Dua orang intel TNI gadungan diringkus aparat kepolisian. Dari Isdiar Suryatanti (45) dan Kasbianto alias Aji (45), petugas menyita 21 mobil berbagai jenis dan senjata Air Soft Gun serta seblilah sangkur., Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Tayib mengatakan, penangkapan ini berawal pada 23 Maret 2012 dimana anggota Resmob menangkap Isdiar Suryatanti dan Kasbianto alias Aji. Barang bukti sementara yang disita 4 mobil. Kasus itu dikembangkan dan pada 26 Maret 2012, Kasubbid IV Resmob Polda Jatim AKBP Heru Purnomo SH berhasil mengamankan 10 unit mobil yang digadaikan oleh pelaku di wilayah Pasuruan, Probolinggo dan Banyuwangi. Pada 31 Maret 2012 anggota Resmob tetap mengambangkan kasus itu dan berhasil mengungkap 6 unit mobil di wilayah Jember dan Banyuwangi. Kemudian pada 2 April 2012, penyidik Resmob Polda Jatim menerima penyerahan mobil Toyota Avanza nopol L 1586 – CV dari anggota TNI Yon Zipur Pasuruan. Selain itu, juga diamankan senjata pistol Soft Gun jenis FN dan sangkur dari milik pelaku Kasbianto alias Aji yang tinggal di Banyuwangi. Modus Operandi yang dilakukan penipu ulung itu pada Januari sampai Maret 2012, pelaku Aji menghubungi pelapornya Edi Subroto untuk menyewa mobil dengan jangka waktu 10 hari. Tujuan menyewa mobil untuk menunjang kelancaran proyek milik pelaku. Bahkan pelaku Aji mengaku anggota Intel TNI.
Hukum Dan Kriminal
Jambret Embat Dompet Enggar
Enggar Ayu (24) tak bisa menyembunyikan kegeramannya. Perempuan yang tinggal di Ledok Wetan, Bojonegoro, pantas marah setelah dompet berisi barang berharga senilai Rp 2 juta dijambret. Korban yang berboncengan dengan kawannya, Diana, mengendarai motor Honda Vario bernopol N 3486 ZY dari Jalan Sawunggaling. Namun saat berbelok ke arah Jalan Teuku Umar, seorang pejambret dengan mengendarai Yamaha Mio memepetnya. Wusss! Dompet hijau milik Enggar yang ditaruh di kerangjang motornya pun berpindah tangan. Pelaku langsung melesat, kabur. Dompet tersebut berisikan sebuah HP Blackberry, sejumlah surat, kartu ATM serta uang sebesar Rp 70 ribu. "Kerugian ditaksir Rp 2 juta," kata Kasubag Humas Polres, AKP Subarata.
Mobil Prajurit TNI AL Digondol Maling
Maling satu ini tak pandang bulu. Mobil Avanza silver bernopol S 1489 NA milik Serma Aluyin (38), seorang anggota TNI AL asal Dusun Genukwatu Desa Modongan Kecamatan Sooko Mojokerto, pun digondolnya. Prajurit yang bertugas di Lanudal Juanda Surabaya ini mengalami kerugian sebesar Rp 180 juta. Informasi yang dihimpun menyebutkan, pencurian baru diketahui korban sekitar pukul 05.00 WIB, Rabu (04/04/2012) pagi tadi. Sore hari sebelumnya, Serma Aluyin dan keluarganya pergi bersilaturahmi ke rumah saudaranya dengan menaiki mobil tersebut di Dusun Wonosari Desa Kejagan,Kecamatan Trowulan. Karena sudah lama tak jumpa saudaranya, Serma Aluyin ngobrol dengan saudaranya, Muhammad Kumari (45) hingga pukul 02.00 WIB dini hari. Selanjutnya, keduanya langsung istirahat karena kelelahan berbincang. Namun, tanpa disadari, mobilnya masih berada di pinggir jalan depan rumah. Sekitar pukul 05.00 WIB, begitu selesai salat Subuh, isteri Serma Aluyin yang akan keluar rumah, tercengang melihat mobilnya sudah hilang. Panik, istrinya langsung membangungkan suaminya sebelum akhirnya melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Trowulan. "Saya sempat menghubungi saudara barangkali dibawa. Tetangga juga saya tanya dan tidak tahu. Setelah saya pastikan dicuri, kita melapor ke polisi," kata Serma Aluyin kepada penyidik Sat Reskrim Polres Mojokerto. Kasubag Humas Polres Mojokerto, AKP Lilik Achiril Ekawati mengatakan, masih melacak keberadaan mobil tersebut. "Kita sudah sebar anggota Resmob, untuk mengejar pelaku yang diduga lebih dari satu," kata Lilik.
Napi Lapas Sidoarjo Kabur, 3 Sipir Bakal Disanksi
Departemen Hukum dan HAM dipermalukan. Seorang narapidana, dengan mudahnya kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Sidoarjo. Hogen Muslim, warga Bringin Bendo, Sidoarjo, yang merupakan tahanan titipan Kejari Sidoarjo kabur pada Minggu (1/4/2012) pagi. Selang tiga hari, anggota Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Jatim yang dimintai bantuan bisa menangkap tahanan kasus narkoba itu. Kepada wartawan, Hogen mengaku dirinya kabur sekitar pukul 08.00 WIB. Ia berhasil kabur dari tahanan dengan memanfaatkan kelengahan penjagaan yang tak mengawasi sisi luar dekat wartel (warung telepon) Lapas. Kaburnya Hogen Muslim membuat 3 sipir yang bertugas jaga bakal menerima sanksi. Sanksinya seperti dipindah ke bagian administrasi atau penundaan kenaikan pangkat. "Itu pelanggaran kelalaian melakukan penjagaan, terutama penjaga pos atas," kata Mashudi, Rabu (4/4/2012). Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkuham Jawa Timur ini menegaskan, sanksi bagi ketiga sipir inisial R (bertugas di pos jaga atas), K komandan jaga dan H sipir blok A, yang dinilai lalui dalam menjalankan tugasnya, sedang dalam proses. "Ya masih dalam proses," terangnya. Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan, Joko Hikmahadi menambahkan, dari ketiga sipir itu, yang paling berat menerima sanksi yakni sipir R petugas pos jaga atas. "Yang paling bertanggungjawab dan berat, petugas pos atas. Mosok 6 meter dari pos jaga atas dia nggak melihatnya," tuturnya. Pemberian sanksi bagi ketiga sipir itu didasarkan sesuai PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Katanya, sanksi berdasarkan PP nomor 53 lebih berat dibandingkan dengan PP No 30 tahun 1980. "Kita memberikan hukuman tak semudah membalik telapak tangan. Pemberian sanksi itu berdasarkan SOP. Dia melanggar SOP yang mana," katanya. Menurutnya, pelanggaran disiplin, bisa dikenakan sanksi berupa penundaan atau penurunan pangkat, atau penundaan gaji berkala maupun dipindahkan ke bagian administrasi. "Bisa saja seperti itu, tergantung KUPP-nya (Kepala unit pelaksana teknis/Kalapas). Kalau nggak cakap dalam bertugas jaga, mungkin bisa dipindahkan ke bagian admin. Yang tahu betul kan kapalasnya," ujarnya.