Pasrujambe - Jumali (38) warga Karanganom Kecamatan Pasrujambe diringkus Satreskoba Polres Lumajang. Jumali diringkus setelah menjual sabu pada Moch. Iwan yang juga ditahan dalam kasus yang sama.
AKP Ernowo, Kasat Reskoba Polres Lumajang menyatakan pihaknya sudah membekuk pejual dan pembelinya. Para tersangka diringkus setelah melakukan pesta sabu-sabu. "Kita tangkap beberapa orang dalam kasus ini," jelas Ernowo kepada Lumajangsatu.com, Selasa (12/11/2019).
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua klip sabu seberat 0,27 gram dan 0,10 gram. Total barang bukti sabu 0,37 gram dan uang 200 ribu rupiah hasil penjualan barang haram tersebut.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran
"Ada 0,37 gram sabu dan uang 200 ribu hasil penjualan yang kita amankan," terang mantan Kapolsek Candipuro itu.
Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB
Satreskoba Polres Lumajang akan terus memberantas peredaran narkoba dan pil koplo. Narkoba sudah menjadi musuh bersama. "Kita berharap masyarakat peduli dan melaporkan jia mengatehui adanya peerderan narkoba dan pil koplo," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi