Lumajang - Alasan Deny Susanto (22) Dusun Warkut Rt 19 Rw 03 Desa Besuk Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang berdagang barang haram tersebut lantaran ingin mendapatkan uang lebih. Sebelumnya dia bekerja di Pabrik Mustikatama dekat rumah namun sekarang dia sudah punya usaha penitipan sepada.
"Ingin nambah uang aja, karena hasilnya juga lumayan mbak" Kata Deni saat tim Lumajangsatu mewawancarai
Baca juga: Muhamad Hotep Terpilih Aklamasi Pimpin ABPEDNAS Lumajang, Kejari Jalin Kerja Sama Pengawasan Desa
Kapolres Lumajang AKBP Adewira Negara Siregar mengatakan, tersangka diringkus sekitar pukul 19.30 WIB (04/12/2019) . Penangkapan itu berawal saat petugas mendapatkan informasi jika tersangka sering menjual pil koplo, karena polisi bergerak memburunya.
Baca juga: Kejurkab Bulu Tangkis Lumajang 2026 Momentum Jaring Atlet Berprestasi
"Pada saat itu kami langsung bergerak dan melihat dia sedang transaksi jual pil koplo di kediamannya" Kata AKBP Adewira Negara Siregar
Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang
Dari pemeriksaan itu, diketahui tersangka sudah 5 bulan menjadi pengedar pil koplo. “Dia bekerja sebagai pemilik tempat penitipan kendaraan, dalihnya mengadarkan pil untuk menambah penghasilan,” ujarnya. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi