Lumajang(lumajangsatu.com)- Puluhan warga Desa Jatisari Kecamatan Kedungjajang mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang yang ada di jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Rabu (08/10/2014). Kedatangan warga untuk mempertanyakan perkembangan kasus dugaan ijazah palsu yang digunakan Suparman, kepala desa Jatisari saat pelaksanaan Pilkades. Untuk memperjelas proses penanganan kasus dugaan ijazah palsu kades, Purwono SH, jaksa yang menangani kasus tersebut mempersilahkan 5 orang perwakilan warga untuk melakukan dialog. Dalam pertemuan itu, dia menjelaskan proses kasus yang ditanganinya sudah selesai tinggal diserahkan ke pengadilan. “Berkas sudah P 21 mas tinggal menunggu penyerahan barang bukti,” ujar Purwono kepada sejumlah wartawan. Sumandi (40) salah satu warga Desa Jatisari mengatakan, kedatangan dirinya dan warga yang lain untuk menanyakan proses laporan dugaan ijazah palsu Suparman, Kades Jatisari yang sudah dilaporkan beberapa waktu lalu.” Lebih dari dua minggu tidak ada perkembangannya, makanya saya mewakili warga Desa Jatisari mempertanyakan ke pihak kejaksaan,”ujarnya. Dari pengamatan dikantor kejaksaan, usai ditemui pihak kejaksaan, puluhan warga Desa Jatisari langsung membubarkan diri dengan tertib dengan dikawal aparat kepolisian. Sekedar informasi, kasus dugaan ijazah palsu ini bermula berdasarkan temuan dari salah satu pesaing saat pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Jatisari, dimana salah satu rival kepala desa menemukan jika ijazah kepala desa terpilih diduga menggunakan ijazah palsu. Mengetahui hal itu, rival kades terpilih langsung melaporkan temuan itu kekantor kejaksaan lumajang. Untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan, puluhan aparat kepolisian disiagakan dikantor Kejari Lumajang hingga para warga pergi.(Yd/red)
Hukum Dan Kriminal
Kaca Mobil Dipecah, Desainer Asal Jember Kehilangan Emas Satu Ons
Lumajang(lumajangsatu.com)- Tindak kriminalitas pencurian dengan membidik mobil pribadi, di lumajang kembali terjadi. Kali ini desainer batik asal Jember, Azizah (35) menjadi korban pencurian dengan modus pecah kaca mobil, di jalan raya suwandak Lumajang, Senin (06/10/2014). Kejadian itu bermula, azizah beserta kedua anaknya memarkirkan mobilnya di pinggir jalan, dan masuk ke salah satu warung. Tak selang waktu lama terdengar bunyi pecahan, ia pun langsung melihat mobilnya. "Saya masuk warung gak lama mas, mungkin sekitar 10 menitan, eh tiba-tiba kaca mobil saya pecah," paparnya. Akibat kejadian itu, surat-surat penting, tas bermerek, dan perhiasan emas 11 ons amblas di bawa kabur sang pencuri. "Tas, Paspor, dan perhiasan mas," tambahnya. Ia pun langsung mendatangi Mapolres lumajang, untuk melaporkan kejadian yang baru saja mengenainya. Polisi langsung melakukan olah TKP serta meminta keterangan korban dan saksi guna penyelidikan lebih lanjut. "Ia benar, tadi itu memang terjadi pencurian dengan modus pecah kaca, sementara ini kami masih melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi, agar identitas pelaku segera bisa kita tangkap," Ungkap IPTU Heri Sugiono, Kasat Reskrim Polres Lumajang. (Mad/red)
Agar Maling Sapi Tak Tumbuh Subur, Kapolsek Minta Warga Tak Siapkan Uang Tebusan
Lumajang(lumajangsatu.com)- Penangkapan sejumlah pelaku pencurian ternak (maling sapi) diwilayah Kecemtan Ranuyoso Kabupaten Lumajang membuat para pelaku yang lainnya kalang kabut. Pasalnya, para pelaku yang terindikasi melakukan pencurian ternak saat ini kabur dan menjadi daftar pencarian orang (DPO). "Penagkapan para pelaku maling sapi gaungnya sangat besar, dimana para pelaku yang lainnya melarikan diri," ungkap AKP Sariyun Kapolsek Ranuyoso kepada lumajangsatu.com, Senin (06/10/2014). Pihaknya kata Sariyun terus memotifasi masyarakat untuk kompak melakukan siskamling, guna menjaga lingkungan masing-masing dari teror para pencuri sapi. Jika ada kejadian pencurian sapi, polisi meminta warga untuk segera melaporkannya kepada polisi. "Kita minta masyarakat jika ada kejadian percurian sapi agar segera dilaporkan kepala polisi, sehingga polisi bisa melakukan pengejaran dan analisa terhadap wilayah yang rawan," paparnya. Disinggung adanya oknum polisi polsek Ranuyoso yang kongkalikong dengan para pelaku, Sariyun menyatakan hal itu tidak benar. Ia bahkan meminta kepada masyarakat untuk tidak menyediakan uang tebusan untuk sapi yang hilang agar bisa ditemukan. "Kami minta masyarakat tidak menyediakan uang tebusan jika ingin ternaknya ditemukan, karena itu akan membuat para pelaku pencurian ternak akan semakin tumbuh subur," pungkasnya.(Yd/red)
Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Guru SMAN Kunir Dijebloskan Kerangkeng
Lumajang(lumajangsatu.com)- Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan oknum PNS Guru SMA Kunir berinisial H, warga desa Banyuptih Lor Kecamtan Randuagung akhirnya ditahan oleh Polisi. H ditahan polisi karena dianggap cukup bukti atas laporan dugaan tindak pencabulan kepada RR, gadis dibawah umur warga desa Kedungjajang. "Setelah kita lakukan pemeriksaan dan cukup bukti, kita langsung lakukan penahan kepada oknum guru berinisal H yang diduga melakukan pencabulan kepada RR," Iptu Ujar Heri Sugiono, KasatReskrim Polres Lumajang kepada sejumlah wartawan, Sabtu (04/10/2014). Setelah memiliki sejumlah bukti atas dugaan pencabulan polisi langsung melakukan penahanan kepada tersangka. Meski tidak mengakui atas pebuatannya, kata Heri hal itu adalah hak dari tersangka. "Hak tersnagka tidak mengakui perbuatnnya, namuan polisi telah memeiliki sejulah bukti-bukti kuat," jelasnya. Dari pengakuan korban bahwa korban diajak satu kali untuk bersetubuh disalah satu hotel di Lumajang. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, mobil yang diduga dijadikan alat untuk melakukan aksi persetubuhan. "Kita telah amankan barang bukti dan tersangka kita kenakan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya. Sebelumnya, RR warga Kedungjajang melaporkan H, aknum guru SMAN Kunir karena telah melakukan tidakan pecabulan. RR mengaku telah diajak beberapa kali melakukan hubungan intim layaknya suami istri.(Yd/red)
Resmi Tersangka, Pimpinan Mataram Sakti Motor Lumajang Masuk Bui
Lumajang(lumajangsatu.com)- Setelah dilaporkan Khusaini, Bagian Audit Pelaporan dari Jakarta, bos Dealer Mataram Sakti Motor Lumajang berinisial F akhirnya ditahan polisi. F dilaporkan karena diduga menggelapkan uang perusahaan sekitar 850 juta rupiah. "Setelah kita lakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dari karyawan Mataram Sakti Motor, kita langsung lakukan penahanan kepada kepala dealer berinisal F," ujar Iptu Heri Sugiono Kasat Reskrim Polres Lumajang, Jum'at (03/10/2014). Dalam melakukan aksinya, F selaku salah satu pimpinan tidak menyetorkan uang hasil penjualan unit sepeda motor Yamaha baik kredit maupun ces. Penggelapan yang dilakukan oleh F sudah berlangsung sejak bulan Juni 2014. "Aksi yang dilakukan tersangka sudah dilakukan sejak bulan Juni, dan ada 37 unit yang tidak disetorkan" papar Heri. Pihak kepolisian terus melakukan pemeriksaan intensif kepada tersangka tersebut, untuk mencari apakah ada keterlibatan karyawan yang lainnya. Tersangka juga belum memberikan keterangan hasil uang penggelapan dibelanjakan untuk apa saja. "Kita terus lakukan pemeriksaan intensif kepada tersangka dan juga selidiki uang hasil penggelapan digunakan untuk apa saja," pungkasnya.(Yd/red)
