Lumajang(lumajangsatu.com)- Dari hasil sidak yang dilakukan lintas Komisi DPRD Lumajang beberapa waktu lalu, Komisi B DPRD Lumajang menilai tambang pasir besi di pesisir pantai selatan yang dilakuakan PT. IMMS bersama belasan perusahaan pengelolahan pasir tidak banyak manfaat bagi Daerah. Yang tersisa pasca tambang hanyalah kerusakan lingkungan, infrastruktur jalan, pengairan di Lumajang. Bukannnya memebrikan manfaat, tambang pasir besi di Lumajang hanya menimbulkan malapetaka, ujar Ketua Komisi B, Guruh Ismariyanto pada wartawan, Rabu (09/10/2013). Pihaknya Bersama anggota komisi C terenyuh melihat kerusakan lingkunga, jalan dan jembatan. Sedangkan hasil yang diperoleh dari Tambang tak sebanding dengan biaya perbaikan jalan dan infrastruktur lainnya. Bisa dibaynagakn, kerusakan infrastruktur mencapai ratusan milyar, pendapatan hasil beberapa milyar, tapi gak ada wujudnya, jelasnya. Informasi yang diterima DPRD Lumajang, biaya pertanggungan reklamasi PT.IMMS yang dititipkan ke pemerintah untuk reklamasi di Bank Jatim hanya 800 juta. Padahal, untuk memperbaiki lingkungan dan infrastruktur jauh lebih besar. Untuk reklamasi dengan kerusakan lingkungan di lokasi pertambangan bisa mencapai ratusan milyar, terangnya.
Politik
Kalah di PT TUN Atas Sengketa Caleg PKB, Syukrilah Cs Siap Kasasi ke MA
Lumajang(lumajangsatu.com)- Putusan PT TUN Surabaya yang menolak gugatan sengketa PKB Lumajang versi Sukrilah Cs, nampaknya tidak berhenti begitu saja. Pasalnya, Sukrilah SH salah satu pihak penggugat mengaku siap untuk mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Apapun hasilnya, pasti akan ada upaya hukum Kasasi ke MA," Ujar Sukrilah SH, saat dihubungi Lumajangsatu.com, Rabu (09/10/2013). Menurut Sukrilah, pihaknya melakukan gugatan ke PT TUN bukan didasari suka atau tidak suka. Namun, karena negara ini adalah negara hukum, maka semua persoalan harus diselesaikan secara hukum. Pihaknya saat ini sedang meluruskan hukum, sesuai putusan Pengadilan Negeri Lumajang yang juga dikuatkan oleh putusan MA. Dimana, DPC PKB pimpian H. Rofiq Abidin kala itu, yang dianggap sebagai DPC PKB yang sah. "Gugatan ini bukan karena suka atu tidak suka, namun kita sedang meluruskan hukum sesuai putusan PN Lumajang," Terangnya. Dalam mencari keadilan tersebut, maka kalah atau menang pihaknya akan melakukan upaya Hukum Kasasi Ke MA. Jika pihaknya yang menang KPU pasti Kasasi, jika kami yang kalah maka kami yang akan melakukan Kasasi. Seperti diberitakan, sengketa PKB Lumajang berawal dari Muscab III PKB yang ditempatkan di PP Miftahul Ulum Banyuputih Kidul, Kecamatan jatiroto dan menetapkan Almarhum Ali Mudhori, sebagai Ketua DPC PKB Lumajang. karena dianggap tidak benar, maka SK DPP PKB digugat oleh DPC PKB pimpian H. Rofiq Abdin Ke PN Lumajang. Dalam amar putusan PN Lumajang menyebutkan, bahwa yang berhak menggelar Muscab III adalah kepengurusan DPC PKB pimpina H. Rofiq, dimana putusan PN Lumajang juga dikuatkan oleh putusan MA. Konflik PKB tersebut terus berlajut hingga pada proses tahapan pencalegan 2014. Dimana, SK PKB Lumajang sudah berganti beberapa kali, mulai dari Hj Masitah dan KH Muh. Zaky Barizi, yang akhirya digugat hingga ke PT TUN Surabaya.(Yd/red)
PT TUN Surabaya Tolak Gugatan Sengketa Caleg PKB Sukrilah Cs
Lumajang(lumajangsatu.com)- Seperti yang telah dijadwalkan, PT TUN Jatim hari Rabu (09/10/2013) akhirnya membacakan Putusan Sengketa Caleg PKB Lumajang versi Sukrilah SH Cs dengan KPU Lumajang. Dalam putusannya, PT TUN menolak seluruh gugatan DPC PKB Mantan Pimpinan H. Rofiq Abidin. "Alhamdulillah, gugatan PKB Sukrilah Cs ditolak keseluruhannya oleh PT TUN," Ujar Pudoli Sandra SH, Komisioner KPU Lumajang yang hadir dalam sidang pembacaan putusan di Surabaya. Dengan amar putusan PT TUN Surabaya yang menolak seluruh gugatan dari penggugat, maka apa yang telah diputusakan oleh KPU dalam penetapan Caleg PKB Lumajang tidak salah. Sehingga, KPU bisa dibilang menang dalam sengketa tersebut, meskipuan masih ada satu upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, bagi para pihak yang tidak puas. "Berarti apa yang telah ditetapkan KPU atas Caleg PKB Lumajang sudah benar, meskipuan para pihak masih bisa mengajukan Kasasi ke MA," Terangnya. Hadir dalam sidang pembacaan Putusan Sengketa PKB versi H. Rofiq, M. Rohim, kuasa Hukum dari penggugat, Saiful Hadi, Caleg PKB H. Rofiq, Pudoli Sandra dan Yuyun Baharita Komisioner KPU Lumajang.(Yd/red)
Diberhentikan PJ Kades Sumberejo, Tiga Kasun Akan Ngadu ke Dewan
Lumajang(lumajangsatu.com)- Diberhentikan sepihak oleh PJ Kades Bowo Prayitno, Samali, Usman dan Suhariyanto, tiga Kepala Dusun (Kasun) Desa Sumberejo, Kecamatan Candipuro, Lumajang, mengancam akan mengadu ke DPRD. Selama menjalankan tugasnya sebagai Kasun, ketiganya merasa belum pernah melakukan sebuah kesalahan yang fatal. Selain diberhentikan sepihak, ketiga Kasun tersebut juga belum meneriman honor. Terhitung sejak awal tahun 2013, hingga diterimanya Surat Pemberhentian pada Selasa kemarin (08/10/2013). Saat ketiganya mempertanyakan honor, PJ Kades selalu mengelak dengan berbagai alasan. Samali Kasun Krajan mengungkapkan jika dirinya memang tidak aktif ke Kantor Desa sejak bulan April lalu. Hal itu dilakukan, karena dirinya tidak betah dan malu dengan teror SMS dan telpon dari nomor yang tidak dikenal.
Masuk DCT Jatim, Bupati Lumajang Akhirnya Berhentikan Dirut PDAM
Lumajang(lumajangsatu,com)- Masuk dalam daftar caleg tetap (DCT) Provinsi Jatim, Khoirul Anwar Dirut PDAM Lumajang akhirnya diberhentikan oleh Bupati LUmajang Sjahrazad Masdar MA. Syamsudin Nabilah, sekretaris Dewan Pengawas PDAM Lumajang menyatakan bahwa mulai tanggal 9 Oktober 2013, Khairul Anwar tidak akan masuk kantor lagi. “Dan mulai besok, Pak Khoirul Anwar tidak akan ‘ngantor’ lagi,” Ujar Syamsudin pada sejumlah wartawan di ruang kerjanya Selasa (08/10/203). Karena pemberhentiannya sifatnya sementara, maka tugas Dirut akan digantikan oleh Plt Muhammad As'at yang saat ini menjabat sebagai Kabid Tekhnik PDAM Lumajang. “Sifatnya masih pemberhentian sementara selama satu bulan,” imbuhnya. Selama teggat waktu sebulan, Dewan Pengawas akan melakukan rapat koordinasi guna membuat laporan pada Owner (Bupati) untuk menentukan apakah Khoirul Anwar diberhentikan secara permanen atau direhabilitasi. “Kami sekarang masih menyusun schedulenya,” Ungkap Muhammad Taufik ketua Dewan Pengawas PDAM Lumajang. Jika hasil rapat koordinasi Dewan Pengawas mengarah pada pemberhentian permanen, maka akan ditunjuk PJs yang bertugas mempersiapkan perekrutan direktur PDAM yang baru. "Pada saat itulah, bersama dengan PJs, Dewan Pengawas akan membuka pendaftaran untuk perekrutan direktur PDAM yang baru," pungkasnya.(Yd/red)
Beredar Isu Demo, Sidang Mantan Kades Pandan Arum Dijaga Ketat Polisi
Lumajang(lumajangsatu.com)- Sidang perdana dugaan kasus pemalsuan penerima Raskin yang melibatkan Usman, mantan Kepala Desa Pandan Arum, Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang mulai dilakukan. Pada sidang pertama itu, berhembus isu akan ada demo besar, sehingga pihak kepolsian melakukan penjagaan ekstra ketat. Dari pantauan, puluhan polisi berjaga-jaga didepan Kantor dan ruangan sidang Pengadilan Negeri Lumajang. Meski beredar isu demo, namun persidangan tetap digelar, yang dipimpin Ketua Majlis Hakim Imam Hanafi. Sidang pertama mengagendakan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam surat dakwaanya, JPU mendakwa Mantan Kades melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan penipuan serta pemalsuan penerima beras miskin (Raskin) sejak tahun 2011. Terdakwa diduga menaikkan harga Raskin, dari Rp 24.000 per sak, menjadi Rp 40.000. Bahkan, Raskin juga berganti nama menjadi beras operasi pasar. "Kita dakwa dengan perbuatan melawan hukum, yakni melakukan penipuan dan pemalsuan penerima Raskin," Ujar Safwan Yopie, Jaksa penuntut Umum, usai acara sidang, Selasa (08/10/2013). Akibat perbuatan yag dilakukan mantan kades ini, pelaku mendapatkan untung sebear Rp. 60 juta. Terdakwa dalam sidang perdana meminta penangguhan penahanan, namun majlis hakim tidak langsung memutusakan permintaan terdakwa. Hingga akahir persidangan isu demo tidak terjadi. Sidangpun akan dilanjutkan pekan denpan dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa.(Yd/red)
Polisi Siap Kerahkan Kekuatan Penuh, Amankan Pilkades Serentak di Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Kapolres Lumajang AKBP Singgamata SIK mengaku siap melakukan pengamanan optimal untuk gelaran Pilkades serentak. Untuk penambahan kekuatan, Polres akan meminta bantuan dari Polda Jatim. "Kita siap melakukan pengaman optimal, dan penambahan kekuatan kita akan minta dari Polda jatim, baik dari Unit Sabhara atau dari Brimob," Ujar Kapolres, Selasa (08/10/2013). Pengamanan dengan pengerahan pasukan semaksimal mungkin akan dilakukan jajaran kepolisan, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Harapannya, gelaran Pilkades di Lumajang bisa berjalan aman, lancar dan kondusif, tidak terjadi gejolak baik pra atau pasca Pilkades. "Pengamanan dengan mengerahkan kekuatan penuh kita akan lakukan," Jelasnya. Kapolres juga belum bisa memastikan berapa jumlah pesonel yang akan diterjunkan. Karena masih menunggu berapa jumlah desa yang menggelar Pilkades dengan asumsi tingkat kerawanan yang berbeda-beda. Polisi nantinya akan memetakan desa-desa yang memerlukan pengamanan lebih dan desa yang terbilang kondusif. "Kita sedang menunggu informasi lebih lanjut dari pihak pemerintah," Terangnya. Ia juga menepis adanya letupan-letupan yang berkaitan dengan Pilkades. Hanya ada beberpa desa yang merespon pada kebijakan pemerintah yang menjadwalkan 42 desa, dan akhirnya mempersilahkan desa yang siap agar segera menggelar Pilkades. "Pada prinsipanya TNI dan Polri siap untuk melakukan pengamanan Pilkades," Pungkasnya.(Yd/red)
Putusan PT TUN Besok, Bisa Rubah Susunan Caleg PKB Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Sengketa pencalegan DPC PKB Lumjang ternyata belum kunjung usai. Syukrilah SH Cs, dari DPC PKB mantan Pimpinan H. Rofiq Abidin, mengajukan gugatan pada PT TUN di Jawa Timur, atas tidak diterimanya Caleg dari PKB versi H. Rofiq. Saat dihubungi, Syukrilah menyatakan bahwa putusan atas sengketa Pencalegan PKB Lumajang akan dilakukan hari Rabu (09/10). Sengketa tersebut muncul karena DPC PKB H. Rofiq kala itu, calegnya tidak diterima oleh KPU. Surat yang dilayangkan agar KPU melakukan ferivikasi pada caleg PKB H. rofiq juga tidak dilakukan KPU. Berangkat dari itu, maka PKB Rofiq melakukan keberatan pada Bawaslu Jawa Timur. Hasilnya, Bawaslu memutus agar Caleg PKB Rofiq diakomodir selama PKB Rofiq malakukan Muscab III sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Lumajang yang diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung. "Karena putusan Bawaslu tidak sesuai dengan tuntutan para pemohon, maka kami menempuh jalur hukum di PT TUN," Jelasnya. Jika putusan PT TUN menerima secara keseluhan dari permohanan para pemohon, maka mau tidak mau KPU Lumajang harus menerima Caleg PKB yang diusung oleh PKB H. Rofiq. Meskipun, KPU masih memiliki satu langkah hukum lagi dengan melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung, selama 30 hari. "Kalau permohonan kami diterima keseluruhan maka mau tidak mau KPU harus menerima seluruh Caleg yang diusung PKB Rofiq," Terangnya. Sementar itu, Saiful Hadi, Salah satu pihak penggugat dari Caleg PKB Rofiq mengharapkan putusan yang akan diputusakan oleh PT TUN bisa menerima seluruh permohnan para penggugat. "Kami berharap PT TUN akan menerima seluruh permohonan yang kami minta," Ungkap Saiful. Pudoli Sandra SH, Komisioner KPU Lumajang membenarkan bahwa hari rabu akan dibacakan Putusan sengketa PKB Lumajang di PT TUN. Pihaknya mengaku siap dengan apapun yang nantinya menjadi putusan PT TUN. "iya besok putusan dari PT TUN atas sengketa pencalegan PKB Lumajang," Terangnya.(Yd/red)
Dituding Melakukan Pengrusakan Hutan Lemongan, Asper Klakah Akhirnya Angkat Bicara
Lumajang(lumajangsatu.com)- Melalui Asisten perhutani (Asper) Klakah, akhirnya perhutani angkat bicara, pada kasus pengrusakan dan pembakaran hutan lereng Gunung Lemongan Lumajang, yang ditudigkan aktivis Lingkugan Laskar Hijau. Menurut Wargono, Asper Klakah, sangat jelas bahwa areal hutan yang ditebang merupakan hutan produksi milik perhutani. Lanjut dia, di petak 19 C, tidak ada kawasan konservasi yang selama ini disampaikan oleh Laskar Hijau. Dikawasan perhutani Asper Klakah tidak ada kawasan Konservasi,perhutani hanya mengelola hutan produksi dan hutan lindung. Di petak 19 C merupakan hutan produksi yang ditanami dengan pohon Akasia Mangium. "Di petak 19 C, merupakan hutan produski yang ditanami dengan pohon akasia magium," Terangnya, Minggu (06/10/2013). Ia menjelaskan, lahan yang ditebang oleh perhutani seluas 32,6 hektar, yang terletak di Desa Papringan Kecamatan Klakah. Tanaman yang ditebang memang sudah waktunya masa tebang, karena sudah berumur 11 tahun, yakni ditanam tahun 2002 oleh perhutani. "Luasnya 32,6 Hektare dan sudah tinggal sedikit karena mulai beberap waktu lalu proses penebangannya," Ungkap Asper yang baru menjabat 2 bulan itu. Sedangkan hutan lindung yang dikelola oleh Perhutani berada di petak 12, tepat diatas hutan yang ditebang oleh perhutani seluas 32,6 hektar tersebut. Penebangan pohon juga tidak sampai pada hutan lindung dan sudah sesuai dengan prosedur serta penebangan sudah direncanakan sejak 2 tahun yang lalu. "Hutan lindung dibelakang Posko Laskar Hijau, dan penebangan sudah direncanakan sejak 2 tahun lalu," Tambahnya. Sedangkan tudingan dari laskar hijau bahwa penebangn yang dilakukan oleh Perhutani merusak tanaman yang ditanam para aktivis lingkunga, Wargono menyatakan lebih jelasnya akan disampaikan saat pertemuan dengan para aktivis, dalam aksi demo yang akan dilakukan pada hari Senin tanggal 7 Oktober besok. "Kalau masalah perusakan lebih jelasnya besok," Imbuhnya. Ia menilai, kejadian tersebut hanyalah masalah miskomunikasi saja antara perhutani dengan Laskar Hijau. Sehingga, dalam aksi yang akan dilakukan besok tersebut, akan dijelaskan oleh Pimpinan Perhutani Lumajang. "Mungkin ini karena terjadi miskomunikasi saja," Ujarnya. Saat ini, Perhutani telah menghentikan sementara proses penebangan hutan di petak 19 C tersebut. Sebab, dari 32,6 hektar lahan yang akan ditebang sudah tinggal sedikit. "Kita sudah hentikan penebangannya," Pungkasnya.(Yd/red)
HUT TNI ke-68, Ratusan Riders Lumajang Ngetrail Bareng
Lumajang(lumajangsatu.com)- Memeriahkan HUT TNI ke-68, Ratusan Riders ngetrail bareng di kawasan Obyek Wisata Pemandian Alam Selokambang, Desa Purwosono Kecamatan Sumbersuko, Minggu(06/10/2013). Dandim 0821, Letkol Inv Akhyari melepas ratusan bikers untuk menaklukan jalur ekstrem yang telah dipersipakan oleh panitia. Sejumlah tokoh Lumajang juga hadir dalam kegitan tersebut. Nampak Ketua DPRD, Agus Wicaksono, wakil ketua DPRD, Achmad Jauhri, Ketua DPD PAN, H. Thoriq dan Kepala Kantor Pariwisata, Seni dan Budaya, Gawat Sudarmanto. Hadiah dalam adventure HUT TNI ke-68 adalah sepeda motor Matic. "Ini ajang kegitan untuk silaturahim dan kebersamaan antara kita bersama untuk Lumajang," kata Akhyari. Peringatan HUT TNI ke-68 juga dimeriahkan orkes melayu dengan artis cantik Lumajang dan kesenian reog Ponorogo. Antusias masyarakat dalam perayaan hari lahir TNI sangat tinggi.(Yd/red)