Lumajang (lumajangsatu.com) - Usai Dilantikanya 4 Pimpinan DPRD Lumajang, kini akan melakukan agenda pembahasan tata tertib kedewanan seuai dengan PP No. 12 tahun 2018 tentang Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
"Mulai senin depan, pembahasan akan dimulai," kata Wakil Ketua DPRD Lumajang, Bukasan, Sabtu (21/9/2019).
Baca juga: Dari Lumajang untuk Cina: Cara Darrel Mengenalkan Pesona Tumpak Sewu ke Dunia
Menurut dia, dengan Peraturan Pemerintah terbaru, akan banyak perubahan mulai dari jumlah Bansmus serta susunan Komisi. Dari mulai jumlah anggota serta tahapan demi tahapan pembasan agenda DPRD.
Baca juga: Kemkomdigi Ajak Pemuda Lumajang Jadi Duta Digital Lawan Hoaks
"Pimpinan DPRD merupakan satu kesatuan pimpinan bersifat kolektek dan kolegial, makananya Ketua DPRD bukan Kepala DPRD," jelasnya.
Pimpinan DPRD adala rapat paripurna dalam sebuah agenda pembahasan selalu disampaikan ke anggota, tambah Buksan, apakah saudar-saudara setuju. "Jadi selalu ditawarkan ke anggota dewan, bukan putusan penuh pimpinan," paparnya.
Untuk Badn Legislasi atau Banleg sesuai aturan terbaru berganti nama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). "Kalau Tatib DPRD sudah selesai dibuat, baru pembentukan alat kelengkapan dewan," pungkas politisi PDIP itu. (ls/red)
Editor : Redaksi