Lumajang- Rapat paripurna DPRD Lumajang dengan agenda penyampaian nota laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) 2012 oleh bupati Lumajang. Ternyata hanya dihadiri 27 orang dari 50 anggota DPRD Kabupaten Lumajang. Dalam pembukaanya PJs Ketua DPRD Lumajang, Solikin mengatakan, sesuai aturan tata tertib DPRD No. 12 tahun 2012, sidang DPRD sesuai qorum dan sah. LKPJ Bupati merupakan bagian dari menjalan roda pemerintah yang baik dan benar. "Kami persilakan pak bupati menyampaikan nota penjelasan," kata Solikin yang juga sekretaris DPC PDIP Lumajang itu. Dalam sambutannya, Bupati Lumajang, Sjahrazad Masdar mengayakan, LKPJ tahun 2012 sudah dilaksanakan sesuai aturan hukum dan perundang-undang. Bahkan sejumlah keberhasilan telah diraih, seperti Adipura, sekolah adiwiyata, WTN, KPSA Kalijambe Satya lencana dan dibidang lainya. "Ini keberhasilan semuanya, penyelenggara pemerintahan dan masyarakat," ujar Masdar. Lanjut dia, pemerintah sangat memperhatikan Indeks pembangunan masyarakat (IPM) naik 68,4 persen, dari sebelumnya 68,2 persen. Angka kemiskinan turun 88 ribu dan pengangguran juga turun. "Pemerintah sangat berkomitmen dalam pembangunan manusia dan masyarakat," terangnya. Sementara, Wabup Lumajang, As'at Malik menggantikan bupati membaca LKPJ menyampikan, bahwa arah pembanguan infrastruktur akan diarhakan pada pembangunan jlan, jemabtan, irigasi dan lainnya. "saat ini 65,1 persen kondsi ruas jalan di Lumajang dalam kondisi baik," Terangnya.(Yd/red)
Politik Dan Pemerintahan
Ali Mudhori Diloloskan, PKB H. Rofiq Adukan KPU ke Panwaslu Lumajang
Lumajang- Tak hanya akan melapor ke Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), akan tetapi PKB Kubu H. Rofiq Abidin juga melapor kepada Panwaslu kabupaten lumajang. Laporan tersbut dilayangkan karena PKB Lumajang Kubu H. Rofik Abidin belum menerimakan kepeutusan KPU Jatim yang menetapkan paslon cabup dan cawabup, Ali Mudhori-Samsul Hadi. Menurut Sukrillah< sekertaris DPC PKB Lumajang Periode 2006_2011, penetapan yang dilakukan KPU Jatim tidak sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai politik. Pasalnya, yang terjadi ditubuh PKB Lumajang bukan masalah internal, melainkan sudah masuk dalam ranah hukum. "Di PN Lumajang ali mudhori kalah, kasasinya ditolak, kok masih ditetapkan," terangnya. tak hanya itu, KPU jatim diduga ada konspirasi besar dengan ALi Mudhori, sehingga meloloskannnya untuk menju sebgai calon bupati Lumajang. Sebab, KPU jatim tidak berpedoman pada surat klarifikasi dari MA, tapi menggunakan surat klarifikasi dari DPP PKB. Sukrilah mendatangi kantor Panwaslu Lumajang di Jl. Pisang Gajih ditemani 2 rekannya. Mereka melapor diterima oleh Ketua Panwaslu Almas'udi dan anggotanya, Hisbullah Huda. "Kami menerima laporan dan meminta keterangan pelaporan, baru klarifikasi ke KPU," terang Almas'udi pada wartawan. Laporan dari PKB Kubu H. Rofik Abidin diakui oleh Panwaslu Lumajang yang pertama soal Pilkada. "Ini yang pertama, tetapi kami akan menindak lanjuti sesuai aturan Pemilukada," pungkasnya.(Yd/red)
Diduga Ada Kongkalikong Antara Ali Mudhori dan KPU Jatim, H. Rofiq Lapor KPK
Lumajang-Setelah KPU Jawa Timur menetapkan dan meloloskan pasangan calon bupati dan Wakil Bupati Lumajang dari PKB yakni Ali Mudhori-Samsul Hadi maju dalam Pilkada Lumajang, 29 Mei 2013, membuat PKB Kubu H. Rofik Abidin yang Cabup dan Cawabupnya (Usman Efendi-Achmad Jauhari) yang gagal maju, akan melaporkan dugaan konspirasi besar antara Ali Mudhori dengan KPU Jatim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Dugaan kami, mereka melakukan hal itu," kata H. Rofik Abidin pada wartawan melalui pres releasenya di kantornya di Jl. Suwandak-Lumajang, Selasa(02/04/2013). KPU Jawa Timur kata H. Rofiq dianggap telah melakukan langkah diluar Undang-Undang No. 2 tahun 2012 tentang partai politik, pasal 33. Pada Prinsipnya permasalahan kepengurusan DPC PKB Lumajang masuka dalam hukum, bukan masalah internal partai. "KPU Jatim melihat PKB di Lumajang bukan masalah hukum, padahal mereka tahu ada permasalahan hukum yang mengklarifikasi ke MA," Jelasnya. Disamping itu, KPU Jatim sudah tahu dari klarifikasi ke MA, Kasasi Ali Mudhoru ditolak. Untuk menetapkan siapa pasangan cabup dan cawabup Pilkada Lumajang soal PKB, KPU mengabaikan klarifikasi ke MA dan menggunakan klarifikasi ke DPP PKB. "Mereka tahu DPP PKB juga turut tergugat dalam proses hukum DPC PKB Lumajang," papar H. Rofik. Rofik menambahkan, sesuai dengan Putusan PN Lumajang No. 56/Pdt.G/2011/PN.Lmj tanggal 21 Mei 2012 dan dikuatkan dengan Putusan MA No. Regiter 710/PDT.SUS/2012 tanggal 21 Febriaru 2013 sangat jelas PKB yang sah. "Kami tetap yang sah sesuai putusan lembaga Peradilan Hukum tertinggi di Indonesia," pungkasnya.(Yd/red)
Pengumuman Mundur, Pendukung Pasangan ASA, Akan Luruk KPU Jatim
Lumajang- Ribuan pendukung pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Lumajang, Ali Mudhori-Samsul Hadi (ASA), berencana akan melakukan aksi demo di depan kantor KPU Jawa Timur tanggal 27-28 Maret 2013. Pasalnya, KPU Jatim dianggap mengolor-ngolor pengumuman berkas pendaftaran paslon yang layak maju di Pilkada Lumajang.
KPU Tunda Pengumuman Pasangan Calon Bupati Lumajang
Lumajang-Siapa saja yang akan maju sebagai calon bupati dan wakil bupati Lumajang dan akan bertarung di Pilkada 29 Mei 2013 mendatang, nampaknya publik Lumajang harus menunggu beberap waktu lagi. Pasalnya, KPU Jatim melakukan penundaan pengumuman verifikasi berkas 5 pasangan kandidat bakal calon yang akan bertarung menuju pendopo kabupaten. Menurut Pokja pencalonan Pilkada KPU Lumajang, Yuyun Baharita, hasil rapat pleno KPU Jatim untuk verifikasi berkas 5 kandidat pasangan calon bupati dan wakil bupati akan diumumkan pada tangal 29 Maret 2013. Pasalnya, harus dikaji ulang setiap berkas paslon. "KPU jatim mengundur pengumuman sesuai dengan Peratuan KPU no 9 tahun 2012, maksimal pengumuman kurang dari 47 hari jelang pemilihan," papar Yuyun pada wartawan, di kator KPU Lumajang di jalan Veteran Lumajang. Sabtu(23/03/2013). Dalam proses rapat pleno hanya dilakukan oleh KPU jatim, KPU Lumajang hanya menyerahkan berkas paslon. Sesuai aturan, KPU Lumajang hanya pelaksana. "Hasil rapat pleno Jum'at malam dari KPU jatim demikian,' jelasnya. Yuyun menambahkan, penundaan pengumuman pasangan calon tersbut bukan karena kisruh dualisme PKB Lumajang. Namun, karena ada beberap berkas yang perlu diverifikasi ulang. "penundaan bukan karena adanya dualisme PKB Lumajang," ujarnya. Sekedar diketahui, 5 kandidat pasangan calon bupati dan wakil bupati Lumajang akan mengetahui kelengkapan berkas untuk bisa maju di Pilkada usai rapat pleno KPU Jatim tanggal 23 Maret 2013, hari ini. Padahal, untuk jadwal KPU sesuai pentahapan Pilkada, untuk penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati tanggal 26 Maret-1 April 2013.(Yd/red)
