Lumajang (lumajangsatu.com) - Tim Cobra Polres Lumajang berhasil meringkus sindikat maling mobil antar kota. 6 pelaku dengan peran masing-masing diringkus oleh Tim Cobra, mulai pelaku asal Banyuwangi, Lumajang dan Kabupaten Probolinggo.
AKBP DR. Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang menyatakan 2 pelaku sebagai pemetik, 2 pelaku sebagai penadah dan 2 pelaku lain sebagai perantara penjualan mobil hasil kejahatan.
Baca juga: Pembangunan Pasar Agropolitan Gerbang Wisata Senduro Lumajang Akan Segera Selesai
"TKP pencuriannya ada 2 di Lumajang, Jember, Situbondo dan Mojokerto," jelas Arsal, Sabtu (29/06/2019).
Dua pelaku utama adalah Hadi Sisyanto (37) warga Kelir Kecamatan Kalipuro Kabupaten banyuwangi. Satu lagi bernama Moch. Salim (33) warga Besuk Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang. "Keduanya adalah pemetik atau eksekutor lapangannya," terangnya.
Baca juga: KUD di Lumajang Kembali Diaktifkan Guna Perkuat Ekonomi Desa
Dari penagkapan dua pelaku utama tersebut, Tim Cobra mencium barang hasil kejahatan berupa L-300 yang dijual kewilayah Probolinggo. Polisi meringkus Sujak (54) warga Curah Tulis Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo sebagai perantara.
Sujak kemudian menjual L-300 kepada Solehuddin (43) warga Klampok Kecamatan Tongas dengan harga 15 juta. Uang 12 juta kemudian diberikan kepada pelaku Hadi dan Salim, sedangkan Sujak mengambil keuntungan 3 juta rupiah.
Baca juga: Resmi Dilantik Presiden, Indah-Yudha Komitmen Ciptakan Pemerintahan Lumajang Bebas Korupsi
Solehuddin kemudian menjual mobil L-300 kepada Ach. Sohim (34) Tongas Wetan Kecamatan Tongas dengan harga 20 juta rupiah. Solehuddin menggunakan perantara Abdullah (30) warga Tongas Wetan untuk menjaul L-300 tersebut kepada Sohim, yang berprofesi sebagai guru di sebuah Pondok Pesantren di Probolinggo.
"Pembeli terakhir ini kita duga akan memboleng mobil L-300 2018, karena ada sejumlah barang yang telah dirubah," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi