Jika Tetap Dilaksanakan
Panitia Pilkades Sumberrejo Lumajang Bisa Terjerat Pidana
Lumajang - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutus menunda pelaksanaan Pilkades Desa Sumberrejo Kecamatan Candipuro. Bowo Prayitno, mengguguat Surat keputusan Panitia Pemillihan desa Sumberrejo nomor 01-SK/PanpildeS.Sbrejo/IX/2019 tanggal 25 september 2019 tentang Calon Kepala Desa Yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa.
Lailatus Saidah S.HI menyatakan putusan selama PTUN Surabaya menunda pelaksanaan Pilkades Sumberrejo Kecamatan Candipuro. Penundaan tersebut sampai munculnya putusan tetap PTUN Surabaya. "Kalau tidak ditunda, maka gugatan kita sia-sia kan. Jadi hakim memutuskan menunda Pilkades Sumberrejo," jelas Saidah, Sabtu (14/12/2019).
Jika panitia tetap melaksanaan Pilkades, maka ada sanksi hukum yang siap menanti pelaksana sesuai poin lima putusan PTUN Surabaya nomor : 141/G/PEN/2019/PTUN.SBY. Yakni, Segala tindakan yang berkaitan dengan biaya negara yang dikeluarkan akibat tindakan hukum yang tidak sah menjadi tanggung jawab pejabat yang melaksanakannya, beserta pihak lain yang terlibat, yang juga dapat dilaporkan secara pidana (korupsi);
"Jika tetap dilaksanakan, maka panitia yang terlibat bisa dilaporkan karena perbuatan pidana," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi