Lumajang (lumajangsatu.com) - Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, M.ML., mendengarkan langsung penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna II DPRD Kab. Lumajang di kantor DPRD Lumajang, Kamis (18/07/19). Rapat tersebut, merupakan lanjutan dari Nota Penjelasan yang disampaikan Bupati, yaitu Raperda tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019 pada Selasa (16/07) yang lalu.
Rapat terbuka kali ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab. Lumajang, Agus Wicaksono, S.Sos., dengan agenda, penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi dan penyampaian pendapat Badan Anggaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) perubahan APBD tahun anggaran 2019.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Juru bicara Badan anggaran DPRD Kab. Lumajang, Suigsan, MM., mengungkapkan, bahwa, berdasarkan hasil telaah Badan Anggaran DPRD Kab. Lumajang terhadap Raperda perubahan APBD 2019, secara umum, telah menunjukkan kekutan anggaran yang sesuai dengan kemampuan keuangan daerah yang didukung oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan serta lain lain pendapatan daerah yang sah.
Rilis dari Humas Pemkab Lumajang, Dikutip dari laporan Badan Anggaran DPRD Lumajang, dari sisi pendapatan, tertuang bahwa rencana pendapatan 2019 sebelum perubahan tercatat sebesar Rp. 2.241.125.533.384,00 dan sesudah perubahan menjadi sebesar Rp. 1.239.158.100.511,60. Sisi pendapatan itu, meliputi, PAD, Dana perimbangan serta lain lain pendapatan yang sah.
Dari sisi belanja, anggaran belanja pada perubahan APBD 2019 pada perubahan sebelumnya tercatat Rp. 2.367.625.533.384,00 dan rencana setelah perubahan tercatat sebesar Rp. 2.367.682.778.093,33. Sisi belanja tersebut, meliputi belanja langsung dan tidak langsung.
Sedangkan rencana pembiayaan perubahan APBD 2019, penerimaan pembiayaan Daerah sebelum perubahan tercatat sebesar Rp. 138.000.000.000,00 dan sesudah perubahan menjadi sebesar Rp. 142.024.677.582,33.
Untuk pembiayaan Daerah sebelum perubahan sebesar Rp. 11.500.000.000,00 sesudah perubahan menjadi Rp. 13.500.000.000,00.
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
Untuk itu, kekuatan rencana perubahan APBD 2019 dari sisi pendapatan mencapai sebesar Rp. 2.239.158.100.511,60 dan sisi belanja mencapai sebesar Rp. 2.367.682.778.093,93 dengan defisit Rp. 128.524.677.582,33.
"Terhadap kekuatan rencana perubahan APBD 2019 yang mengalami defisit tersebut, tercukupi dari pembiayaan netto sebesar Rp. 128.524.677.582. Maka sisa lebih pembiayaan tahun berjalan Rp. 0,00,"urainya.
Suigsan mengatakan, bahwa penyusunan rencana perubahan APBD 2019 secara kwantitatif maupun kualitatif telah memenuhi sesuai dengan peraturan perundang Undangan yang berlaku.
Baca juga: Ini Jawaban Pemerintah Soal Minimnya Belanja Modal Jalan dan Irigasi Pada R-APBD Lumajang 2025
"Badan anggaran DPRD Lumajang berpendapat bahwa rencana perubahan APBD 2019 sudah layak untuk dibahas lebih lanjut," jelasnya.
Sehubungan dengan itu, fraksi PDIP yang menyampaikan beberapa masukan terkait pembenahan di bidang pendidikan, kesehatan dan insfratruktur, juga berpendapat untuk membahas lebih lanjut rencana perubahan APBD 2019.
Rapat Paripurna lanjutan, dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin (22/07/2019) pekan depan, dengan agenda Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD. (hms/ls/red)
Editor : Redaksi