Politik Dan Pemerintahan

Panwaslu Warning Pemasangan Tanda Gambar Sebelum Masuk Masa Kampanye

Lumajang- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lumajang memberikan warning agar seluruh gambar yang dipasang dipinggir-pinggir jalan, dan angkutan umum untuk segera di copot. Jika tidak, mulai 15 April 2013 Panwaslu bersama aparat gabungan akan melakukan penertiban dan penurunan paksa bener-bener tersebut. "Sesuai aturan sudah jelas disebutkan bahwa kampanye Pilkada Lumajang akan dimulai tanggal 12-25 Mei 2013, Diluar waktu yang telah ditentukan maka seluruh kegiatan yang megarah kepada kampanye tidak boleh dilakukan seperti pemasangan tanda gambar," Ujar Hisbullah Huda SH, Komisioner Panwaslu Bidang Pengawasan, Jum'at (12/04/2013). Sebenarnya, Panwaslu telah mengumpukan para tim kampnaye empat pasngan calon bupati dan wakil buptai, terkait denga regulasi kampnaye. Namun, pada kenytaannya malah para pasangan calon memasang gambar lebih banyak lagi. "Kita sudah kumpulkan tim kampanye, tapi pasca penetapan dan pengambilan nomor urut semakin banyak baleho-baleho," Jelasnya. Hisbullah juga tegas menyebutkan bener-bener pasangan calon, baik ada nomor ataupun tidak, harus diturunkan tanpa alasan apapapun. Tak hanya itu, tanda gambar yang ada di mobil angkutan umum juga harus dilepas. "tanda gambar di mobil angkutan umum harus dilepas, apalagi di mobil plat merah," Tambahnya. Meski seluruh bener dan baleho tidak boleh dipasng sebelum masuk masa kampanye, namun ada beberap tempat yang bisa di pasang baleho. Yakni diposko pemenangan dan mobil yang untuk sosialisai pasngan calon. Jika paslon ingin melakukan sosilisai di masyrakat tidak boleh menyampikan visi Misi, Ajakan, apalagi memberikan atau menjanjikan sesuatu. "Diposko bisa di pasngang bener atau baleho," Ungkapnya. Untuk mengefektifkan perangkat pengawasan, maka panwaslu telah memerinthakan pengawas di kecamtan untuk melakukan komunikasi dengan tim kampanye ditingkat Kecamatan dan Desa. Sehingga, sosialisai larangan pemasangan tanda gmbar tidak hanya diketahui oleh para tim di tingkat Kabupaten. "Kita sudah perintahkan panwascam untuk sosialisasikan larangan pemasangan tanda gambar," Pungkasnya. (Yd/red)

Pendaftaran Caleg harus Dilakukan Secara Kolektif

Lumajang- Hingga hari kedua pendaftaran calon anggota DPR RI, DPRD dan DPD, masih belum satupun partai di Lumajang yang mendaftarkan calon legislatifnya, Kamis (11/04/2013). Menurut Fudoli Sandra SH, Komisioner KPU Kabupaten Lumajang bidang Hukum, berdasarkan peraturan yang berlaku pendaftaran harus dilakukan secara kolektif melalui perwakilan parpol yang ditugaskan. Jika nantinya mendaftar sendirian maka KPU akan menolakanya. "Pendaftran harus secara kolektif, jika sendirin maka kita kan tolak," Ujarnya Alumni STIH Jees Lumajang itu. Mengantisipasi agar para calon mendaftar diakhir penutupan, maka KPU terus melakukan koordinasi dengan seluruh parpol yang ada. Bila Caleg mendaftar lebih awal maka bisa cepat dilakukan revisi jika masih ada kekurangan. "Kita terus komunikasi kapan parpol akan mendaftrakan caleg-nya," Ujarnya. Fudoli membenarkan jika KPU juga telat melakukan sosialisasi kepada Parpol. Sebab baru dua hari yang lalu aturan terkaiat dengan tata cara pendaftaran diterima KPU Lumajang. Setelah menerima tatacara pendaftaran KPU langsung mengumpulkan parpol-parpol untuk mendapatkan sosialisai cara pendaftaran Caleg." "Kita langsung lakukan sosialisai," Pungkasnya.(Yd/red)

Inilah Nomor Urut Pasangan Calon Bupati Lumajang

Lumajang- Pengundian nomor urut cabup dan cawabup di Pilkada Lumajang oleh KPU Jatim di Hotel Prima, Jl. Soekarno-Hatta berjalan meriah dan aman, Kamis(o4/o4/2013). Disamping diringi para partai pendukung para pasangan calon juga diiringi oleh pendukung dan para relawan. Dari pengamatan sekitar jam 9 pagi, selurh pasangan calon mulai berdaangan di lokasi pengundian. Pasangan calon yang datang awal adalah pasangan calon Incumbent, dikuti pasangan A-RIFm setelh itu pasangan ASA dan yang terakhir pasangan Indah_Kafi. para pasangan cabup dan cawabup didampingi oleh tim sukses masing-masing. Sebelum mengambil nomor urut, para paslon mengambil bola untuk pengambil nomor urut resmi pilkada. Pasangan Sjahrazad Masdar dan As'at Malik yang diusung Demokrat, PAN dan Golkar mendapat nomor urut 1, Pasangan Agus Wicaksono-KH.Adnan Syarif diusung PDIP,PPP dan PKS. Mendapat nomor urut 2. Sedangkan Paslon Ali Mudhori-Samsul Hadi diusung PKB mendapat nomor Urut 3, Paslon Indah Pakarti-Gus Kafi mendapat nomor urut 4. "Hidup ARiF, Hidup Sa'at, Hidup ASA, Hidup Indah-Kafi," teriak para pendukung 4 paslon cabup dan cawabup. Sementara, Ketua KPU Jatim, Andre Dewanto Achmad yang memimpin rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon mengatakan, dirinya berterima kasih dengan suksesnya tahapan Pemilukada pengundian nomor urut. Selain itu, berhatap pemilukada tetap damai dan aman. "Terima kasih pada semuanya," pungkasnya.(Yd/red)

Paripurna LKPJ Bupati Lumajang, Hanya Dihadiri 27 Anggota DPRD

Lumajang- Rapat paripurna DPRD Lumajang dengan agenda penyampaian nota laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) 2012 oleh bupati Lumajang. Ternyata hanya dihadiri 27 orang dari 50 anggota DPRD Kabupaten Lumajang. Dalam pembukaanya PJs Ketua DPRD Lumajang, Solikin mengatakan, sesuai aturan tata tertib DPRD No. 12 tahun 2012, sidang DPRD sesuai qorum dan sah. LKPJ Bupati merupakan bagian dari menjalan roda pemerintah yang baik dan benar. "Kami persilakan pak bupati menyampaikan nota penjelasan," kata Solikin yang juga sekretaris DPC PDIP Lumajang itu. Dalam sambutannya, Bupati Lumajang, Sjahrazad Masdar mengayakan, LKPJ tahun 2012 sudah dilaksanakan sesuai aturan hukum dan perundang-undang. Bahkan sejumlah keberhasilan telah diraih, seperti Adipura, sekolah adiwiyata, WTN, KPSA Kalijambe Satya lencana dan dibidang lainya. "Ini keberhasilan semuanya, penyelenggara pemerintahan dan masyarakat," ujar Masdar. Lanjut dia, pemerintah sangat memperhatikan Indeks pembangunan masyarakat (IPM) naik 68,4 persen, dari sebelumnya 68,2 persen. Angka kemiskinan turun 88 ribu dan pengangguran juga turun. "Pemerintah sangat berkomitmen dalam pembangunan manusia dan masyarakat," terangnya. Sementara, Wabup Lumajang, As'at Malik menggantikan bupati membaca LKPJ menyampikan, bahwa arah pembanguan infrastruktur akan diarhakan pada pembangunan jlan, jemabtan, irigasi dan lainnya. "saat ini 65,1 persen kondsi ruas jalan di Lumajang dalam kondisi baik," Terangnya.(Yd/red)

Ali Mudhori Diloloskan, PKB H. Rofiq Adukan KPU ke Panwaslu Lumajang

Lumajang- Tak hanya akan melapor ke Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), akan tetapi PKB Kubu H. Rofiq Abidin juga melapor kepada Panwaslu kabupaten lumajang. Laporan tersbut dilayangkan karena PKB Lumajang Kubu H. Rofik Abidin belum menerimakan kepeutusan KPU Jatim yang menetapkan paslon cabup dan cawabup, Ali Mudhori-Samsul Hadi. Menurut Sukrillah< sekertaris DPC PKB Lumajang Periode 2006_2011, penetapan yang dilakukan KPU Jatim tidak sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai politik. Pasalnya, yang terjadi ditubuh PKB Lumajang bukan masalah internal, melainkan sudah masuk dalam ranah hukum. "Di PN Lumajang ali mudhori kalah, kasasinya ditolak, kok masih ditetapkan," terangnya. tak hanya itu, KPU jatim diduga ada konspirasi besar dengan ALi Mudhori, sehingga meloloskannnya untuk menju sebgai calon bupati Lumajang. Sebab, KPU jatim tidak berpedoman pada surat klarifikasi dari MA, tapi menggunakan surat klarifikasi dari DPP PKB. Sukrilah mendatangi kantor Panwaslu Lumajang di Jl. Pisang Gajih ditemani 2 rekannya. Mereka melapor diterima oleh Ketua Panwaslu Almas'udi dan anggotanya, Hisbullah Huda. "Kami menerima laporan dan meminta keterangan pelaporan, baru klarifikasi ke KPU," terang Almas'udi pada wartawan. Laporan dari PKB Kubu H. Rofik Abidin diakui oleh Panwaslu Lumajang yang pertama soal Pilkada. "Ini yang pertama, tetapi kami akan menindak lanjuti sesuai aturan Pemilukada," pungkasnya.(Yd/red)

Diduga Ada Kongkalikong Antara Ali Mudhori dan KPU Jatim, H. Rofiq Lapor KPK

Lumajang-Setelah KPU Jawa Timur menetapkan dan meloloskan pasangan calon bupati dan Wakil Bupati Lumajang dari PKB yakni Ali Mudhori-Samsul Hadi maju dalam Pilkada Lumajang, 29 Mei 2013, membuat PKB Kubu H. Rofik Abidin yang Cabup dan Cawabupnya (Usman Efendi-Achmad Jauhari) yang gagal maju, akan melaporkan dugaan konspirasi besar antara Ali Mudhori dengan KPU Jatim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Dugaan kami, mereka melakukan hal itu," kata H. Rofik Abidin pada wartawan melalui pres releasenya di kantornya di Jl. Suwandak-Lumajang, Selasa(02/04/2013). KPU Jawa Timur kata H. Rofiq dianggap telah melakukan langkah diluar Undang-Undang No. 2 tahun 2012 tentang partai politik, pasal 33. Pada Prinsipnya permasalahan kepengurusan DPC PKB Lumajang masuka dalam hukum, bukan masalah internal partai. "KPU Jatim melihat PKB di Lumajang bukan masalah hukum, padahal mereka tahu ada permasalahan hukum yang mengklarifikasi ke MA," Jelasnya. Disamping itu, KPU Jatim sudah tahu dari klarifikasi ke MA, Kasasi Ali Mudhoru ditolak. Untuk menetapkan siapa pasangan cabup dan cawabup Pilkada Lumajang soal PKB, KPU mengabaikan klarifikasi ke MA dan menggunakan klarifikasi ke DPP PKB. "Mereka tahu DPP PKB juga turut tergugat dalam proses hukum DPC PKB Lumajang," papar H. Rofik. Rofik menambahkan, sesuai dengan Putusan PN Lumajang No. 56/Pdt.G/2011/PN.Lmj tanggal 21 Mei 2012 dan dikuatkan dengan Putusan MA No. Regiter 710/PDT.SUS/2012 tanggal 21 Febriaru 2013 sangat jelas PKB yang sah. "Kami tetap yang sah sesuai putusan lembaga Peradilan Hukum tertinggi di Indonesia," pungkasnya.(Yd/red)

Pengumuman Mundur, Pendukung Pasangan ASA, Akan Luruk KPU Jatim

Lumajang- Ribuan pendukung pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Lumajang, Ali Mudhori-Samsul Hadi (ASA), berencana akan melakukan aksi demo di depan kantor KPU Jawa Timur tanggal 27-28 Maret 2013. Pasalnya, KPU Jatim dianggap mengolor-ngolor pengumuman berkas pendaftaran paslon yang layak maju di Pilkada Lumajang.

KPU Tunda Pengumuman Pasangan Calon Bupati Lumajang

Lumajang-Siapa saja yang akan maju sebagai calon bupati dan wakil bupati Lumajang dan akan bertarung di Pilkada 29 Mei 2013 mendatang, nampaknya publik Lumajang harus menunggu beberap waktu lagi. Pasalnya, KPU Jatim melakukan penundaan pengumuman verifikasi berkas 5 pasangan kandidat bakal calon yang akan bertarung menuju pendopo kabupaten. Menurut Pokja pencalonan Pilkada KPU Lumajang, Yuyun Baharita, hasil rapat pleno KPU Jatim untuk verifikasi berkas 5 kandidat pasangan calon bupati dan wakil bupati akan diumumkan pada tangal 29 Maret 2013. Pasalnya, harus dikaji ulang setiap berkas paslon. "KPU jatim mengundur pengumuman sesuai dengan Peratuan KPU no 9 tahun 2012, maksimal pengumuman kurang dari 47 hari jelang pemilihan," papar Yuyun pada wartawan, di kator KPU Lumajang di jalan Veteran Lumajang. Sabtu(23/03/2013). Dalam proses rapat pleno hanya dilakukan oleh KPU jatim, KPU Lumajang hanya menyerahkan berkas paslon. Sesuai aturan, KPU Lumajang hanya pelaksana. "Hasil rapat pleno Jum'at malam dari KPU jatim demikian,' jelasnya. Yuyun menambahkan, penundaan pengumuman pasangan calon tersbut bukan karena kisruh dualisme PKB Lumajang. Namun, karena ada beberap berkas yang perlu diverifikasi ulang. "penundaan bukan karena adanya dualisme PKB Lumajang," ujarnya. Sekedar diketahui, 5 kandidat pasangan calon bupati dan wakil bupati Lumajang akan mengetahui kelengkapan berkas untuk bisa maju di Pilkada usai rapat pleno KPU Jatim tanggal 23 Maret 2013, hari ini. Padahal, untuk jadwal KPU sesuai pentahapan Pilkada, untuk penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati tanggal 26 Maret-1 April 2013.(Yd/red)

