Alasan Jualan Okerbaya

Deny Susanto Jual Pil Koplo Ingin Nambah Uang Lebih Usai Dipecat

lumajangsatu.com
Tersangka Penjual Pil Koplo saat di Mapolres Lumajang, Deni dan Galuh.

Lumajang - Alasan Deny Susanto (22) Dusun Warkut Rt 19 Rw 03 Desa Besuk Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang berdagang barang haram tersebut lantaran ingin mendapatkan uang lebih. Sebelumnya dia bekerja di Pabrik Mustikatama dekat rumah namun sekarang dia sudah punya usaha penitipan sepada.

"Ingin nambah uang aja, karena hasilnya juga lumayan mbak" Kata Deni saat tim Lumajangsatu mewawancarai

Baca juga: Lailatul Ijtima' Jadi Momentum Istimewa, Kader NU Lumajang Munajat Jelang Muktamar ke-35

Kapolres Lumajang AKBP Adewira Negara Siregar mengatakan, tersangka diringkus sekitar pukul 19.30 WIB (04/12/2019) . Penangkapan itu berawal saat petugas mendapatkan informasi jika tersangka sering menjual pil koplo, karena polisi bergerak memburunya.

Baca juga: Lailatul Ijtima' NU Lumajang, Tradisi yang Terus Hidup dari Cabang hingga Ranting

"Pada saat itu kami langsung bergerak dan melihat dia sedang transaksi jual pil koplo di kediamannya" Kata AKBP Adewira Negara Siregar

Baca juga: DPRD Lumajang Hadiri Pelantikan Pj Kades Wates Kulon, Tekankan Kesinambungan Pembangunan dan Pelayanan Publik

Dari pemeriksaan itu, diketahui tersangka sudah 5 bulan menjadi pengedar pil koplo. “Dia bekerja sebagai pemilik tempat penitipan kendaraan, dalihnya mengadarkan pil untuk menambah penghasilan,” ujarnya. (ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru