Lumajang - TYR alias Tri Yani Rahayu Direktur CV San Ken yang ditetapkan tersangka dugaan korupsi langsung menangis saat hendak ditahan. Sang suami yang menemani proses penyidikan hingga keluar menggunkan rompi tahanan juga menangis sambil mencium sang istri yang telah berstatus tersangka.
TYR adalah pihak rekanan yang mengerjakan proyek rehabilitasi pasar hewan Jogotrunan (pasar patok Lumajang) tahun 2016. Dalam proyek rehabilitasi itu, negara diduga dirugikan Rp. 541.053.025,69 karena sejumlah item tidak dikerjakan atau kurang volumenya.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Abdul Rohim, kuasa hukum TYR menyatakan akan mengajukan hak-hak tersangka salah satunya penangguhan penahanan. Namun, penangguhan penahanan akan diajukan saat persidangan kepada majlis hakim.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
"Kita akan ajukan hak-hak tersangka penangguhan penahanan saat persidangan pada majlis hakim," ujar Rohom, Kamis (19/12/2019).
Dalam kasus dugaan korupsi itu, ada dua tersangka yakni TYS dan YS kuasa pengguna anggaran dan Kepala Dinas Pasar tahun 2016 saat ini menjabat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Lumajang.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Para tersangka diancam dengan Undang Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(Yd/red)
Editor : Redaksi