Pasrujambe - Jumali (38) warga Karanganom Kecamatan Pasrujambe diringkus Satreskoba Polres Lumajang. Jumali diringkus setelah menjual sabu pada Moch. Iwan yang juga ditahan dalam kasus yang sama.
AKP Ernowo, Kasat Reskoba Polres Lumajang menyatakan pihaknya sudah membekuk pejual dan pembelinya. Para tersangka diringkus setelah melakukan pesta sabu-sabu. "Kita tangkap beberapa orang dalam kasus ini," jelas Ernowo kepada Lumajangsatu.com, Selasa (12/11/2019).
Baca juga: Asta Cita Nararya Jadi Kompas Baru Pembangunan Lumajang
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua klip sabu seberat 0,27 gram dan 0,10 gram. Total barang bukti sabu 0,37 gram dan uang 200 ribu rupiah hasil penjualan barang haram tersebut.
Baca juga: Saiful Hadi Terpilih Jadi Ketua PC PMII Lumajang 2025-2026
"Ada 0,37 gram sabu dan uang 200 ribu hasil penjualan yang kita amankan," terang mantan Kapolsek Candipuro itu.
Baca juga: Pelatihan Content Creator Sinergi Komdigi, Pemkab Lumajang dan UNISYA Siapkan SDM Digital Mumpuni
Satreskoba Polres Lumajang akan terus memberantas peredaran narkoba dan pil koplo. Narkoba sudah menjadi musuh bersama. "Kita berharap masyarakat peduli dan melaporkan jia mengatehui adanya peerderan narkoba dan pil koplo," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi