Lumajang - Panitia Pilkades Sumberrejo Kecamatan Candipuro akan tetap melaksanakan tahapan meski dalam proses gugatan di PTUN Surabaya. Tanggal 18 Desember 2019 meski masih dalam proses gugatan tetap akan digelar proses pemungutan suara (pencoblosan).
"Tetap akan dilakukan sesuai dengan tahapan," ujar Syamsul Arifin, SP, MM Sekretaris Panitia Pilkades Kabupaten Lumajang, Sabtu (14/12/2019).
Baca juga: Asta Cita Nararya Jadi Kompas Baru Pembangunan Lumajang
BACA JUGA :
Baca juga: Saiful Hadi Terpilih Jadi Ketua PC PMII Lumajang 2025-2026
- Panitia Pilkades Sumberrejo Lumajang Bisa Terjerat Pidana
- PTUN Surabaya Tunda Pilkades Sumberrejo Lumajang
Panitia menganggap putusan PTUN Surabaya nomor : 141/G/PEN/2019/PTUN.SBY bukan putusan sela. Proses gugatan oleh Bowo Prayitno di PTUN Surabaya terus jalan, namun Pilkades Sumberrejo juga tetap berlanjut sesuai dengan tahapan Pilkades serentak 2019. "Pembacaan tuntutan baru Selasa besok (17/12)," jelasnya.
Syamsul menjelaskan, awalnya Bowo Prayitno menggugat karena keterlambatan surat rekom. Namun, yang dijadikan rujukan dalam putusan sela PTUN Surabaya adalah KTP dukungan dari warga Sumberrejo. "Setelah dicari, beberapa warga tidak ngerti. Ada yang nagku akan diberi jamban, adalagi dijanjikan PKH," imbuhnya.
Baca juga: Pelatihan Content Creator Sinergi Komdigi, Pemkab Lumajang dan UNISYA Siapkan SDM Digital Mumpuni
Untuk langkah hukum akan dilakukan tim kuasa hukum pemkab Lumajang. Namun, tahapan Pilkades Sumberrejo tetap berjalan sesuai jadwal, karena tiga calon yang lain juga sudah berpreoses dan harus dihormati haknya. "Tiga calon lain yang sudah berpreses juga harus dihargai," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi