Lumajang- Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil meringkus dua tersangka pengedar pil logo Y, Kedua tersangka berinisial YBT (31) warga Desa Bedayu Kecamatan Senduro dan HT (49) warga Desa Purwosono, Kecamatan Sumbersuko. Keduanya mengaku dari hasil jualan memiliki keuntungan besar, jadi tak heran jika dari usaha haram tersebut berkeinginan untuk cepat kaya raya.