Restorative Justice

Sempat Bentrok Antar Warga, Polsek Klakah Lumajang Berhasil Mendamaikan

Penulis : lumajangsatu.com -
Sempat Bentrok Antar Warga, Polsek Klakah Lumajang Berhasil Mendamaikan
Polsek Klakah Berhasil Mendamaikan kedua belah pihak

Lumajang- Polsek Klakah menerapkan Restorative Justice dalam penyelesaian kasus dugaan tindak pidana melakukan kekearasan secara bersama sama terhadap orang di muka umum sebagaimana dimaksud Pasal 170 KUHP. Menurut Kapolsek Klakah Iptu Khoirin bahwa restorative justice di lakukan karena ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dan dipandang perlu untuk melakukannya. 

"Hari ini korban dan para pelaku telah melakukan kesepakatan perdamaian, dengan kesepakatan dan surat pernyataan kedua belah pihak," ujar Kapolsek Klakah Iptu Khoirin Hariyanto

Hasil mediasi, pelapor mencabut laporan yang telah dilaporkan ke Polsek Ranuyoso. Kemudian dari pihak terlapor meminta maaf kepada pihak pelapor dan tidak akan mengulangi perbuatan yg serupa.

Menurutnya, perdamaian tersebut sesuai no dengan peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Pihaknya berharap proses penyelesaian kasus melalui restorative justice ini adalah salah satu langkah yang baik untuk mewujudkan stabilitas dan kodusifitas Kecamatan Klakah

“Semoga kedepannya korban dan para pelaku senantiasa dapat bergandengan tangan untuk mewujudkan Kecamatan Klakah yang kondusif,” tutupnya (Ind/hum/red).

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).

Dindikbud

Tenaga Guru Honorer 718 di Lumajang Jalani Evaluasi

Lumajang - Sebanyak 718 tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang telah menjalani tahap evaluasi dalam dua kategori, yaitu Non Database (tidak ikut tahap 1) sebanyak 223 orang dan Data Based (ikut tahap 2) sebanyak 495 orang. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan tenaga honorer sesuai dengan regulasi dan kebutuhan lembaga.