Narkoba Lumajang

Berbisnis Pil Koplo, Wayan Pemuda Bertato Warga Sumberwuluh Diringkus Polisi

lumajangsatu.com
Wayan Sugita, saat diamankan di Polsek Candipuro Kabupaten Lumajang (foto by polisi)

Lumajang (lumajangsatu.com) - Wayan Sugita (20) warga Dusun Sukosari Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, wayan berbisnis pil logo Y atau dikenal dengan sebutan pil koplo.

Sekitar pukul 19.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Candipuro telah berhasil menangkap pelaku tanpa melakukan perlawanan. Dari tangan tersangka ditemukan 65 butir pil warna putih logo 'Y' dan uang sejumlah Rp. 40.000.

Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang

Wayan beserta barang bukti dibawa Polsek Candipuro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku diperiksa karena mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar.

AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menjelaskan Kapolres Lumajang menyatakan peredaran narkoba sudah sampai di pelosok Desa. Namun, polisi akan terus memberantas pengedar dan jaringan narkoba agar Lumajang terbebas dari Narkoba.

Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total

"Tidak ada habisnya peredaran narkotika di wilayah Lumajang namun kami juga tidak akan lelah menumpas pelanggaran pelanggaran semacam ini," jelas Arsal.

Kapolsek Candipuro AKP Ernowo menyatakan sesuai instruksi Kapolres semua Polsek wajib mengungkap kasus penyakit masyarakat. Salah satunya adalah narkoba yang sudah jadi penyakit masyarakat. "Alhamdulillah, kami bisa mewujudkan harapan Kapolres Lumajang," terang Ernowo.

Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember

Selama 12 hari mulai tanggal 15 mei sampai dengan 26 mei 2019, di jajaran Polda Jawa Timur sedang dilaksanakan Operasi Pekat Semeru 2019 dengan sasaran penyakit masyarakat seperti Premanisme, Prostitusi, Pornografi, Judi, Handak serta penyalahgunaan narkoba dan miras.

Tersangka akan dijerat pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara selama 10 tahun masa kurungan.(Res/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru