Lumajang - Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur membuka kesempatan bagi Tenaga Non ASN terbaik di Lingkungan Pemkab Lumajang yang memenuhi persyaratan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pada 2024 ini Pemkab Lumajang membuka 653 formasi PPPK.
BKD Lumajang
Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja BKD Tingkatkan SDM
Lumajang - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur terus menunjukkan kinerja positif dalam manajemen kepegawaian dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM). Dalam sebuah talkshow di program Jelita di LPPL Radio Suara Lumajang, Jawa Timur, Selasa (6/8/2024), Ketua Komisi A DPRD Lumajang Gatot Sarworubedo menyampaikan apresiasinya atas dedikasi dan upaya BKD dalam memberikan penilaian kinerja yang objektif serta pengembangan SDM yang berkelanjutan.
Ini Poin Penting Bagi Calon Pelamar PPPK Lumajang
Lumajang - Pemerintah Kabupaten Lumajang segera membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Ada 732 formasi yang dibuka, terdiri dari tenaga guru 350 orang, tenaga kesehatan 302 dan tenaga teknis 80 orang. Pengumuman dimulai 16-30 September 2023.
Siap-siap Daftar.! Pemkab Lumajang Buka Formasi 732 PPPK
Lumajang - Kabar baik bagi warga Lumajang. Pasalnya, pemerintah membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur membuka seleksi 732 formasi PPPK Tahun 2023.
Lumajang Raih 2 Penghargaan Pada BKN Award 2023
Lumajang - Dua prestasi yang kemudian diberikan dalam bentuk penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Award 2023, yang diumumkan dalam Rapat Koordinasi Nasional Kepegawaian Tahun 2023.
17 Orang Terpapar Covid Isolasi di Ruang Inap Diklat BKD Lumajang
Lumajang - Selama Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Lumajang. Tenyata, ada 17 orang tepapar covid-19 yang melakukan isolasi mandiri di ruang penginapan diklat Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang.
Ini Alasan Bupati Lumajang Copot Pejabatnya
Lumajang (lumajangsatu.com) - Jelang mutasi pejabat Pemkab Lumajang, sudah ada beberpa pejabat yang dicipot dan mengundurkan diri. Thoriqul Haq, Bupati Lumajang sudah resmi mengeluarkan surat pencopotan tetap pada dua kepada dinas, satu pencopotan sementara."Pak Bupati sudah mengelaurkan surat pelepasan jabatan karena hasil pemeriksaan dari Inspektorat," ujar Ir. Hj. Indah Amperawati M.Si, Wakil Bupati Lumajang, Selasa (26/02/2019).Siswinarko, Kepala Dinas Pendidikan dan Nur Wakhid Kepala Badan Kepegawaian Daerah dilepas secara tetap. Bunda Indah menyebutkan ada kesalahan prosedur pada BOS TK-PAUD dan juga kenaikan jabatan di BKD."Ada kesalahan prosedur dan juga penyalahgunaan wewenang," jalasnya.Sedangkan Hadi Prayitno, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) dilepas sementara menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat. Jika hasil pemeriksaan dinyatakan bersih maka jabatannya bisa dikembalikan lagi."Kalau pak Hadi biar fokus menyiapkan berkas-berkas pemeriksaan Inspektorat," paparnya.Sedangkan pejabat yang mundur adalah Gawat Sudarmanto yang menjabat sebagai Sekda Lumajang. Informaisnya, ada dua lagi pejabat yang menyatakan mundur secara lisan, namun belum bisa disampaikan kepada publik.(Yd/red)
Inilah Nama ASN Pemkab Lumajang Yang Dicopot dari Jabatannya
Lumajang (lumajangsatu.com) - Bupati Lumajang Thoriqul Haq M.ML mencopot sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lumajang. Pencopotan itu terkait dengan dugaan pungutan liar (pungli) kenaikan pangkat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dengan nominal 500 ribu.
Pungli Kenaikan Pangkat di BKD Lumajang Capai Ratusan Juta
Lumajang (lumajangsatu.com) - H. Thoriqul Haq M.ML, Bupati Lumajang melakukan bersih-bersih birikorasi. 7 Aparatur Sipil Negara (ASN) dicopot dari jabatannya, karena adanya indikasi pungutan liar (pungli) dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat.Cak Thoriq menyebutkan, dugaan pungli itu dilakukan pada ASN yang berproses kenikan pangkat atau golongan. Padahal, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memang tugasnya melayani ASN dan dilaran melakukan pungutan diluar ketentuan.