Lumajang (lumajangsatu.com) - Usai Dilantikanya 4 Pimpinan DPRD Lumajang, kini akan melakukan agenda pembahasan tata tertib kedewanan seuai dengan PP No. 12 tahun 2018 tentang Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
"Mulai senin depan, pembahasan akan dimulai," kata Wakil Ketua DPRD Lumajang, Bukasan, Sabtu (21/9/2019).
Baca juga: Masuk Hari Tenang Pilkada, Alat Peraga Kampanye di Lumajang Langsung Dibersihkan
Menurut dia, dengan Peraturan Pemerintah terbaru, akan banyak perubahan mulai dari jumlah Bansmus serta susunan Komisi. Dari mulai jumlah anggota serta tahapan demi tahapan pembasan agenda DPRD.
Baca juga: Denny Caknan Sukses Menghibur Pendukung Paslon 02 Indah-Yudha di Stadion Semeru Lumajang
"Pimpinan DPRD merupakan satu kesatuan pimpinan bersifat kolektek dan kolegial, makananya Ketua DPRD bukan Kepala DPRD," jelasnya.
Pimpinan DPRD adala rapat paripurna dalam sebuah agenda pembahasan selalu disampaikan ke anggota, tambah Buksan, apakah saudar-saudara setuju. "Jadi selalu ditawarkan ke anggota dewan, bukan putusan penuh pimpinan," paparnya.
Baca juga: Gus Rivqy DPR RI PKB Tekankan Pentingnya Jaga Keharmonisan Sosial Masyarakat Lumajang
Untuk Badn Legislasi atau Banleg sesuai aturan terbaru berganti nama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). "Kalau Tatib DPRD sudah selesai dibuat, baru pembentukan alat kelengkapan dewan," pungkas politisi PDIP itu. (ls/red)
Editor : Redaksi