Hukum Dan Kriminal

Buari Dibunuh Keadaan Telanjang Diduga Terlibat Asrama Terlarang

Lumajang(lumajangsatu.com)- Buari warga Desa Kunir Lor Kecamatan Kunir yang tewas di bacok 2 orang tak dikenal. Buari yang merupakan buronan polisi tewas diduga bermotif Asmara.   Pasalnya, Buari berada di Papua kabur dari kejaran polisi selama setahun. Kemudian pulang 10 hari lalu dengan membawa sesosok perempuan cantik dan manis.   Buari kerap berduaan dengan si perempuan manis. Naas, di Selasa)24/6) pagi, Buari didatangi 2 orang tak dikenal masuk kerumahnya dengan membawa clurit.   Buari dibantai dalam keadaan telanjang, diduga dia sedang berhubungan intim dengan si perempuan. "Kami menduga dia dibunuh soal perempuan, karena perempuan yang dibawa Buari dibawa 2 orang tak dikenal dan dimasukan dalam mobil,' jelasnya.   Aparat kepolisian Polres Lumajang masih menyelidiki kasus pembunuhan yang dilakukan secara terbuka dan membabi buta. Dikarenakan aksi pembunuhan diketahui tetangga korban."Kita masih selidiki," ujar Kapolres Lumajang, AKBP Singgamata pada wartawan.(ray/red) 

Buang Bayi Hubungan Gelap, Iklimah Harus Berurusan Dengan Polisi

Lumajang(lumajangsatu.com)- Jajaran Polres Lumajang akhirnya berhasil membekuk pelaku pembuangan bayi perempuan berumur 3 hari di tepi sungai dusun Toroyan Desa Kalipenggung Kecamatan Randuagung Lumajang, Selasa (17/06/2014). Pasalnya bayi itu dibuang oleh ibu kandungnya lantaran tidak kuat menanggung malu karena melahirkan bayi tanpa seorang suami. Iklimah, Warga desa kalipenggung Kecamatan Randuagung Lumajang kini harus mendekam dalam jeruji besi, karena sudah tega membuang bayinya sendiri di tepi sungai Dusun Toroyan Desa Kalipenggung. AKBP Singgamata.S.I.K Kapolres Lumajang mengatakan, pelaku pembuangan bayi malang itu harus bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai dengan undang-undang pasal perlindungan anak "Tersangka harus bertanggung jawab," Ujarnya pada sejumlah wartawan. Menurut informasi yang berhasil dihimpun lumajangsatu.com Bayi malang itu berhasil ditemukan oleh salah satu warga desa Kalipenggung, minggu (15/06) sekira pukul 07.00 WIB. M. Hamdani, penemu bayi itu kaget melihat kardus air mineral yang berceceran darah, setelah itu ia segera memanggil rekannya untuk membuka kardus itu. "Ada kardus aneh ditepi sungai, saya tidak berani membukanya karena terdapat bercak darah di kandus tersebut," kata Hamdani. Bayi malang itu kini dirawat di ruang isolasi Rumah Sakit Bhayangkara Kabupaten Lumajang untuk mendapatkan perawatan, beruntung bayi malang itu masih hidup.(Mad/red)

Polisi Bekuk Otak Berbagai Perampokan di Gucialit

Lumajang(lumajangsatu.com) - Polsek Gucialit berhasil membekuk gembong aksi perampokan di wilayah Hukumnya. Petugas berhasil membekuk Rohmad (32) asal Desa Karang Lo Kecamatan Kunir yang menjadi otak perampokan di Gucialit. Kanit Reskrim Polsek Gucialit, Aiptu Sunaryo mengatakan, pihaknya menangkap tersangka melalui penyelidikan cukup lama, karena maraknya aksi perampokan di Gucialit. Pelaku ditangkap saat hendak beraksi di wilayah Gucialit. "Dari pengakuan dia, ada 8 orang," paparnya. Polisi mengamankan pelaku dengan barang bukti sebilah clurit dan senpi rakitan untuk beraksi. Dia dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman kurungan 5 tahun penjara.(ray/red)

Jualan Pil Anjing Untuk Teler, 3 Pemuda Penganguran DIbekuk

Lumajang(lumajangsatu.com) -Tiga pengedar pil koplo di bekuk satuan reskoba polres lumajang. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan ratusan pil obat anjing gila ini. 3 pelaku yakni, Komar (19) Warga Aelok Anyar-Pasirian, Rosul (22) warga Pandan Arum dan Dany warga Besuk-Tempeh di gelandang ke ruang Reskoba Polres Lumajang. Kasat Reskoba Akp amin sudjandono mentakan,  penangkapan tesrangka ini berkat kecerdikan anak buahnya. Karena banyak peredaran barang-barang terlarang ini diwialayah tempeh, untuk pil anjing untuk teler. "Mereka ini sangat rapi dan dijual antar teman, untung bisa diketahui, bisa-bisa korbannya banyak," ungkap Amin. Dari hasil penyelidikan, barang yang digunakan untuk anjing gila ini berasa dari ketiga tersangka. Polisi yang menyamar sebagai pembeli ini, menangkap tesangka di rumahnya. "Pengakuan para tesrangka/ barang-barang ini berasal dari wilayah pasirian," jelasnya. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan ratusan pil koplo jenis obat anjing gila. Kini tersangka akan dijerat dengan uu kesehatan dan  ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.(ray/red)

Rawan Kriminalitas, Polres Lumajang Razia Tempat Kumpul Anak Muda

Lumajang(lumajangsatu.com)- Meningkatnya aksi kriminalitas jalanan seperti penjambretan dan perampasan sepeda, membuat jajaran polres Lumajang menggelar operassi cipta kondisi (cipkon) dalam sekala besar. Target dalam operasi tersebut adalah senjata tajam, bahan peledak, senpi, obat terlarang dan miras. "Dari hasil evaluasi yang dilakukan, polres Lumajang akhirnya melakukan razia cipkon dalam sekala besar," ujar AKP Sugianto Humas Polres Lumajang, Senin (09/06/2014). Dalam operasi tersebut, polisi menyisir sejumlah lokasi yang dijadikan tempat mangkal anak muda seperti Embong Kembar, Stadion Semeru depan Taman Makam Pahlawan dan Jalan Lintas Timur (JLT). "Kita razia tempat-tempat yang dijadikan ajang mangkal anak muda," paparnya. Dari dua hari operasi yang dilakukan sabtu dan minggu malam, polisi berhasil mengamankan 51 kendaran roda dua yang tidak standart. Meski diluar target operasi, polisi tetap memberikan tindakan tilang. "Dua hari kita berhasil amankan 51 kendaraan yang tidak standart," jelasnya. Sedangkan untuk target operasi, polisi hanya bisa mengamankan tiga orang yang kedapatan membawa sejata tajam. Saat ini ketiga orang itu sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh polisi. "Kita juga amankan tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam," pungkasnya.(Yd/red)

MK Dengarkan Keterangan Saksi Pemohon Sengketa Pemilu KPU Lumajang

Lumajang(lumajangstau.com)- Proses sengketa hasil pemilu 9 April 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah sampai pada agenda mendengarkan saksi dari pihak pemohon, Jum'at (06/06/2014). Agenda dengan mendegarkan kesaksian dari pihak pemohon dilakukan sejak jam 14.00 wib hingga selesai. "Saat ini mulai jam 2 agendanya mendegarkan saksi dari pihak termohon," ujar Pudoli Sandra, Komisioner KPU Lumajang Bidang Hukum saat dihubungi lumajangsatu.com. Apabila sidang dengan engenda mendegarkan keterengan saksi pemohon bisa selesai sore, maka kemungkinan malam harinya akan dilakukan sidang dengan egenda mendengarkan saksi dari termohon (KPU). Namun, KPU belum mempereolah informasi apkah sidang akan selesai sampai sore atau sampai malam hari. "Sekarang saksi pemohon, yang kita belum tahu agenda sidang saksi termohon. Jika sore ini selesai dari saksi pemohon maka kemungkinan malam harinya agendanya mendengarkan keterangan saksi termohon," paparnya. Jika persidangan untuk saksi pemohon sampai malam, maka kemungkinan saksi termohon khususnya untuk KPU Lumajang akan dilakukan hari Senin atau Selasa. Saat ini, sidang sudah sampai pada gugatan untuk KPU Provinsi Jawa Timur termasuk Lumajang. "Gugatan untuk dapil IV Lumajang-Jember tetap, yakni PAN, PDI Perjuangan dan PKPI, sedangkan untuk Lumajang gugatan dari saudara Muhammad Sofi untuk dapil V Lumajang," paparnya. Saksi dari KPU Lumajang juga sudah siap di MK jika sewaktu-waktu diperlukan untuk memberikan kesaksian. Untuk gugatan Demokrat dapil V Lumajang KPU telah meyiapkan 3 saksi dari PPK Klalah dan Ranuyoso. Sedangkan untuk Provinsi KPU Lumajang menyiapkan dua saksi dari PPK Lumajang dan Tempeh. "Kita sudah siap dengan saksi dan bukti lainnya," pungkasnya.(Yd/red)

Polres Lumajang Amankan Mobil Swift B 120 NNI Yang Dicuri di Malang

Lumajang(lumajangsatu.com)- Jajaran Reskrim polres Lumajang berhasil mengamankan mobil hasil kejahatan yang dilakukan diwilayah Malang. Dalam penggerebekan pelaku di Lumajang, Polsi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil zuzuki swift dengan Nopol B 120 NNI. "Kita berhasil amnkan satu unit mobil dalam upaya penyergapan pekaku yang biasanya beraksi d Malang," ujar Iptu Heri Sugiono, KBO Reskrim Polres umajang, Jum'at (30/05/2014). pengungkapan kejahtan tersebut tak lepas adanya informasi dari masyarakat atas transaksi mobil yang diduga dari hasil pencurian. Saat dilakukan penyergapan pelaku dnegan inisial E, bisa melarikan diri karen polisi agak lama sampai ke lokasi. "pelaku tidak bisa kita tangkap, karena pelaku curiga dengan transaki yang agak lama," terangnya. Lebih lajut Heri menyebutkan, TKP pencurian berada di Malang, denegan korban orang Malang. Saat itu, korban sedang bermaian basket dan ada yang mengambil tas korban yang juga berisi kunci mobil. pelaku pun dengan leluasa mengambil mobil yang diparkir oleh korban. "Polres Lumajang juga telah melakukan koordinasi dengan polres Malang untuk menangkap pelakau jaringan pencurian mobil itu," pugkasnya.(Yd/red)

Korupsi Raskin, Pemkab Lumajang Akan Berhentikan Kades Wonoayu

Lumajang(lumajangsatu.com)- Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Kabag Pemerintahan Desa, mengaku telah mendegar dugaan penyalah gunaan wewenang yang dialkukan oleh Kades Wonoayu Kecamatan Ranuyoso yang menjual raskin kepada yang tidak berhak. Arif  Sukamdi Kabag Pemedes menyatakan pihaknya juga telah melakukan klarifikasi kepada Camat Ranuyoso/ terkait dengan informasi tersnut. "Kita sudah mengecek kebanaran info tersebut kapada Camat Ranuyoso," terangnya kepada lumajangsatu.com, Selasa (27/05/2014) Sejauh ini, pihaknya masih menunggu perkembangan dari penyelidikan dari pihak kepolisian. Jika status dari Kades Wonoayu sudah jelas dan bila ditetapkan menjadi tesangka maka akan dilakukan tindakan pemberhentian sementara hingga proses hukum memiliki kekuatan hukum tetap. "Jika ditetapkan menjadi tersangka maka kita akan berhentikan sementara hingga ada keputusan hukum yang memiliki kekutan hukum tetap," paparnya. Lebih lanut Arif menyatakan, Pemrintah juga akan melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan untuk memastikan kelancaran pelayanan didesa Wonoayu tetap berjalan. Sehingga, meski kepala desa tersandung kasus hukum pelayanan kepada masyarakat tetap akan berjalan. "Salam proses berjalan, kita juga akan pastikan pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu," pungkasnya.(Yd/red)

Marak Maling Jeruk, Petani di Lumajang Resah

Lumajang(lumajangsatu.com)- Maling jeruk mulai marak melakukan aksinya di Lumajanmg Selatan. Para petani jeruk di Desa Krai Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang menjadi resah karena terancam tidak bisa memanen jeruknya. Wahid, salah satu petani jeruk di Desa Krai mengeluh tidak bisa panen karena jeruk miliknya di curi orang. Jeruk-jeruk yang sudah siap dipanen sekitar 1 minggu lagi langsung hilang dicuri. "Paling lama sekitar seminggu lagi harus sudah dipanen mas," ujarnya saat ditemui lumajangsatu.com di rumahnya, selasa (27/05/14). Kejadian yang menimpa wahid terjadi beberapa waktu lalu, dan diperkirakan jeruk yang raib dibawa kabur maling tersebut sekitar 2 ton. jika di uangkan sekitar Rp.12.000.000. "2 tonnan mas, dan jika dijual laku sekitar 12 jutaan," ungkapnya. Kebun jeruk milik wahid berukuran 1 hektar dengan jumlah 250 pohon itu sudah berumur sekitar 6 tahunan, dan sudah 6 kali panen dengan nominal pendapatan sekitar 25 jutaan pertahunnya. Namun musim panen kali ini wahid tidak dapat memanen jeruknya akibat ulah maling. "Ya kesal mas, karena kali ini kami tidak dapat memanen lagi," tambahnya.(Mad/red)

Baru 5 Bulan Menjabat, Kades Wonoayu Lumajang Korupsi Raskin

Lumajang(lumajangsatu.com)- Jajaran Reskrim Polres Lumajang berhasil menagkap tersangka dugaan tindak pidana korupsi beras miskin (Raskin) berinisal H, kepala desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang. Dalam penagkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan 1 unit truk nopol N-8463-RC yang dijadikan alat untuk mengangkut Raskin. "Kita mengamankan 1 unit truck dengan 41 sak beras Raskin, dimana satu sak raskin berisi 60 kilo gram," ujar AKBP Singgamata SIK Kapolres Lumajang, saat menggelar rilis di halaman Mapolres, Sabtu (24/05/2014). Modus yang dilakukan oleh kades yang baru menjabat selama 5 bulan itu, dengan mengganti sak Raskin ke sak pupuk yang bersisi 60 kg. Setelah dipindah beras-beras yang diperuntukan warga kurang mampu tersbut dijual keluar daerah desa Wonoayu. "Ini dikenakan tindak pidana korupsi, dengan menyalahgunakan wewenang dengan tidak mendistribusikan kepada yang berhak dan ini adalah kejahatan yang sangat luar biasa karena mengambil hak orang msikin," terangnya. Dengan penagkapan kades tersebut, kapolres menekankan agar kejadian yang sama tidak akan terjadi lagi di Kabupaten Lumajang. Kepala desa dipilih oleh rakyat dan harus mengabdi kepada rakyat, baik rakyat yang mampu ataupun yang tidak mampu. "Kita berharap kejadian ini tidak akan terulang lagi di Lumajang," paparnya. Saat ini Kepala desa Wonoayu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi raskin. Untuk langkah lebih lajut, polisi sudah mengirim surat kepada bupati sebagai atasan kepala desa. "Saat ini sudah kita tetapkan tersangka, dan status yang bersangkutan diberhentikan atau tidak ada pada bupati," tergasnya.(Yd/red)