Lumajang(lumajangsatu.com)- Hingga kini Polres Lumajang telah menetapkan 4 tersangka untuk kasus tambang pasir ilegal baik galian C dan pasir galian B. Dari 4 tersangka tersebut, satu orang ditetapkan sebagai tersangka karena menampung hasil tambang pasir ilegal (stockpile). AKBP Singgamata SIK Kapolres Lumajang menyatakan, hingga kini polisi telah menetapkan 4 tersangka tambang ilegal dari 3 tempat tambang ilegal. Keempat tersangka tersebut meliputi tambang pasir di desa Bades Kecamtan Pasirian, dengan tersangka inisial S bos PT Victory yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga menetapkan tersangka inisial P, pemilik tambang ilegal di wilayah perbatasan kecamatan Sumbersuko dan Tempeh. Bersamaan dengan itu, polisi juga menetapkan inisial R, sebagai pemilik stockpile Tanah Mas Gemilang (TMG) yang diduga menampung hasil tambang pasir ilegal dari P. Yang terbaru polisi menetapkan inisial DJ, pemilik tambang pasir ilegal di dusun Klumprit desa Sumbersuko Kecamatan Sumbersuko. Dalam penetapan tersebut, polisi juga mengamankan 2 alat berat dan 6 dump truck yang dijadikan untuk mengangkut hasil tambang. "Kita telah tetapkan 4 tersangka tambang pasir ilegal dari 3 titik pertambangan dan 1 stockpile," ujar Singgamata kepada sejumlah wartawan, Sabtu (25/10/2014). Lebih lanjut Kapolres menegaskan, polisi tidak akan berhenti pada emapat tersangka itu saja. Namun, polisi akan terus melakukan pemberantasan tambang pasir ilegal hingga tuntas keakarnya. "Kita tidak akan behenti disini saja, namun kita akan terus berantas tambang ilegal hingga tuntas, akan tetapi secara bertahab dari hulunya," pungkasnya.(Yd/red)
Hukum Dan Kriminal
Bikin Resah, Warga Klumprit Sumbersuko Dukung Penutupan Paksa Tambang Pasir Ilegal
Lumajang(lumajangsatu.com)- Penutupan tambang pasir ilegal di dusun Klumprit desa Sumbersuko kecamatan Sumbersuko menyita perhatian warga sekiatar. Belasan warga datang dan melihat polisi melakukan penutupan paksa. "Kami berterima kasih kepada pak polisi yang merespon keluhan kita, sebab tambang ini sangat mengganggu kami dengan debunya," ujar Tumit salah seorang warga sekitar, Selasa (22/1/2014). Menurut warga, keberadaan tambang itu sangat mengganggu sebab ketika dump truck melintas di jalan mengakibatkan debu yang beterbangan. Warga meminta kepada polisi benar-benar menutup tambang ilegal sehingga pemilik tambang tidak akan bisa beroperasi kemabli. "Sangat mengganggu mas, karena debunya itu banyak sekali, warga yang dilewati armada dump truck sangat terganggu," jelaksnya. Sementara itu, AKBP Singgamata SIK menyatakan bahwa sebagian besar warga Lumajang pasti mendukung langkah polisi menutup tambang ilegal. Jika ada yang bereaksi menolak, pasti ada indikasi besar orang tersebut ikut menikmati hasil dari tambang ilegal. "Sebagin besar Lumajang pasti mendukung, jika ada yang bereaksi menolak pasti ada indikasi kuat orang itu yang menikmati uang hasil tambang ilegal itu," pungkas Kapolres.(Yd/red)
Polres Lumajang Kembali Tutup Tambang Pasir Ilegal dan Tetapkan Satu Tersangka
Lumajang(lumajangsatu.com)- Polres Lumajang membuktikan janjinya untuk tidak tebang pilih dalam melakukan pemberantasan tambang pasir ilegal. Selasa (22/10/2014), Satreskrim Polres Lumajang kembali menutup paksa tambang pasir ilegal di dusun Klumprit desa Sumbersuko kecamatan Sumbersuko. Hari ini kita kembali tutup paksa operasional tambang ilegal karena mengganggu warga serta merugikan keuangan negera serta merusak lingkungan, ujar AKBP Singgamata SIK Kapolres Lumajang saat di lokasi tambang. Dalam penutupan paksa kali ini, Polisi langsung menetapkan satu tersangka inisial DJ (59) warga Krajan Timur desa Labruk Kidul Kecamatan Sumbersuko. Polisi juga menyita 2 alat berat jenis Excavator dan Wheell Loader serta 6 dump truck yang digunakan untuk mengangkut material pasir. Kita sudah tetapksan satu tersangkan serta menyita dua alat berat serta 6 unit dump truck, terang Kapolres. Dilokasi pertambangan itu, tanah yang ditambang adalah milik warga, namun yang melakukan penambangan orang pihak lain yang ditemukan dokumen atas nama perusahaan CV. KOKOH MAJU JAYA. Polisi akan terus melakukan pemberantasan terhadap tambang ilegal secara bertahap. Kita akan berantas dari hulunya dulu, yakni tambang ilegalnya karena ini yang merusak alam serta tidak memberikan kontribusi apapun kepada negara, tegas Kapolres.(Yd/red)
Dugaan Ijazah Palsu Kades Sruni Ditahan Kejaksaan, Pemkab Ajukan Penangguhan
Lumajang(lumajangsatu.com)- Endi Supriyadi Kades Sruni Kecamatan Klakah, diduga menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai kepala desa tahaun 2013 dan akhirnya terpilih. Kejaksaan Negeri Lumajang langsung melakukan penahanan setelah melakukan pemeriksaan. Setelah mendekam selama satu malam di rutan Lumajang, pihak kuasa hukum dan pemkab Lumajang mengajukan suarat penangguhan penahanan. Kabag Hukum Pemkab datang ke Kejaksaan Lumajang untuk menyerahkan suarat penagguhan. Kami disini melihat kepentingan pelayanan didesa karena yang bersangkutan bersatus kepala desa, ujar Taufik Hidayat SH, Kabag Hukum Pemkab kepada sejumlah wartawan, Selasa (21/10/2014). Pemkab Lumajang tentunya tidak akan menghalangi proses hukum yang berjalan, namun agar roda pemerintahan didesa juga terus berjalan. Nantinya, suarat penangguhan akan dibaulakan atau tidak tergntung dari kepala kejaksaan Lumajang. Kalau proses hukumnya akan terus berjalan, namun kita mintakan penangguhan agar pelayanan didesa juga jalan hingga adanya putusan tetap, terangnya. Sementara itu, Adi Riwayanto penasehat hukum dari kades Sruni menyatkan bahwa pihaknya hanya mengantarakan surat penangguhan. Diterima atau tidaknya, masih menunggu dari Kajari Lumajang. Kalau tidak diterima maka kita buktikan sampai dipersidangan, namun kayaknya akan dikabulkan mengingat situasi yang memanas di desa, jelasnya.
Polisi Kembali Segel Tambang Pasir Ilegal di Dusun Klumprit Sumbersuko
Lumajang(lumajangsatu.com)- Polres Lumajang membutikan keseriusannya untuk mmeberantas tambang pasir ielgal yang merusak lingkungan serta merugikan negera. Selasa siang (21/10/2014), Satreskrim Polres kembali menyegal lokasi tamabng di dusun Klumprit desa Sumbesuko kecamatan Sumbersuko. Sedikitnya polisi juga membawa 6 dump truck bernopol N 9287 UZ, L 9208 UX, AG 8187 UH, N 9012 UZ, N 9175 UY, KT 8993 BK, beserta sopirnya untuk dimintai keterangan. Armada angkutan pasir itu diambil dari lokasi tambang yang tidak berijin. "Ini sebagai bukti bahwa kita tidak tebang pilih dan akan terus memberantas tambang pasir ielag di Lumajang," ujar Iptu Heri Sugiono Kasatreskrim Polres Lumajang. Saat ini, para sopir dan armada angkutan diperiksa dalam kapistas saksi. Nantinya, apakah akan ada penetapan tersangka masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut. "Para sopir ini kita periksa dan dimintai keterangan untuk menentukan siapa tersangkanya," jelasnya. Sebelumnya, AKBP Singgamata SIK Kapolres Lumajang berjanji akan berantas tambang ielgal dari hulunya, yakni tambang ielgalnya. Sebab, yang sangat merusak lingkungan adalah tambang ilegalnya. "Perlu digaris bawahi, kita akan mulai dari hulunya yakni tambang pasirnya, kalau tambangnya sudah berjin stockpilenya pasti akan berijian juga," tegasnya.(Yd/red)
Kapolres Lumajang Berjanji Tindak Tegas Anggotanya Bila Terlibat Bisnis Pasir Haram
Lumajang(lumajangsatu.com)- Kapolres Lumajang AKBP Singgamata SIK berjanji menindak tegas jika ada anggotanya yang ikut berbisnis pasir ilegal. Hal itu untuk menjawab keraguan masyarakat jika polisi akan tumpul kedalam pada pemberantasan tambang pasir ilegal. "Tidak ada tumpul-tumpulan, siapapun yang melanggar aturan dalam pertambangan akan saya tindak tegas," ujar Kapolres kepada sejumlah wartawan, Senin (20/10/2014). Satiap kali apel Kapolres selalu mengingatkan kepada anggotanya untuk segera mengurus ijin jika memiliki bisnis tambang pasir. Jika tidak, maka bersiaplah untuk disidik dan ditindak sesuai aturan yang berlaku. "Saya sudah sepakat, pak Wakil Bupati pak Dandim, jika ada anak buahnya memiliki bisnis tambang pasir maka segeralah mengurus ijinnya," paparnya. Disinggung tentang masih banyaknya stockpile (pengepokan) pasir ilegal, Singgamata menyatakan akan memberantas tambang ilegalnya terlebih dahulu. Jika tambangnya sudah berijin, maka stockpilenya secara otomatis akan berijin juga. "Yang sangat merusak lingkungan itu adalah tembangnya, jadi kita akan lakukan penertiban mulai dari hulunya terlebih dahulu," pungkasnya.(Yd/red)
Kejaksaan Negeri Banyuwangi Tetapkan Tersangka Bedah Rumah APBN 2013
Banyuwangi(lumajangsatu.com)- Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, menetapkan satu tersangka kasus dana bedah rumah warga miskin yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2013. Tersangka itu berinisial SY, Ketua Tim Pendamping Masyarakat Desa Banjarsari, Kecamatan Glagah. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Banyuwangi Paulus Agung Widaryanto mengatakan ada 126 rumah yang diperbaiki di Desa Banjarsari dengan total dana Rp 975 juta. "Setiap rumah seharusnya mendapatkan bantuan bahan material sebesar Rp 7,5 juta," kata Paulus, Selasa, 7 Oktober 2014. Dana APBN itu ditransfer langsung ke pemilik rumah melalui Bank Rakyat Indonesia. Sesuai ketentuan, dana tersebut harus diteruskan kepada Usaha Dagang (UD) Podo Tresno, toko bahan bangunan yang ditunjuk sebagai penyedia material. Kenyataannya, UD Podo Tresno hanya menerima uang Rp 375 juta. Dengan demikian jatah material bangunan untuk setiap rumah berkurang hanya tinggal senilai Rp 2 juta. Adapun Rp 400 juta sisanya diduga kuat masuk ke kantong sejumlah pihak, termasuk tersangka SY. Indikasinya, SY yang mengatur semua pencairan rekening dan pembagiannya ke sejumlah pihak. "Pemilik rumah hanya tanda tangan, SY yang mengatur uang," katanya. (Baca berita lainnya: Jaksa Geledah Rumah Tersangka Korupsi Bedah Rumah) Tim Pendamping Masyarakat dibentuk oleh penerima bantuan bedah rumah warga miskin. Tim tersebut bertugas mengkoordinasi pelaksanaan program dan menerima honor Rp 35 ribu per rumah. Kejaksaan, kata Paulus, telah memeriksa seluruh warga penerima dana bedah rumah, pemilik toko dan tersangka. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Banyuwangi Suyanto Waspo Tondo menyerahkan sepenuhnya kasus itu pada proses hukum. "Kami patuh pada proses hukum," katanya.(Tempo)
Polres Lumajang Segera Periksa Dua Tersangka Tambang Pasir Ilegal
Lumajang(lumajangsatu.com)- Setelah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus pertambangan dan stockpile pasir ilegal, polisi akan segera memeriksa dua tersangka pemilik tambang dan pemilik stockpile (pengepokan pasir). "Perkembangan kasus pasir, minggu depan kita akan periksa dua tersangka," ujar AKBP Singgamata SIK, Kapolres Lumajang usai mengikuti apel siaga BPBD di alun-alun Lumajang, Jum'at (17/10/2014). Sebelumnya, polisi telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, baik dari penambang maupun dari pihak pemkab Lumajang. Polisi akan terus melakukan pengembangan kasus pasir ilegal, untuk mencari adanya tersangka lain, selain P dan R sebagai pemilik tambang dan stockpile ilegal. "Kita akan terus kembangka untuk mencari adanya pihak laian dalam kasus pasir yang saat ini ditangani oleh polisi," papar Kapolres. Kapolres juga menyampikan terima kasih kepada elemen masyarakat yang mendukung langkah polisi memberantas mafia pasir Lumajang. Polisi akan terus melakukan pemberantasan dengan secara bertahap, karena keterbatasan tenaga penyidik yang dimiliki oleh polisi. "Kami berterima kasih kepada semua elemen masyarakat Luymajang yang mendukung langkah polisi dan kami akan terus memberantas tambang pasir ilegal," tegasnya.(Yd/red)
Polres Lumajang Ringkus Dua Maling Motor dan Satu Penadah
Lumajang(lumajangsatu.com)- Jajaran Reskrim Polres Lumajang berhasil menangkap tiga pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor. Ketiganya dibekuk bersama dua barang bukti sepeda motor hasil kejahatannya. "Kita berhasil tangkap tiga tersangka curas beserta dengan barang buktinya dan ini juga termasuk kriminalitas yang meresahkan warga," ujar AKBP Singgamata SIK Kapolres Lumajang saat menggelar rilis, Jum'at (17/10/2014). Dua pelaku merupakan pelaku pencurian dan satu pelaku diduga sebagai penadah hasil kejahatannya. Pihak kepolisian juga terus mengembangkan kemungkinan adanya pelaku laian dalam kasus tersebut. "Dua sebagai pelaku dan satu sebagai penadah hasil kejahatan," papar Kapolres. Pelaku dengan inisial P, U dan F merupakan orang Lumajang. Sedangkan barang bukti sepeda motor merupakan dari hasil kejahatan dengan TKP pasar hewan Lumajang. Barang bukti sepeda motor akan segera dikembalikan kepada pemnilik setelah proses selesai dilakukan."Itu hasil kejahatan dari TKP pasar hewan Lumajang," pungkasnya.(Yd/red)
NU dan KNPI Dukung Kapolres Berantas Mafia Pasir Lumajang Hingga ke Akarnya
Lumajang(lumajangsatu.com)- Apresiasi dan dukungan kepada Kapolres Lumajang AKBP Singgamata SIK terus mengalir. Pengeurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lumajang dengan tegas mendukung dan sepakat dengan langkah polisi melakukan pemberantasan pasir ilegal. Kami sangat apresiasi dan sangat sepakat jika polisi menertibkan pasir ilegal karena itu melanggar aturan yang berlaku, ujar samsul Huda Ketua PCNU Lumajang, Kamis (16/10/214). Pertmabngan pasir yang melimpah harus benar dimanfaatkan dengan baiak dan benar serta bermanfaat bagi kebaikan warga Lumajang. Jangan sampai pasir Lumajang hanya dinikmati oleh segelintir orang saja, lebih parah lagi dinikmati oleh orang luar Lumajang. Langkah polisi yang memulai memberantas pertambangan ielgal, juga harus diikuti oleh langkah tegas juga oeleh Pemkab Lumajang. Sebab, yang memiliki kekayaan alam adalah Lumajang, maka jika ada yang mencurinya seharusnya pemkab juga bergerak. Pemkab selaku pemilik kekayaan alam juga harus ambil langkah tegas, disana ada satpol PP selaku penegak Perda, maka harus difungsikan guna menjaga kekayaan alam Lumajang, tegasnya. Hal senada juga disampaikan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Lumajang. KNPI juga sangat apresiatif dengan langkah yang dimabil oleh polisi, karena pertmabngan legal banyak merugikan masyarakat, lingkungan serta kerusakan infrastruktur. Kita apresiasi dengan langkah polisi tertibkan tambang ielgal yang merusak lingkungan dan kerusakan infrastruktur, ujar Achmad Nurhuda, ketua KNPI Lumajang. Namun, KNPI meminta apa yang dilakukan oleh polisi benar-benar serius dan tidak akan berhenti ditengah jalan. Disamping itu, jika ada oknum polisi yang terlibat dalam bisnis tambang pasir haram itu, tentunya harus disangksi juga. Langkah ini jangan hanya angat-angat tai ayam, namun harus diusut tuntas hingga keakarnya, bahkan jika ada oknum juga harus ditindak tegas, pungkansya.(Yd/red)