Hukum Dan Kriminal

Polisi Serahkan 3 Tersangka Tambang Pasir Ilegal Galian C ke Kejaksaan Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Satreskrim Polres telah melimpahkan berkas tiga tersangka kasus tambang pasir ilegal ke Kejaksaan Negeri Lumajang. "Berkasnya sudah lengkap atau P 21 sehingga kita sudah limpahkan berkas tambang pasir ilegal ke Kejaksaan Negeri," ujar AKP Heri Sugiono SH. MH Kasatreskrim, Senin (27/04/2015). Pihak kepolisian kata Heri sudah melimpahkan barang bukti serta tiga tersangka kasus tambang pasir ilegal galian C. Saat ini, tinggal kejaksaan Negeri Lumajang melimphkan ke Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan. "Tersangkanya, barang buktinya sudah diserahkan, tinggal nantinya Kejaksaan memasukkannya ke PN Lumajang untuk disidangkan," paparnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Sekitar bulan Desember 2014 polisi menetapkan 3 tersangka kasus tambang pasir ilegal galian C. Inisial P dan DJ ditetepkan sebagai pemilik tambang pasir ilegal sedangkan R bos besar Tanah Mas Gemilang (TMG) sebagai tersangka pemilik pengepokan pasir dan tambang pasir ilegal.(Yd/red)

Lagi Asyik Pesta Sabu, Tiga Pemuda Jogoyudan Dibekuk Polisi

Lumajang(lumajangsatu.com) - Lagi asyik mengisap kristal putih, 3 Pemuda Kelurahan Jogoyudan Kota Lumajang di tangkap polisi Satreskoba.  Tiga pemuda yakni,  M. Hadi warga Jalan Dipenogoro, Bagus Dwi Martono dan Puguh Tri Prasetyo warga Keluraan Jugoyudan hanya bisa pasrah digelandang ke Mapolres Lumajang. "Kita tangkap mereka karena kedapatan pesta narkoba jenis sabu, diruamh salah satu pemuda bernama Hadi" kata Kasatreskoba Polres Lumajang, AKP Priyo Purwandito kepada wartawan diruang kerjanya, Senin(27/4) siang. Dari hasil pengrebekan petugas mengamankan alat hisap sabu, plastik klip untuk sabu dan berbagai alat hisap sabu lainya. Dari hasil tes urine, ketiganya positif mengkonsumsi sabu. "Kita amankan untuk mengetahui dari mana sabu didapat," ungkapnya. Kini ketiganya dimasukan dalam sel tahanan Mapolres Lumajang.(ls/red)

Aduh...Lakalantas Capai 99 Kejadian, Kejari Lumajang Hanya Terima 3 Berkas Penyidikan

Lumajang(lumajangsatu.com) - Sunggu mengagetkan, kecelakaan lalu lintas yang mencapai puluhan kejadian dan menelan puluhan korban jiwa sejak awal tahun 2015. Ternyata, yang masuk di Kejaksaan Negeri Lumajang untuk di meja hijaukan hanya 3 berkas. Hal ini disampikan, Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Gede Nurmahendra kepada wartawan ditemui dikantornya, Selasa(21/04) siang. "Hanya 3 berkas kasus kecelakaan lalu lintas yang masuk di kami," ujarnya yang mengagetkan insan jurnalis. Menurutnya, mengenai sedikitnya kasus kecelakaan lalu lintas yang dilimpahkan, pihaknya tidak mengetahui. Namun, bila mengaju pada Perka Polri No. 14 tahun 2014 tentang manajemen penyidikan tidak pidana sudah diatur. "Tanya sendiri kesana," ungkapnya. Data yang dihimpun di Mapolantas Polres Lumajang sejak Per Januar- hingga April 2015, Ada 99 Kasus kecelakan dengan angka korban meninggal 32 orang,luka berat 1. luka ringan mencapai 106 orang. Mengenai sedikitnya kasus kecelakaan yang dimeja hijaukan, Kasatlantas AKP Hardono belum bisa menjawab dan meminta insan jurnalis ke Kanit Laka, Ipda Toni. Sayangnya, hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari Satlantas.(ls/red)

Ramai Tower Bodong Masuk Catatan Strategis DPRD, Polisi Cium Aroma Penyelewengan

Lumajang (lumajangsatu.com) - Sebelum ramai persoalan 181 tower bodong di Lumajang masuk dalam catatan strategis DPRD Lumajang, ternyata Reskrim Polres telah melakukan penyelidikan. Polisi nampanya sudah mengendus aroma tidak sedap penyelewengan tower-tower bodong tersebut. "Kita sudah lakukan penyelidikan dan mengumpulkan data dan keterengan tentang tower-tower bodong yang berdiri tegak di Lumajang," ujar Heri Sugiono Kasat Reskrim Polres Lumajang, Selasa (21/04/2015). Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tentang keberadaan sejumlah tower bodong, polisi langsung meminta keterangan dari Satpol PP dan Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) selaku penegak perda dan penerbit ijin. "Kita sudah minta keterangan dari Satpol PP dan KPT karena kedua lembaga tersebut pasti tahu tentang tower-tower itu," jelasnya. Ditanya apakah masuk dalam tindak pidana korupsi atau kriminalitas biasa, Heri masih belum menyebutkannya. Sebab, pihaknya masih dalam proses pengumpulan data dan keterangan. "Iya, kita belum bisa sampaikan apakah masuk korupsi atau hanya kesalahan administrasi, karena kita masih lakukan pengumpulan data dan keterangan," pungkasnya.(Yd/red)

Usai Tawuran, Begal Penuh Tato Dibekuk Polisi Setelah Buron Setahun ke Bali

Lumajang (lumajangsatu.com) - Setelah buron selama satu tahun akhirnya pelarian Septian Shandy Dewangga (20) warga Labruk Kidul Kecamatan Sukodono berakhir dibalik jeruji besi. Tersangka terlibat dalam aksi pembegalan yang menimpa Rosita (17), 22 April 2014 silam di jalan Asahan kelurahan Jogoyudan. "pelaku ini buron selama satu tahun dan berhasil kita tangkap 19 April lalu dan langsung kita amankan," ujar Heri Sugiono Kasat Reskrim Polres Lumajang kepada sejumlah wartawan, Selasa (21/04/2015). Saat itu, pelaku membegal seorang perempuan dengan cara menodongkan senjata dengan dua temannya. Ketika hendak membawa kabur sepeda hasil curian, korban memegangi sepedanya dan terseret hingga 30 meter. "Korban sempat terseret 30 meter karena memegangi sepedanya, namun akhirnya terlepas setelah dipukul oleh salah satu pelaku," paparnya. Saat ini, polisi terus melakukan pengejaran kepada dua pelaku yang lainnya. Polisi juga telah menetapkan dua tersangka lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Kita sudah kantongi identitas dari pelaku lainnya, dan kita sudah tetapkan sebagai DPO," jelasnya. Awalnya kata Heri, pelaku yang banyak dipenuhi tato di dada dan lengannya itu ditangkap karena terlibat aksi tawuran di Gor Wira Bhakti Lumajang. Setelah dicocokkan nama, tersangka pelaku juga masuk dalam pencarian polisi. "Awalnya pelaku tertangkap karena terlibat aksi tawuran di Gor Wira Bhakti setelah buron ke Bali, kemungkinan merasa aman sehingga pulang ke Lumajang lagi," pungkasnya.(Yd/red)

Vonis Kalah Atas Sengketa Lahan SMP N 1 Sukodono, Pemkab Positif Banding

Lumajang (lumajangsatu.com) - Setelah menunggu beberapa lama, Pemkab Lumajang akhirnya mengambil langkah Banding atas putusan sengketa lahan SMP Negeri 1 Sukudono. Damana, Pemkab oleh PN Lumajang divonis kalah atas gugatan ahli waris dan harus membayar 6,5 miliar rupiah lebih kepada ahli waris. "Kita pastikan akan melakukan Banding dan jika tetap kalah kita juga akan lakukan upaya Kasasi," ujar Taufiq Hidayat Kabag Hukum pemkab Lumajang, Senin (20/04/2015). Setela mendapatkan rekomendasdi dari tim sembilan untuk mengambil langkah hukum Banding, Pemkab segera memasukkan memori Banding ke PN Lumajang. "Hari ini kita masukkan memori Banding ke PN Lumajang untuk sengketa lahan SMP N 1 Sukodono," paparnya. Disinggung tentang biaya yang harus dikeluarkan oleh Pemkab untuk Banding, Taufiq menyebut hanya 4 juta untuk administrasi Banding dan membayar penasehat hukum (PH). "Biaya administrasinya kan hanya 4 juta serta membayar penasehat hukum serta wira wiri ke MA jika nanti kasasi," paparnya.(Yd/red)

Dihamili Tetangganya, Siswi SMP di Lumajang Lapor Polisi

Lumajang(lumajangsatu.com)- Aksi tidak senonoh pada anak dibawah umur kini kembali terjadi, A-N (14) salah satu siswi SMP di Lumajang harus mengandung 6 bulan setelah disetubuhi oleh seorang pria Karno (29) warga Desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono Lumajang. "6 bulan katanya, setelah di USG," papar Satupan sang ayah saat ditanya lumajangsatu.com ditengah dirinya melaporkan tersangka pada Kepolisian, Sabtu (18/04/2015) Pihaknya tahu kejadian nahas menimpa putrinya ini setelah sang putri A-N mengalami sakit perut sejak sepekan terakhir hingga akhirnya pihak keluarga memeriksakan purinya ke dokter. "Setelah positif katanya dokter, saya tanya siapa yang melakukannya, sampai akhirnya ia menjawab pelakunya itu mas," tambah Satupan warga asal Desa Kebon Agung Kecamatan Sukodono itu. Pihak keluarga hingga saat ini berharap sang pelaku yang beranak satu itu dihukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, apalagi usia korban masih tergolong dibawah umur. (Mad/red)

Kajati Minta Jaksa Kejari Lumajang Bersemangat Dalam Penanganan Kasus Kriminalitas

Lumajang(lumajangsatu.com) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Elvis Jhonny, melakukan kunjungan ke kantor Sewa Kejaksaan Negeri Lumajang untuk mengetahui kinerja anak buahnya dan kemajuan pembangunan kantornya. Kajati dalam kunjungannya berharap anak buahnya berkerja dengan baik meski menempari sebuah rumah yang dijadikan kantor. "Ya kita sambangi, karena teman-teman di Lumajang kerja dirumah sewa dijadikan kantor," ujar Elvis pada wartawan, Selasa(14/4/2015). Masih kata dia, dirinya berharap anak buahnya bekerja dengan semangat dalam penanganan berbagai kasus kriminalitas di Lumajang. Pasalnya, pembangunan hampir selesai, tinggal dalam pengadaan meubeler. "Inikan akan cepat, meski masih terkendala anggaran," ungkapnya. Usai menemui Kajari Lumajang, Gede Nurmahendra, Kajati langsung meninjau lokasi pembangunan kantor kejari Lumajang. Usai meninjau pembangunan, Kajati juga memeriksa kantor Kejari. "Saya ingin melihat lebih dekatlah," jelasnya.(ls/red)

Dua Orang Segera Susul Ir. Paiman Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Koperasi PNS Pemkab Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Tersangka dugaan korupsi koperasi Wira Bhakti Pemkab Lumajang nampaknya akan segera bertambah. Pasalnya, Tim Pidana Kusus (Pidsus) dalam bulan April 2015 akan kembali menetapkan dua tersangka baru lagi. "Kita dalam bulan ini akan segera menetapkan dua tersangka lagi dalam dugaan korupsi kopersi Wira Bhakti Pemkab Lumajang," ujar Gede Nur Mahendra SH, Kajari Lumajang kepada sejumlah wartawan, Selasa (14/04/2015). Disinggung siapa nama dua calon tersangka itu, Kajari masih merahasiakannya. Namun, Nur Mahendra menyebutkan bahwa dua calon tersangka baru itu berjenis kelamin perempuan dan saat itu menjabat sebagai bendahara dan Sekretaris. "Perempuan apa laki-laki pak,? Perempuan, keduanya adalah perempuan mereka bendahara dan sekretaris," jelas pria asal pulau dewata itu. Jika dua calon tersangka itu telah ditetapkan, maka tersangka dalam dugaan korupsi koperasi Wira Bhakti berjumlah 3 orang. Sebelumnya, bulan Desembar 2014 Kajari telah menetapkan tersangka Ir. Paiman kepala Dinas pertanian yang saat itu menjabat sebagai ketua koperasi.(Yd/red)

Ngebut Periksa Pejabat Pemkab, Kajati Bidik Tersangka Lain Dalam Dugaan Korupsi Pasir Besi

Lumajang (lumajangsatu.com) - Tim Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur terus melakukan pemeriksaan marathon kepada belasan pejabat Pemkab Lumajang. Satu persatu pejabat dan mantan pejabat Pemkab masuk keruang pemeriksaan. Dengan nada sopan, petugas Kajati memanggil para pejabat yang terlibat dalam penerbitan ijin tambang pasir besi Lumajang kepada PT IMMS. "Silahkan masuk pak," ungkap salah seorang petugas Kejaksaan Tinggi Jatim kepada para pejabat pemkab, Selasa (14/04/2015). Yang menarik, dalam pemeriksaan hari kedua tersebut kepala Kejeksaan Tinggi Jatim Elvis Johnny hadir dan memantau jalannya pemeriksaan. Saat ini, Kajati baru menetapkan dua tersangka saja yakni Lam Cong San direktur PT IMMS dan Abdul Ghofur dari pejabat Pemkab Lumajang. "Kita evaluasi dulu dan kita pelajari lebih lanjut apakah ada tersangka lain termasuk keterlibatan eksekutif dalam kasus tambang pasir besi Lumajang," terangnya. Tim Kajati benar-benar hati-hati dalam menetapkan tersangka baru dalam dugaan kasus tambang pasir besi. Sebab, jika sudah ditetapkan sebagai tersangka maka ada jedah waktu dimana kejaksaan harus segera menyidangkan kasusnya, jika tidak maka tersangka bisa lepas. "Kita periksa dulu saksi-saksinya, baru kita bisa lakukan evaluasi dan kita bisa mabil keputusan apakah ada tersangka baru atau tidak," terang pria berkaca mata itu. Dalam pemeriksaan hari kedua tersebut, nampak hadir Dedwi Supartono mantan kepada Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) yang saat ini sedang menjabat sebagai Camat Pronojiwo. Tak hanya pejabat yang masih aktif, nampak Suroyo mantan Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Sulsum Wahyudi mantan Kadis Lingkungan Hidup (DLH) dan sejumlah staf DLH yang lainya.(Yd/red)