Gerindra Mulai Panaskan Mesin Partai, Menangkan Pasangan Indah-Kafi
Lumajang- Setelah resmi mengusung pasangan kandidat calon bupati dan wakil bupati Lumajang, Indah Pakarti-Gus Kafi partai Grindara mulai bersiap-siap memanasi mesin partai usai penetapan cabup dan cawabup oleh KPU LUmajang. Hal ini dilakukan untuk memenangkan calon bupati perempuan pertama di kaki Gunung Semeru. Menurut Ketua DPC Gerindra Lumajang, Gatot Sunaryo, partai Gerindra sudah manjadi satu dengan PKNU selaku pengusung, siap mengumpulkan kader dan simpatisan partai baik di PAC dan Ranting. Untuk pemanasan awal, konsolidasi relawan Indah Pakarti dan Gus Kafi yang mulai bergerak. "Kita ini belakangan, usai konsolidasi relawan sudah solid. Kami akan bergerak," jelasnya. Saat ini, Gerindra masih sibuk untuk menyelesaikan penyeleksian Calon Legislatif yang akan maju di Pemilu 2014. Sesudah melakukan seleksi, Partai besutan Prabowo tersbut akan siap memanaskan mesin dengan menopang kerja relawan di Grass Root. "Kita siap, pengefektifan pemenangan Bu Indah dan Gus Kafi," Pungkasnya.(Yd/red)
Lumajang Masuk 17 Daerah Yang Mendapat Sanksi Penundaan DAU Pusat
Jakarta-Pemerintah pusat makin tegas mendorong transparasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Sanksi pun dijatuhkan kepada daerah yang tidak menjalankan prosedur penyelesaian anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementrian Keuangan Yudi Pramadi mengatakan, demi meningkatkan kualitas implementasi pelaksanaan program dan kegiatan serta penyerapan anggaran belanja daerah, APBD memang harus diselesaikan tepat waktu. “Dari 524 daerah, ada 17 daerah (lihat grafis, Red) yang terlambat menyampaikan APBD 2013 yang dikenai sanksi, “ujarnya melalui siaran resmi.(21/03/2013) Menurut Yudi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2005 Tentang sisitem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010, Pemerintah Dareah (Pemda) wajib menyampaikan APBD setiap tahun kepada Menteri Keuangan. Untuk 2013, Lanjut Yudi, batas waktu penyampaian APBD paling lambat pada 20 Maret 2013. Adapun Informasi tentang batas waktu tersebut telah di sampaikan ke daerah pada 15 Februari 2013. “Karena sampai 20 Maret belum memasukkan laporan, maka sanksi di jatuhkan, “Katanya. Apa sanksinya? Yudi menyebut, sanksi diberiakan dalam bentuk penundaan penyaluran dana alokasi umum (DAU) sebesar 25 persen dari DAU setiap bulan. Sanksi akan berlaku efektif mulai april 2013. “Sanksi akan dicabut setelah Pemda menyampaikan APBD kepada Menteri Keuangan, “Ucapnya. Pengenaan sanksi atas keterlambatan penyampaian APBD dimaksudkan untuk mendorong Pemda menetapkan APBD tepat waktu sehingga pelaksanaan program pembangunan daerah dapat terlaksana secara lebih baik. Sebelumnya, Oktober 2012 Kementrian Keuangan juga menjatuhkan sanksi kepada 52 Pemda yang terlambat menyerahkan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2011. Sanksinya pun sama, yakni penundaan pencairan 25 persen dari DAU Bulanan. 17 Daerah Dengan APBD Terlambat adalah: 1. Kabupaten Aceh Jaya 2. Kabupaten Dairi 3. Kabupaten Kepahyang 4. Kabupaten Blora 5. Kabupaten Kudus 6. Kabupaten Lumajang 7. Kabupaten Singkawang 8. Kabupaten Banggai Kepulauan 9. Kabupaten Jeneponto 10. Kabupaten Alor 11. Kabupaten Kepulauan Aru 12. Kabupaten Tolikara 13. Kabupaten Boven Digoel 14. Kabupaten Mappi 15. Kabupaten Mamberamo Tengah 16. Kabupaten Puncak 17. Kabupaten Lingga. (Sumber JWP/red)
Dicopot Dari Anggota Paswaslu, Cokrowidodo Tak Tinggal Diam
Lumajang-Paska diberhentikan dari anggota Panwaslu Kabupaten Lumajang, melalui SK pemberhentian bernomor : 21/SK/Bawaslu-Prov/JTM/III/2013, tertanggal 15 Maret, Cokrowidodo Rekso Soekrisno S.Sos, M.si tidak tinggal diam. Ia berencana menggugat DPC Demokrat Lumajang secara hukum dan melaporkan Bawaslu Propinsi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Cokro mengaku sudah mempersiapkan diri untuk melakukan gugatan tersebut. Tak hanya itu, ia sudah menunjuk pengacara untuk melayangkan gugatan tersebut. “Saya sudah menyiapkan bukti-bukti untuk melakukan gugatan ini,” Ujar Cokro. Mengenai gugatan ke DPC Partai Demokrat Lumajang, materinya terkait pencomotan namanya sebagai pengurus partai. Padahal, ia mengaku jika sebelumnya sudah menolak saat akan dimasukkan dalam kepengurusan partai. Dimana, akibat dicomot tanpan sepengetahuannya membuat dirinya hengkang dari keanggotaan Panwaslu Lumajang. “Saya sudah menolak sebagai pengurus, tapi tetap saja dimasukkan,” terangnya. Ia juga menduga kuat jika pemecatannya itu tidak lain karena adanya muatan politis yang cukup kental. Meski begitu, ia tidak menyebut secara gamblang siapa sebenarnya yang ada dibalik itu semua. “Ini akan kita sampaiakan saat proses persidangan nanti,” jelasnya. Sementara untuk Bawaslu Propinsi Jatim, ia sudah mempunyai ancang-ancang untuk melaporkan ke DKPP. Laporkan yang diusung tidak lain karena ia menuding bawaslu propinsi melakukan penyalahgunaan wewenang terkait masalah yang membelitnya. Ia mengaku ditekan oleh ketua Bawaslu Propinsi untuk mengundurkan diri dari panwaslu Lumajang. Itu terjadi ketiak ia diundang ke hotel Grand Aloha. “Disitulah saya dipaksa untuk membuat surat pernyataan pengunduran diri dari keanggotaan Panwaslu,” jelasnya. Sementar itu, Heru Laksono ketua Divisi Hukum dan Hak Asasi Manusia menanggapi rencana gugatan secara hukum yang akan dilayangkan Cokro kepada DPC Demokrat Lumajang, menjawab dengan enteng atas rencana Cokro tersebut. Menurutnya, apa yang dilakukan Cokro dengan menggugat DPC Demokrat Lumajang adalah salah satu hak sebagai warga negara Indonesia. “Kalau mau menggugat ya silakan itu kan hak dia,” katanya.(Yd/red)
Diduga Pengurus Demokrat, Paswaslu Lumajang Dicopot
Lumajang-Karena diduga menjadi pengurus DPC Partai Demokrat Lumajang, Cokro Widodo Salah satu Komisioner panwaslu dipecat Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur. Pemecatan anggota Panwaslu Lumajang tertuang dalam Surat Keputusan Bawasluprov Jatim, SK Nomor : 21/SK/Bawaslu-Prov/Jtm/III/2013 tentang pemberhentian dengan hormat atas nama Cokro Widodo, S.Sos, M.Si, sebagai anggota panitia pengawas pemilihan umum Kabupaten Lumajang tahun 2013. Menanggapi pemecatan dirinya, Cokro Widodo mengaku dipengurus Demokrat dirinya di catut oleh pengurus harian parpol SBY oleh Sekretaris dan Bendahara. Padahal, ia tidak pernah mau untuk bergabung dengan partai Demokrat. "Saya sama sekali tidak pernah mau menjadi pengurus parpol dan sudah saya sampaikan ke teman di Demokrat, soal pemecatan ini saya akan menempuh jalur hukum," Ungkapnya pada wartawan, Rabu(20/03/2013). Dia mengaku, dirinya juga tidak tahu telah tercatat sebagai wakil koordinator hunungan eksternal dan LSM, karena asal comot tanpa pesetujuannya. Bahkan, dirinya tidak pernah meneken surat kesediaan dan persetujuan masuk parpol Demokrat. "Saya pernah mengajukan surat pengunduran diri dari partai demokrat, tapi tetap dicomot saja," terangnya. Lebih lanjut Cokro menjelaskan, nama yang dicatut di SK kepengurusan DPC Demokrat yang diketuai Sjahrazad Masdar yang kini menjadi Bupati Lumajang juga tidak sama dengan KTP-nya. "Sangat beda dan saya tidak pernah memiliki KTA," paparnya. Sementara, Anggota Bawasluprov Jatim, Sri Sugeng saat dikonfirmasi via telepon oleh wartawan, mengaku pemberhentian Cokro dikarenakan adanya laporan dari masyarakat, mengenai menjadi pengurus di parpol. "Itu berdasarkan laporan dan klarifikasi kami," ujar Sri melalui ponsel. Bawasluprov mengaku memiliki banyak bukti kuat soal Cokro menjadi pengurus parpol Demokrat. Ditanya mengenai Cokro akan melakukan jalur hukum."Kita punya bukti kok, yang bisa diproses hukum Demokrat," pungkasnya.(Yd/red)
KPU Pastikan Tidak Ada Penundaan Pengumuman Pasangan Calon Bupati
Lumajang-menjelang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lumajang 2013-2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang memastikan tidak ada penundaan dalam pengumuman tersebut. Sesuai dengan tahapan yang telah di buat, penetepan calon Bupati dan Wakil Bupati akan dilakukan pada tanggal 26 Maret 2013. Sedangkan pengumuman pasangan calon akan diumumkan pada tanggal 23 maret 2013. "Pengumuman pasangan calon yang telah memenuhi ketentuan adalah tanggal 23," Ujar Fudoli Sandra SH, MH Komisioner KPU Lumajang Bidang Hukum, dikator KPU, Selasa (19/03/2013). Ia menegaskan hingga saat ini, belum ada informasi pengumuman dan penetapan akan diundur. Meskipun ada selentingan kabar, hal itu hanya isu saja. "kalaupun ada itu hanya isu saja, yang jelas secara tertulis dan secara kelembagaan belum ada kabaritu," Ungkapnya. jika merujuk pada surat KPU Jawa Timur tentang pengambil alihan wewenang dan Undang-undang nomor 15 tahun 2011, maka KPU Jawa timur yang akan menetapkan pasangan calon bupati dan Wakil Bupati. "Itu artinya KPU Jatim yang akan menetapkan," Papar Fudoli. Terkait pleno apakah akan dilakukan di Lumajang atau di Surabaya, hingga saat ini Fudoli mengaku belum mengetahuinya. Namun, ia berharap pleno tersebut bisa dilakukan di Lumajang. Sehingga, KPU jatim bisa menyampaikan secara langsung kepada publik Lumajang, hasil dari penetapan tersebut. "kita berharap itu dilakukan di KPU lumajang," Tambahnya. Secara teknis berdasarkan peraturan KPU Nomor 9, KPU tidak mengundang para pasangan calon, akan tetapi menyampaikan dan memberitahukan kepada publik, melalui media masa. "Sesuai aturan, KPU tidak mengundang," Pungkasnya.(Yd/red)