Hukum Dan Kriminal

Pelaku Curas Dilumajang Diringkus Polisi

Lumajang(lumajangsatu.com)- Samsul Arifin (22) warga Dusun Sumbertumpuk Desa Kalipenggung Kecamatan Randuagung, terpaksa harus mendekam di Sel Tahanan Polres Lumajang, setelah berusaha mencuri sepeda motor milik Rois. Kejadian itu bermula, saat Rois (38) salah satu juru parkir di Jl.PB Sudirman, sedang menata kendaraan warga. Melihat sepeda motornya di otak atik dan distater oleh orang tak di kenal, Rois langsung berteriak maling. "Waktu itu saya sedang menata sepeda motor disebelah mas, dari jauh saya lihat kok sepeda motor saya diotak-atik orang dan dibawa kabur ya teriak maling saja saya,” tutur Ro’is saat dikonfirmasi sejumlah wartawan dihalaman Mapolres Lumajang, Rabu (17/09/2014). Padahal saat diparkir, Ro’is sudah mengunci dengan kunci ganda, namun  seluruh kunci itu berhasil dibongkar. "Sudah saya kunci ganda mas," tambahnya. Tersangka sempat berusaha kabur, beruntung bisa ditangkap di depan RS Bayangkara Lumajang. Warga geram dengan kelakuan tersangka, hingga akhirnya sempat menghakimi dengan pukulan dan tendangan. Sementara menurut Kasubag Humas Polres Lumajang, AKP Sugianto, mengatakan, pihaknya masih akan melakukan pengembangan terhadap tersangka. "Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap tersangka ini, dan saat ini tersangka ada disel tahanan Mapolres Lumajang,” Paparnya. Akibat perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. (Mad/Red)

Tiga Tahun Tak Kebagian TKD, Perangkat Desa Pulo Datangi Polres Lumajang

Lumajang(lumajangsatu.com)- Seitar 10 perangkat desa Pulo Kecamatan Tempeh datang ke Mapolres Lumajang, Selasa (16/09/2014). Kedatangan mereka ingin mengadukan Kades Pulo Buarso yang diduga tidak memberikan hak tanah kas desa (TKD) para perangkat desa seluas 16 hektar selama 3 tahun. "Kedatangan para perangkat desa itu ingin melakukan konsultasi atas TKD dari hak para perangkat yang dikelola oleh kepala desa," ujar Iptu Hary Sugiono Kasatreskrim Polres Lumajang kepada lumajangsatu.com. Dari keterangan para perangkat, bahwa hak mereka tidak diberikan selama 3 tahun. Sebelumnya, telah terjadi kesepakatan antara perangkat desa dengan kepala desa untuk dilakukan pembayaran dengan cara di cicil. "Infonya ada kesepakatan bahwa kepala desa siap menyicil hak perangkat desa, namun nampaknya tidak direalisasikan," jelasnya. Karena hanya melakukan konsultasi maka bagian Reskrim menunggu kabar lebih lanjut, apakah akan dilaporkan kepada polisi atau tidak. Saat ini, para perangkat desa sedang ke Pemkab untuk melakukan konsultasi. "Kita tunggu, kalau dilaporkan maka kita proses, saat ini para perangkat sedang ke Bagian Pemerintahan Desa Pemkab," pugkasnya. Sementara itu, salah seorang perangkat desa menyataan bahwa kedatangannya untuk melakukan konsultasi. "Kita konsultasi saja mas, kita akan ke Kabag Pemdes dulu," terang Edi Wardoyo salah seorang perangkat desa.(Yd/red)

Lumajang Darurat Narkoba, Dalam Seminggu Polisi Ungkap 5 TKP

Lumajang(lumajangsatu.com)- Peredaran Narkotika di Lumajang semakin hari semakin menghawatirkan. Pasalnya, dalam seminggu Satreskoba Polres telah mengungkap pengguna, pemilik dan pengedar Narkotika jenis Shabu dan Pil jenis Trek dan Dektro. " Dalam seminggu ada 5 kali ungkap Narkotika yakni di Kota, Tempeh, Pasirian, dan dua di lakah," ujar AKP Amin Sujandono Kasat Reskoba Polres kepada sejumlah wartawan, Selasa (16/09/2014). Dari lima TKP tersebut Polisi berhasilkan mengamankan 6 tersangka dan barang bukti hampir satu gram sabu, sekitar dua ribu pil, baik trek maupun dektro. Saat ini, polisi terus melakukan perburuan bandar besar yang memasok Narkoba ke Lumajang. Yang terbaru, Satreskoba berhasil mengamankan 4 orang warga desa Melawang Kecamatan Klakah yang kedapatan memiliki dan memakai shabu. Penggerebekan rumah tersangka berawal dari laporan warga yang melihat aktifitas disebuah rumah yang mencurigakan. Polisi langsung meluncur kerumah yang dicurigai dan menagkap Rendi Pratama (24) seorang Satpam, dan polisi berhasil menemukan satu pocket shabu. Polisi juga melakukan penagkapan kepada Angga Septianto (29), Doni Eko Setiawan (30). Polsisi juga menangkap Agustinus (32) tukang parkir yang juga kedapatan nyabu. "Awalnya kita tangkap tersangka R, kemudian kita bergerak kedalam polisi tangkap seorang dengan inisial D dan A dan kita bergerak lagi kedalam kamar dan kita tangkap orang yang berinisial A," paparnya. Dari yang palkau yang berinisial A itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti 1 buah plastic klik sisa bungkus shabu, 5 paket shabu, 1 buah timbangan elektrik merk camry, 1 buah sendok shabu-shabu terbuat dari sedotan warna putih dan 1 buah bendel plastik klik. "Yang terahir ini kemungkinan sebagai pengedar karena ditemukan alat penimbang shabu," paparnya. Saat ini polisi terus melakuan perburuan jaringan yang diatasnya karena banyak jaringan yang terputus. Keempat tersangka tersebut merupakan warga desa Melawang Kecamatan Klakah.(Yd/red)

Polsek Gucialit Ringkus Maling Sapi

Lumajang(lumajangsatu.com)- Maraknya pencurian hewan ternak sapi di lumajang, membuat aparat keamanan gerah. Pasca penangkapan Yanto beberapa pekan lalu. Polsek Gucialit Kembali meringkus rekannya, yakni Muhammad Hasan (28) warga desa krasak Kecamatan Gucialit. Hasan ini tak lain adalah rekan yanto yang tertangkap jajaran Reskrim Polres Lumajang, beberapa pekan yang lalu. Hasan di tangkap di rumah istrinnya di Desa Bantaran Kecamatan Kedungjajang malam tadi. Menurut Kanit Reskrim Polsek Gucialit AIPTU SUNARYO, Mengatakan, tersangka sempat berusaha melarikan diri lewat atap rumahnya. namun tersangka berhasil di taklukkan dengan timah panas polsek setempat. Tersangka sempat kabur lewat atap rumah mas, namun masih bisa kita atasi, paparnya pada sejumlah wartawan, Senin (15/09/2014). Dari hasil penyidikan polisi, pelaku pencurian hewan ternak sapi ini berjumlah 6 orang dengan dengan 12 TKP yakni di Desa Kertowono dan Tunjung. Sementara keempat tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi. Tinggal empat orang yang masih buron, tambahnya. Akibat perbuatannya itu, Hasan kini mendekam disel tahanan Polsek Gucialit, dan akan dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Mad/red)

Bayi Perempuan Dibuang Didepan Pasar Sukodono Lumajang

Lumajang(lumajangsatu.com)- Seorang bayi perempuan yang masih melekat tali pusarnya di buang oleh seorang perempuan yang diduga sebagai ibunya di depan pasar Sukodono, Lumajang. Pada hari Jum'at (12/9) sekitar 20.00 wib seorang ibu menitipkan bayinya kepada Solehati Warga Tompokersan, namun saat ditunggu hingga lama perempuan tersebut tidak kunjung datang. "Kita tadi malam langsung melakuan oleh TKP dengan memintai keterangan sejumlah sakti ditempat pembuangan bayi," ujar Iptu Hery Sugiono Kasatreskrim Polres Lumajang kepada sejumlah wartawan, Sabtu (13/09/2014). Menurut pengakuan Saski kata Hary, saat saksi berhenti di depan pasar Sukodono, tiba-tiba didatangi seorang perempuan yang menangis dan sedang menggendong seorang bayi. Kemudian perempuan tersebut menitipkan bayi kepada saksi yang dibalut dengan selimut warna Hijau kuning dan 1 botol susu. "Setelah menitipkan bayi itu, perempuan tersebut langsung pergi dengan menaiki kendaraan jenis Carry warna gelap menuju ke arah utara," jelas Hery. Saat ini bayi malang itu dalam perawatan di RS Bhayangkara Lumajang. Polisi masih melakukan perburuan perempuan yang tega menelantarkan bayi malang tersbut. "Kita terus cari perempuan itu," Pungkasnya.(Yd/red)

Kapolres Lumajang Minta Kasatreskrim Yang Baru Tuntaskan Kasus Pasir

Lumajang(lumajangstau.com)- Sejak tanggal 12 September 2014, Iptu Heri Sugiono resmi menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Lumajang, menggantikan AKP Kusmindar yang saat ini menjabat sebagai Kabag Hukum Polres. Acara sertijab digelar dihalaman mapolres Lumajang, Jum'at (12/09/2014). kapolres Lumajang AKBP Singgamata SIK meminta dengan pergantian kasatreskrim yang baru akan semakin meningkatkan kualitas pelayanan polisi kepada masyarkat. Reskrim Polres diharapkan tidak akan menjadi ajang pungutan kepada masyarakat. "Kita ingin penegakan hukum di reskrim murni penegekan hukum," terang Kapolres kepada sejumlah wartawan. Kasat yang baru diharapakan juga bisa menjawab keraguan masyarakat terhadap kinerja polisi atas pengungkapan kasus-kasus kriminal di Lumajang. Bahkan, Kapolres juga meminta kepada kasat yang baru agar menuntaskan kasus pasir besi yang ditangani oleh Polisi. "Dengan kasat yang baru ini kita akan panggil paksa bos Viktori yang sudah magkir dari panggilan," terangnya. Kapolres akan membentuk tim untuk melakukan penjemputan paksa kepada bos viktori. Sebab, sudah beberapa kali yang bersangkutan mangkir dari panggilan tanpa alasan yang jelas.(Yd/red)

Ingin Foya-Foya, Dua Pelajar di Lumajang Nekat Curi Motor

Lumajang(lumajangsatu.com) - Dua orang pelajar dengan inisial A-R (14), dan S-S (16) tertangkap tangan saat mencuri sepeda motor milik Slamet Riyadi (38) warga Desa Krai, di area persawahan Desa Munder Kecamatan Yosowilangun Lumajang, Rabu (10/09). Pasalnya kedua pelajar tersebut mencuri karena ingin berfoya-foya bersama teman-temannya. Dalam melakukan aksinya, pelajar tersebut tidak berdua saja, melainkan bersama kedua temannya yang tidak lulus sekolah, yakni H-K (17) dan D-Y (15). Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor dengan NoPol DK 5364 QY. “Setelah mengetahui sepeda korban hilang, Slamet langsung berteriak Maling dan menelpon kami mas," Papar AKP Budi Setiyono Kapolsek Yosowilangun saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kamis (11/09/2014). Kepada Polisi, tersangka mengaku telah mencuri Sepeda motor sebanyak 13 TKP, dengan tempat yang berbeda. Yakni 10 kali di Yosowilangun, 2 Kali di Kunir, dan 1 kali di Tekung. "Dari pengakuan tersangka, mereka telah berulang kali mencuri sepeda motor mas," tambahnya. Saat ini polisi terus melakukan pengembangan penyelidikan terhadap tersangka. Akibat perbuatannya itu, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara. (Mad/Red)

Di Lumajang Obat Batuk Komik Dijadikan Untuk Teler Oleh Para Pemuda

Lumajang(lumajangsatu.com)- Perilaku meyimpang dari para anak muda semakin hari semakin menghawatirkan. Jika ingin teler, dulunya biasanya menggunakan pil dektro saat ini beralih menggunakan obat batuk jenis Komik. "Jika dikonsumsi melebihi dosis yang telah dianjurkan, obat batuk Komik bisa membuat yang minum teler," ujar AKP Amin Sujandono, KAsat Reskoba Polres Lumajang kepada lumajangsatu.com, Rabu (10/09/2014). Bila obat Komik diminum sampai 10 hingga 15 bungkus, maka yang meminum akan teler seperti orang yang mengkonsumsi pil dektro. Sebab, dalam obat batuk tersebut mengandung zat-zat yang memabokkan bila diminuam dalam dosis besar. Untuk itu, pihaknya akan koordinasi dengan pihak dinas kesehatan untuk melakukan pengawasan terhadap penjualan Komik. Jika ada anak muda yang membeli obat Komik dalam jumlah yang tidak wajar maka perlu untuk dicurigai. "Jika ada yang beli dalam jumlah besar, kami minta untuk ditanyakan untuk apa, jika perlu catat identitasnya dan lapaorkan kepada polisi," jelasnya. Lebih lanjut Amin menuturkan, untuk di Lumajang kasus teler menggunakan obat batuk sudah sangat banyak. Bahkan, setiap malam minggu disejumlah tempat yang dijadikan gerombolan anak muda biasanya banyak berserakan bungkus obat batuk Komik. "Kasus di Lumajang banyak, bahkan kalau minggu pagi di tempat-tempat nongkrong anak muda banyak berserakan bungkus Komik," pungkasnya.(Yd/red)

Edarkan Pil Koplo Jenis Dekstro, Kuli Bangunan di Ciduk Polisi

Lumajang(lumajangsatu.com)- Sat Reskoba Polres Lumajang, berhasil menangkap Andi (29) karena kedapatan menjual dan mengedarkan pil Koplo jenis Dekstro kepada Pemuda, di Jalan Lintas Timur Lumajang. Pemuda asal Desa Boreng Kecamatan Sukodono Lumajang, ini harus mendekan di Sel Tahanan Polres Lumajang, setelah tertaangkap tangan mengedarkan Pil Koplo Jenis Dekstro. Menurut AKP Amin Sudjandono, Kasat Reskoba Polres Lumajang, mengatakan, andi ini sudah menjadi Target  Operasi (TO) sejak beberapa bulan yang lalu. "Tersangka ini sebenarnya sudah menjadi TO kami," ujarnya pada sejumlah wartawan, Selasa (09/09/2014). Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan ribuan butir Pil Koplo jenis Dekstro siap edar dan uang tunai sebesar Rp.300.000,-. Kepada Polisi, tersangka mengaku, menjual Pil Koplo itu lantaran untuk mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Pasalnya gaji andi dari kerja sebagai kuli bangunan tidak cukup. Tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. "Menurut Undang-uandang No.36 tahun 2009, ancaman 15 tahun penjara," tegas Kasat Reskoba itu. (Mad/Red).