Lumajang (lumajangsatu.com) - Usai Dilantikanya 4 Pimpinan DPRD Lumajang, kini akan melakukan agenda pembahasan tata tertib kedewanan seuai dengan PP No. 12 tahun 2018 tentang Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
"Mulai senin depan, pembahasan akan dimulai," kata Wakil Ketua DPRD Lumajang, Bukasan, Sabtu (21/9/2019).
Baca juga: Muhamad Hotep Terpilih Aklamasi Pimpin ABPEDNAS Lumajang, Kejari Jalin Kerja Sama Pengawasan Desa
Menurut dia, dengan Peraturan Pemerintah terbaru, akan banyak perubahan mulai dari jumlah Bansmus serta susunan Komisi. Dari mulai jumlah anggota serta tahapan demi tahapan pembasan agenda DPRD.
Baca juga: Kejurkab Bulu Tangkis Lumajang 2026 Momentum Jaring Atlet Berprestasi
"Pimpinan DPRD merupakan satu kesatuan pimpinan bersifat kolektek dan kolegial, makananya Ketua DPRD bukan Kepala DPRD," jelasnya.
Pimpinan DPRD adala rapat paripurna dalam sebuah agenda pembahasan selalu disampaikan ke anggota, tambah Buksan, apakah saudar-saudara setuju. "Jadi selalu ditawarkan ke anggota dewan, bukan putusan penuh pimpinan," paparnya.
Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang
Untuk Badn Legislasi atau Banleg sesuai aturan terbaru berganti nama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). "Kalau Tatib DPRD sudah selesai dibuat, baru pembentukan alat kelengkapan dewan," pungkas politisi PDIP itu. (ls/red)
Editor : Redaksi