Fakta Persidangan PN Lumajang

Tante Tiara Kecewa Anak Buahnya Tak Akui Rampok Rumahnya

lumajangsatu.com
Tante Tiara usai memberikan kesaksian di persidangan perampokan rumahnya di PN Lumajang.

Lumajang - Tim Cobra berhasil mengungkap tindak pidana perampokan yang terjadi di Dusun Margomulyo Rt/02 Rw/01 Desa Kenongo Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang pada tanggal 26 Agustus 2019, aksi perampokan terjadi jam 02.00 WIB dirumah korban Tiananto alias Tante Tiara (24). Korban mengaku kecewa pada terdakwa pasalnya mereka kekeuh tidak mengakui semua perbuatannya saat dihadapkan di meja hijau. (10/12/2019)

Pelaku atas nama Johan Andri (26) Dusun Margomulgo Rt/ 03 Rw/02 Desa Kenongo Kecamatan Gucialit, Harjo (27) Desa Gucialit Kecamatan Gucialit, Ridi (35) Dusun Margomulyo Desa Kenongo Kecamatan Gucialit dan Izroil Nur rohman (29). Tante Tiara mengungkapkan jika saja mereka mengakui semua perbuatannya siap membantu meminta hakim untuk meringankan hukuman.

Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim

Begitu dia dengar statement pelaku tak mengaku di hadapan hakim jadi biar hukum yang menjalankan sesuai prosedur. "Saya sangat kecewa sekali kepada mereka, sudah saya tolong tetapi menusuk dari belakang" Ucap Tiara kepada Tim Lumajangsatu seusai pemeriksaan saksi

Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang

Padahal ketika Tim Cobra Lumajang saat itu olah TKP, Tante Tiara sampai rela bersujud kepada Kapolres untuk mengampuni kejahatan yang dilakukan para tersangka. Korban tidak ingin karyawan yang sudah bertahun-tahun susah senang bersamanya dipenjara akibat kasus perampokan tersebut.

"Namun sekarang tidak akan mengampuni mereka biarlah proses hukum berjalan" Ujar Tiara dengan nada kecewa

Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024

Hingga berita ini turun proses pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Lumajang masih berlanjut. (ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru