Lumajang -Kapolres Lumajang AKBP Adewira Negara Siregar memamerkan barang bukti 12 bungkus pil koplo yang berhasil disita dari Deny Susanto (22) Dusun Warkut Rt 19 Rw 03 Desa Besuk Kecamatan Tempeh dan Galuh Eka Kristian (28) Jalan Durian Rt 04 Rw 06 Kelurahan Kepuharjo Kecamatan Lumajang.
Pil koplo yang dijual dikenal dengan nama obat seret dijual seharga Rp 10 ribu per paket,tiap paketnya berisi empat butir. Uang oleh dua sekawan itu dibuat nyicil motor hasil kredit.
Mereka nekat bisnis pil haram itu setelah di PHK dari salah satu pabrik kayu terbesar di Lumajang 4 bulan silam. Lantaran tidak memiliki pekerjaan itulah, bisnis haram dilakukan.
"Pil itu mudah didapat dengan harga 10 ribu sudah ada dalam genggaman tangan" Kata Kapolres Lumajang AKBP Adewira Negara Siregar
Dalam hal ini tersangka ditangkap sesaat setelah menjual (edar) obat/pil warna putih logo 'Y' dan obat/pil warna kuning logo 'DMP' kepada orang lain tanpa keahlian dan kewenangan. Selain merusak jiwa dan tubuh pembelinya.
AKP Ernowo, Kasatreskoba Polres Lumajang menyatakan dua pelaku ditangkap hasil dari informasi masyarakat terhadap gerak gerik bisnis mencurigakan. Saat menerima pembeli ditangkap oleh petugas.
"Akibat perbuatannya dijerat Pasal 196 junto 197 UURI No 36 tahun 2019 dengan ancaman pidana tahanan maksimal 15 tahun," pungkas mantan Kapolsek Candipuro itu. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi