Lumajang- Polsek Klakah menerapkan Restorative Justice dalam penyelesaian kasus dugaan tindak pidana melakukan kekearasan secara bersama sama terhadap orang di muka umum sebagaimana dimaksud Pasal 170 KUHP. Menurut Kapolsek Klakah Iptu Khoirin bahwa restorative justice di lakukan karena ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dan dipandang perlu untuk melakukannya.