Ngemplang ADD, Mantan Kades Gedangmas Lumajang Masuk Sel
Lumajang(lumajangsatu.com)- Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, akhirnya polisi mengeluarkan surat perintah penahanan kepada Endang Sri Nurhayati mantan kades Gedangmas Kecamatan Randuagung, Jum'at (03/10/2014). Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2012-2013, yang merugikan negara sekitar 147 juta rupiah. "Dari hasil audit BPKP ditemukan kerugian Negara sekitar 147 juta rupiah," ujar AKBP Singgamata SIK Kapolres Lumajang kepada lumajangsatu.com. Penahanan tersangka kata Kapolres karena dikawatirkan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Setelah resmi ditahan, mantan kades Gedangmas langsung dibalik jeruji tahanan polres Lumajang. Tersangka diperiksa hampir lima jam dan sempat keluar untuk pergi kekamar mandi. Saat keluar, para media mengambil gambar dan tersangka menEgur insan media yang berada diluar. "Tolong mas saya keberatan di foto, saya sedang proses," hardiknya kepada sejumlah wartawan. Akibat kelakukannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 UU RI no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(Yd/red)
Gelapkan Dana 850 Juta, Karyawan Mataram Sakti Motor Diperiksa Polisi
Lumajang(lumajangsatu.com)- Terkait dengan dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp. 850 juta yang dilakukan salah satu pimpinan dealer Mataram Sakti Motor yang beralamat di Jalan sunadar Priyo Sudarmo Desa Kuterenon Kecamatan Sukodono, berujung pada penyelesaian hukum. sejumlah karyawan dealer, Kamis (02/10/2014) diperiksa petugas Satreskrim Polres Lumajang.Kasat Reskrim Polres lumajang Iptu Heri Sugiono ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan membenarkan jika pihaknya sedang memeriksa salah satu pimpinan dan sejumlah karyawan dealer yang diduga telah melakukan penggelapan terhadap uang perusahaan. ”Masih kami lakukan pemeriksaan terhadap terlapor mas," katanya.Disinggung seperti apa modus yang dilakukan terlapor, Heri Sugiono menyampaikan pihaknya masih melakukan pemeriksaan. ”Lebih jelasnya, temen-temen bisa tanya langsung ke sejumlah karyawan Dealer Mataram Sakti Motor yang sedang berada di ruang tunggu itu," ujarnya.Salah satu Marketing Dealer Mataram Sakti Motor yang namanya tak mau dikorankan mengaku dirinya hanya diminta datang ke Mapolres Lumajang. Namun, secara detail apakah untuk dimintai keterangan atas kasus di dealer tersebut dia masih belum tahu. ”Kami belum tahu persis mas. Yang kami dengar bahwa di Mataram Sakti Motor ada persoalan uang perusahaan. Itu pun detailnya kami belum tahu persis," ungkapnya.Ketika ditanya apakah delaer Mataram Sakti Motor saat ini masih buka atau tutup mengingat sejumlah karyawannya berada di Mapolres Lumajang semua, dengan santai dia menjawab jika delaer tempat kerjanya masih buka seperti hari-hari biasanya. “Dealer Mataram Sakti Motor masih buka, yang kesini kan hanya sejumlah karyawan, dikantor masih banyak lagi karyawan. Insaalloh hari ini selesai, informasinya begitu mas," pungkasnya.(Yd/red)
Edarkan Pil Koplo, Rudianto Kuli Angkut Kayu Dibekuk Polres Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Jajaran Reskoba Polres Lumajang berhasil menangkap tersangka pengedar pil dektro dan trek. Rudianto (28) warga desa Karanganom kecamatan Pasrujambe, ditangkap dirumahnya saat mengedarkan ratusan pil terlarang tersebut. "Infonya dia beli dari temannya inisial R seorang pengemen diterminal wonorejo," ujar AKP Amin Sujandono Kasat Reskoba Polres Lumajang, Kamis (02/10/2014). Saat dilakukan penagkapan, polisi berhasil mengamankan sekitar 200 pil dektro warna kuning dan 20 pil trek warna putih. Polisi juga mengamankan satu unit HP dan uang sebesar 250 ribu hasil dari penjualan pil. Sementara itu, Rudianto saat di introgasi oleh polisi menyatakan bahwa setiap hari dia biasanya mengkonsumsi sekitar 20 pil. Hal itu dilakukan guna menambah stamina saat bekerja menjadi kuli angkut kayu. "Dibuat untuk bekerja menghilangkan capek-capek, dan rasanya badan enak ketimbang pijet pak, ungkap Rudi saat ditanyakan oleh Amin.(Yd/red)
Bolos, Tujuh Pelajar Digelandang Satpol PP Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang merazia 7 pelajar yang kedapatan bolos saat jam sekolah. Ke tujuh pelajar tersebut berasal dari 4 sekolah dan ditangkap di Lesehan Stadion Semeru (LSS) di depan Taman Makam Pahlawan, Kamis (02/10/2014). "Kita lakukan patroli dan kita dapati ada beberapa pelajar yang kedapatan bolos, langsung kita amankan," ujar Bambang Bigyanto Kasi Ops Satpoll PP Lumajang. Ketujuh pelajar tersebut antara lain, YN, B dan FS dari SMK Tekung, DY dan FR dari SMP 1 Klakah, RH dari SMP 2 Klakah dan RS dari SMKN Klakah. Para pelajar tersebut langsung dilakukan penyelidikan di kantor Satpol PP. Rencananya, sebelum dikeluarkan Satpol PP akan memanggil pihak sekolah dan orang tua siswa. Setelah diberikan pembinaan, para pelajar tersebut akan dikembalikan kepada sekolah dan orang tua. "Kita akan panggil orang tua dan pihak sekolah untuk kemudian dilakukan pembinaan," pungkasnya.(Yd/red)
Dugaan Korupsi Koperasi Wira Bhakti Lumajang 2,2 Miliar, Ir Paiman Menjawab
Lumajang(lumajangsatu.com)- Ir Paiman kepala dinas Pertanian Kabupaten Lumajang membenarkan dirinya diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Lumajang terkait dengan dugaan penyimpangan dana Koperasi Wira Bhakti Pemkab Lumajang. Selaku pengurus, dirinya mempunyai kewajiban untuk memberikan penjelasan atas kondisi koperasi saat kepengurusannya 2006-2009. Saya mempunyai kewajiban untuk menjelaskan, sebagai pengurus tidak hanya saya saja, namun banyak yang lainnya, seperti mbak Yuli, pak Yulianto, pak Qodir dan juga badan pengawas, ujar Paiman Kepada sejumlah wartawan, Rabu (01/10/2014). Saat ini kata Paiman, Kejaksaan sedang fokus kepada dana dari Bank Niaga Surabaya yang memberikan pinjaman kepada Koperasi Wira Bhakti. Dimana, perjanjian bersama ditanda tangani tanggal 9 Mei 2006 sesuai dengan kebutuhan anggota. Penanda tanganan dilakukan tanggal 9 Mei 2006, sesuai dengan kebutuhan anggota yakni 5 miliar rupiah dengan dua kali pencairan 2,5 miliar pertama dan 2,5 miliar untuk pencairan kedua, tambah Paiman. Selama ini, dirinya dan sejumlah karyawan dan anggota juga telah dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan. Seijin Sekda Lumajang, dirinya juga telah melakukan koordinasi dengan Bank Niaga Surabaya, namun masih dijanjikan minggu depan untuk mendapatkan dokumen-dokumen resminya. Kita dijanjikan minggu depan untuk mendapatkan dokumen-dokumen resminya dari Bank Niaga Surabaya, ungkap mantan kepala Koperasi Wira Bhakti tersebut. Disinggung tentang adanya sejumlah dana koperasi yang masuk kepada PT Rizki Robbi Izzati (RRI), dirinya selaku ketua tidak pernah menanda tangani MoU dengan PT RRI yang saat ini sudah bangkrut. Namun, jika ada anggota yang memasukkan dananya ke PT RRI, hal itu adalah diluar kewenangannya. Yang jelas saya selaku ketua tidak pernah menandatangani, namun bila ada anggota yang melakukannya, hal itu diluar kewenangannya, tarangnya. Ia mencontohkan, jika ada anggota yang meminjam dengan alasan untuk membangun sekolah, namun malah dibuat membeli rokok hal itu diluar kontrolnya sebagai ketua. Kalau anggota meminjam buat membangun rumah tapi malah dibelikan rokok, hal itu diluar kewenangannya, pungkasnya.(Yd/red)