tambang pasir ilegal di dusun Klumprit desa Sumbersuko kecamatan Sumbersuko menyita perhatian warga sekiatar. Belasan warga datang dan melihat polisi melakukan penutupan paksa. "Kami berterima kasih kepada pak polisi yang merespon keluhan kita, sebab tambang ini sangat mengganggu kami dengan debunya," ujar Tumit salah seorang warga sekitar, Selasa (22/1/2014). Menurut warga, keberadaan tambang itu sangat mengganggu sebab ketika dump truck melintas di jalan mengakibatkan debu yang beterbangan. Warga meminta kepada polisi benar-benar menutup tambang ilegal sehingga pemilik tambang tidak akan bisa beroperasi kemabli. "Sangat mengganggu mas, karena debunya itu banyak sekali, warga yang dilewati armada dump truck sangat terganggu," jelaksnya. Sementara itu, AKBP Singgamata SIK menyatakan bahwa sebagian besar warga Lumajang pasti mendukung langkah polisi menutup tambang ilegal. Jika ada yang bereaksi menolak, pasti ada indikasi besar orang tersebut ikut menikmati hasil dari tambang ilegal. "Sebagin besar Lumajang pasti mendukung, jika ada yang bereaksi menolak pasti ada indikasi kuat orang itu yang menikmati uang hasil tambang ilegal itu," pungkas Kapolres.(Yd/red)

Polres Lumajang Kembali Tutup Tambang Pasir Ilegal dan Tetapkan Satu Tersangka

Lumajang(lumajangsatu.com)- Polres Lumajang membuktikan janjinya untuk tidak tebang pilih dalam melakukan pemberantasan tambang pasir ilegal. Selasa (22/10/2014), Satreskrim Polres Lumajang kembali menutup paksa tambang pasir ilegal di dusun Klumprit desa Sumbersuko kecamatan Sumbersuko. Hari ini kita kembali tutup paksa operasional tambang ilegal karena mengganggu warga serta merugikan keuangan negera serta merusak lingkungan, ujar AKBP Singgamata SIK Kapolres Lumajang saat di lokasi tambang. Dalam penutupan paksa kali ini, Polisi langsung menetapkan satu tersangka inisial DJ (59) warga Krajan Timur desa Labruk Kidul Kecamatan Sumbersuko. Polisi juga menyita 2 alat berat jenis Excavator dan Wheell Loader serta 6 dump truck yang digunakan untuk mengangkut material pasir. Kita sudah tetapksan satu tersangkan serta menyita dua alat berat serta 6 unit dump truck, terang Kapolres. Dilokasi pertambangan itu, tanah yang ditambang adalah milik warga, namun yang melakukan penambangan orang pihak lain yang ditemukan dokumen atas nama perusahaan CV. KOKOH MAJU JAYA. Polisi akan terus melakukan pemberantasan terhadap tambang ilegal secara bertahap. Kita akan berantas dari hulunya dulu, yakni tambang ilegalnya karena ini yang merusak alam serta tidak memberikan kontribusi apapun kepada negara, tegas Kapolres.(Yd/red)

Dugaan Ijazah Palsu Kades Sruni Ditahan Kejaksaan, Pemkab Ajukan Penangguhan

Lumajang(lumajangsatu.com)- Endi Supriyadi Kades Sruni Kecamatan Klakah, diduga menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai kepala desa tahaun 2013 dan akhirnya terpilih. Kejaksaan Negeri Lumajang langsung melakukan penahanan setelah melakukan pemeriksaan. Setelah mendekam selama satu malam di rutan Lumajang, pihak kuasa hukum dan pemkab Lumajang mengajukan suarat penangguhan penahanan. Kabag Hukum Pemkab datang ke Kejaksaan Lumajang untuk menyerahkan suarat penagguhan. Kami disini melihat kepentingan pelayanan didesa karena yang bersangkutan bersatus kepala desa, ujar Taufik Hidayat SH, Kabag Hukum Pemkab kepada sejumlah wartawan, Selasa (21/10/2014). Pemkab Lumajang tentunya tidak akan menghalangi proses hukum yang berjalan, namun agar roda pemerintahan didesa juga terus berjalan. Nantinya, suarat penangguhan akan dibaulakan atau tidak tergntung dari kepala kejaksaan Lumajang. Kalau proses hukumnya akan terus berjalan, namun kita mintakan penangguhan agar pelayanan didesa juga jalan hingga adanya putusan tetap, terangnya. Sementara itu, Adi Riwayanto penasehat hukum dari kades Sruni menyatkan bahwa pihaknya hanya mengantarakan surat penangguhan. Diterima atau tidaknya, masih menunggu dari Kajari Lumajang. Kalau tidak diterima maka kita buktikan sampai dipersidangan, namun kayaknya akan dikabulkan mengingat situasi yang memanas di desa, jelasnya.

