Lumajang (lumajangsatu.com) - Tim Cobra Polres Lumajang berhasil meringkus 6 sindikat maling mobil antar kota. Salah satunya bernama Abdullah (30) warga Tongat Kabupaten Probolinggo yang berperan sebagai perantara penjualan L-300 hasil curian dengan TKP Lumajang.
AKP Hasran Cobra SH,. M.Hum, Kasatreskrim Polres Lumajang menyatakan, Abdullah adalah perantara terakhir dalam penjualan mobil L-300. Abdullah menjual kepada Ach. Sohim (34) Tongas Wetan Kecamatan Tongas dengan harga 20 juta rupiah.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
"Abdullah dan Sohin ini adalah penadah dan perantara terkahir sebelum kita berhasil amankan L-300 yang dicuri di Lumajang," jelas Hasran, Sabtu (29/06/2019).
BACA JUGA : Tim Cobra Gulung 6 Sindikat Maling Truck Lumajang, Banyuwangi dan Probolinggo
Abdullah ditangkap saat hendak melarikan diri dari rumah sakit karena tangannya terkena ledakan bondet miliknya sendiri. Dari pengakuan pelaku, hanya diupah sabu seberat 1 gram yang kemudian dibuat pesta bersama dengan pelaku yang lainnya.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
"Pengakuan Abdullah hanya diupah dengan 1 gram sabu yang dibuat pesta bersama," teranya.
Abdullah yang sudah dirawat di rumah sakit di Lumajang juga mengaku hanya diberi upah sabu. "Iya pak, diberi sabu saja, digunakan bersama-sama," tutur Abdullah saat ditanyakan Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
AKBP Arsal Sahban SIK menyatakan, sabu-sabu sangat berbahaya dan sangat memungkinkan penggunanya terlibat kasus kejahatan lain. Sebab, sabu yang berharga mahal jika sudah kecanduan maka apapun bisa dilakuka oleh orang yang sudah kecanduan.
"Narkoba ini sudah menjadi musuh kita bersama. Dari narkoba ini akan muncul kejahatan-kejahatan yang lain, seperti yang dialami oleh Abdullah ini," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi