Lumajang (lumajangsatu.com) - Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil menangkap pengedar Pil Koplo di wilayah Dusun Biting Desa Kutorenon Kecamatan Sukodono atas nama Jalal Bin Apukat (39). Dia ditangkap dirumahnya saat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar.
Barang bukti yang ditemukan dirumah tersangka antara lain 50 butir pil warna putih logo 'Y' dan uang hasil penjualan sejumlah Rp. 35.000. selannjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke Mapolres Lumajang guna menjalani beberapa pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengungkapkan Anggotanya sekitar pukul 16.30 Wib Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan tersangka atas nama Jalal yang berprofesi sebagai pengedar Pil Koplo. Di rumahnya sendiri ditemukan 50 butir pil Koplo dengan logo ‘Y’ dan uang hasil penjualan sebesar Rp 35.000.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Iini akan kami tindak lanjuti dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka," ungkap Arsal.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Petugas masih mengidentifikasi kepada siapa tersangka tersebut mengedarkan dan mengambil pil Koplo tersebut. kami akan kembangkan untuk mengungkap jaringannya. Tersangka melanggar pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman selama 10 tahun masa kurungan. (res/ls/red)
Editor : Redaksi