Lumajang - DPRD Lumajang mendesak Pemerintah Daerah (eksekutif,red) menyelesaikan adminitrasi terkait sanksi penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) sebanyak 35 persen dari Kementerian Keuangan karena keterlambatan penyesuaian Anggaran (APBD) untuk refocusing dan realokasi penanganan Covdi-19.