Gerindra Mulai Panaskan Mesin Partai, Menangkan Pasangan Indah-Kafi

Lumajang- Setelah resmi mengusung pasangan kandidat calon bupati dan wakil bupati Lumajang, Indah Pakarti-Gus Kafi partai Grindara mulai bersiap-siap memanasi mesin partai usai penetapan cabup dan cawabup oleh KPU LUmajang. Hal ini dilakukan untuk memenangkan calon bupati perempuan pertama di kaki Gunung Semeru. Menurut Ketua DPC Gerindra Lumajang, Gatot Sunaryo, partai Gerindra sudah manjadi satu dengan PKNU selaku pengusung, siap mengumpulkan kader dan simpatisan partai baik di PAC dan Ranting. Untuk pemanasan awal, konsolidasi relawan Indah Pakarti dan Gus Kafi yang mulai bergerak. "Kita ini belakangan, usai konsolidasi relawan sudah solid. Kami akan bergerak," jelasnya. Saat ini, Gerindra masih sibuk untuk menyelesaikan penyeleksian Calon Legislatif yang akan maju di Pemilu 2014. Sesudah melakukan seleksi, Partai besutan Prabowo tersbut akan siap memanaskan mesin dengan menopang kerja relawan di Grass Root. "Kita siap, pengefektifan pemenangan Bu Indah dan Gus Kafi," Pungkasnya.(Yd/red)

Lumajang Masuk 17 Daerah Yang Mendapat Sanksi Penundaan DAU Pusat

Jakarta-Pemerintah pusat makin tegas mendorong transparasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Sanksi pun dijatuhkan kepada daerah yang tidak menjalankan prosedur penyelesaian anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementrian Keuangan Yudi Pramadi mengatakan, demi meningkatkan kualitas implementasi pelaksanaan program dan kegiatan serta penyerapan anggaran belanja daerah, APBD memang harus diselesaikan tepat waktu. “Dari 524 daerah, ada 17 daerah (lihat grafis, Red) yang terlambat menyampaikan APBD 2013 yang dikenai sanksi, “ujarnya melalui siaran resmi.(21/03/2013) Menurut Yudi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2005 Tentang sisitem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010, Pemerintah Dareah (Pemda) wajib menyampaikan APBD setiap tahun kepada Menteri Keuangan. Untuk 2013, Lanjut Yudi, batas waktu penyampaian APBD paling lambat pada 20 Maret 2013. Adapun Informasi tentang batas waktu tersebut telah di sampaikan ke daerah pada 15 Februari 2013. “Karena sampai 20 Maret belum memasukkan laporan, maka sanksi di jatuhkan, “Katanya. Apa sanksinya? Yudi menyebut, sanksi diberiakan dalam bentuk penundaan penyaluran dana alokasi umum (DAU) sebesar 25 persen dari DAU setiap bulan. Sanksi akan berlaku efektif mulai april 2013. “Sanksi akan dicabut setelah Pemda menyampaikan APBD kepada Menteri Keuangan, “Ucapnya. Pengenaan sanksi atas keterlambatan penyampaian APBD dimaksudkan untuk mendorong Pemda menetapkan APBD tepat waktu sehingga pelaksanaan program pembangunan daerah dapat terlaksana secara lebih baik. Sebelumnya, Oktober 2012 Kementrian Keuangan juga menjatuhkan sanksi kepada 52 Pemda yang terlambat menyerahkan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2011. Sanksinya pun sama, yakni penundaan pencairan 25 persen dari DAU Bulanan. 17 Daerah Dengan APBD Terlambat adalah: 1. Kabupaten Aceh Jaya 2. Kabupaten Dairi 3. Kabupaten Kepahyang 4. Kabupaten Blora 5. Kabupaten Kudus 6. Kabupaten Lumajang 7. Kabupaten Singkawang 8. Kabupaten Banggai Kepulauan 9. Kabupaten Jeneponto 10. Kabupaten Alor 11. Kabupaten Kepulauan Aru 12. Kabupaten Tolikara 13. Kabupaten Boven Digoel 14. Kabupaten Mappi 15. Kabupaten Mamberamo Tengah 16. Kabupaten Puncak 17. Kabupaten Lingga. (Sumber JWP/red)