Polisi Kembali Segel Tambang Pasir Ilegal di Dusun Klumprit Sumbersuko

Lumajang(lumajangsatu.com)- Polres Lumajang membutikan keseriusannya untuk mmeberantas tambang pasir ielgal yang merusak lingkungan serta merugikan negera. Selasa siang (21/10/2014), Satreskrim Polres kembali menyegal lokasi tamabng di dusun Klumprit desa Sumbesuko kecamatan Sumbersuko. Sedikitnya polisi juga membawa 6 dump truck bernopol N 9287 UZ, L 9208 UX, AG 8187 UH, N 9012 UZ, N 9175 UY, KT 8993 BK, beserta sopirnya untuk dimintai keterangan. Armada angkutan pasir itu diambil dari lokasi tambang yang tidak berijin. "Ini sebagai bukti bahwa kita tidak tebang pilih dan akan terus memberantas tambang pasir ielag di Lumajang," ujar Iptu Heri Sugiono Kasatreskrim Polres Lumajang. Saat ini, para sopir dan armada angkutan diperiksa dalam kapistas saksi. Nantinya, apakah akan ada penetapan tersangka masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut. "Para sopir ini kita periksa dan dimintai keterangan untuk menentukan siapa tersangkanya," jelasnya. Sebelumnya, AKBP Singgamata SIK Kapolres Lumajang berjanji akan berantas tambang ielgal dari hulunya, yakni tambang ielgalnya. Sebab, yang sangat merusak lingkungan adalah tambang ilegalnya. "Perlu digaris bawahi, kita akan mulai dari hulunya yakni tambang pasirnya, kalau tambangnya sudah berjin stockpilenya pasti akan berijian juga," tegasnya.(Yd/red)

Kapolres Lumajang Berjanji Tindak Tegas Anggotanya Bila Terlibat Bisnis Pasir Haram

Lumajang(lumajangsatu.com)- Kapolres Lumajang AKBP Singgamata SIK berjanji menindak tegas jika ada anggotanya yang ikut berbisnis pasir ilegal. Hal itu untuk menjawab keraguan masyarakat jika polisi akan tumpul kedalam pada pemberantasan tambang pasir ilegal. "Tidak ada tumpul-tumpulan, siapapun yang melanggar aturan dalam pertambangan akan saya tindak tegas," ujar Kapolres kepada sejumlah wartawan, Senin (20/10/2014). Satiap kali apel Kapolres selalu mengingatkan kepada anggotanya untuk segera mengurus ijin jika memiliki bisnis tambang pasir. Jika tidak, maka bersiaplah untuk disidik dan ditindak sesuai aturan yang berlaku. "Saya sudah sepakat, pak Wakil Bupati pak Dandim, jika ada anak buahnya memiliki bisnis tambang pasir maka segeralah mengurus ijinnya," paparnya. Disinggung tentang masih banyaknya stockpile (pengepokan) pasir ilegal, Singgamata menyatakan akan memberantas tambang ilegalnya terlebih dahulu. Jika tambangnya sudah berijin, maka stockpilenya secara otomatis akan berijin juga. "Yang sangat merusak lingkungan itu adalah tembangnya, jadi kita akan lakukan penertiban mulai dari hulunya terlebih dahulu," pungkasnya.(Yd/red)

Kejaksaan Negeri Banyuwangi Tetapkan Tersangka Bedah Rumah APBN 2013

Banyuwangi(lumajangsatu.com)- Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, menetapkan satu tersangka kasus dana bedah rumah warga miskin yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2013. Tersangka itu berinisial SY, Ketua Tim Pendamping Masyarakat Desa Banjarsari, Kecamatan Glagah.  Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Banyuwangi Paulus Agung Widaryanto mengatakan ada 126 rumah yang diperbaiki di Desa Banjarsari dengan total dana Rp 975 juta. "Setiap rumah seharusnya mendapatkan bantuan bahan material sebesar Rp 7,5 juta," kata Paulus, Selasa, 7 Oktober 2014. Dana APBN itu ditransfer langsung ke pemilik rumah melalui Bank Rakyat Indonesia. Sesuai ketentuan, dana tersebut harus diteruskan kepada Usaha Dagang (UD) Podo Tresno, toko bahan bangunan yang ditunjuk sebagai penyedia material. Kenyataannya, UD Podo Tresno hanya menerima uang Rp 375 juta. Dengan demikian jatah material bangunan untuk setiap rumah berkurang hanya tinggal senilai Rp 2 juta. Adapun Rp 400 juta sisanya diduga kuat masuk ke kantong sejumlah pihak, termasuk tersangka SY. Indikasinya, SY yang mengatur semua pencairan rekening dan pembagiannya ke sejumlah pihak. "Pemilik rumah hanya tanda tangan, SY yang mengatur uang," katanya. (Baca berita lainnya: Jaksa Geledah Rumah Tersangka Korupsi Bedah Rumah) Tim Pendamping Masyarakat dibentuk oleh penerima bantuan bedah rumah warga miskin. Tim tersebut bertugas mengkoordinasi pelaksanaan program dan menerima honor Rp 35 ribu per rumah. Kejaksaan, kata Paulus, telah memeriksa seluruh warga penerima dana bedah rumah, pemilik toko dan tersangka.  Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Banyuwangi Suyanto Waspo Tondo menyerahkan sepenuhnya kasus itu pada proses hukum. "Kami patuh pada proses hukum," katanya.(Tempo)