BKD Lumajang

Talk Show di LPPL Radio Swara Lumajang

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja BKD Tingkatkan SDM

Lumajang - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur terus menunjukkan kinerja positif dalam manajemen kepegawaian dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM). Dalam sebuah talkshow di program Jelita di LPPL Radio Suara Lumajang, Jawa Timur, Selasa (6/8/2024), Ketua Komisi A DPRD Lumajang Gatot Sarworubedo menyampaikan apresiasinya atas dedikasi dan upaya BKD dalam memberikan penilaian kinerja yang objektif serta pengembangan SDM yang berkelanjutan.

Pemkab Lumajang

Ini Alasan Bupati Lumajang Copot Pejabatnya

Lumajang (lumajangsatu.com) - Jelang mutasi pejabat Pemkab Lumajang, sudah ada beberpa pejabat yang dicipot dan mengundurkan diri. Thoriqul Haq, Bupati Lumajang sudah resmi mengeluarkan surat pencopotan tetap pada dua kepada dinas, satu pencopotan sementara."Pak Bupati sudah mengelaurkan surat pelepasan jabatan karena hasil pemeriksaan dari Inspektorat," ujar Ir. Hj. Indah Amperawati M.Si, Wakil Bupati Lumajang, Selasa (26/02/2019).Siswinarko, Kepala Dinas Pendidikan dan Nur Wakhid Kepala Badan Kepegawaian Daerah dilepas secara tetap. Bunda Indah menyebutkan ada kesalahan prosedur pada BOS TK-PAUD dan juga kenaikan jabatan di BKD."Ada kesalahan prosedur dan juga penyalahgunaan wewenang," jalasnya.Sedangkan Hadi Prayitno, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) dilepas sementara menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat. Jika hasil pemeriksaan dinyatakan bersih maka jabatannya bisa dikembalikan lagi."Kalau pak Hadi biar fokus menyiapkan berkas-berkas pemeriksaan Inspektorat," paparnya.Sedangkan pejabat yang mundur adalah Gawat Sudarmanto yang menjabat sebagai Sekda Lumajang. Informaisnya, ada dua lagi pejabat yang menyatakan mundur secara lisan, namun belum bisa disampaikan kepada publik.(Yd/red)

Pemkab Lumajang

Pungli Kenaikan Pangkat di BKD Lumajang Capai Ratusan Juta

Lumajang (lumajangsatu.com) - H. Thoriqul Haq M.ML, Bupati Lumajang melakukan bersih-bersih birikorasi. 7 Aparatur Sipil Negara (ASN) dicopot dari jabatannya, karena adanya indikasi pungutan liar (pungli) dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat.Cak Thoriq menyebutkan, dugaan pungli itu dilakukan pada ASN yang berproses kenikan pangkat atau golongan. Padahal, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memang tugasnya melayani ASN dan dilaran melakukan pungutan diluar ketentuan.