Lumajang - Kapolres Lumajang AKBP Ade Wira Siregar berharap, masyarakat Lumajang tidak melakukan konvoi motor berknalpot brong saat perayaan malam tahun. Pihaknya akan menindak tegas bagi pengendara motor yang mengganggu kenyamanan masyarakat saat merayakan malam tahun baru.
"Kami mengimbau kepada masyarakat Lumajang terutama untuk para anak muda jangan menggunakan knalpot brong pada perayaan malam tahun baru," ujar AKBP Ade Wira seusai gelar operasi lilin 2019 saat di temui awak media.
Baca juga: Satreskoba Polres Lumajang Tangkap Pengedar Sabu di Warung Billiard
Karena suara yang keluar dari knalpot brong akan membuat kebisingan dan rawan menimbulkan gesekan seperti tengkar. Dia juga melarang masyarakat khususnya anak muda mengadakan kegiatan hiburan dan pesta yang berhura-hura baik di tempat tertutup dan terbuka.
Pihaknya siap melakukan razia di berbagai tempat karaoke untuk mengantisipasi adanya tindakan asusila selama tahun baru."Pada malam tahu baru kami juga akan melakukan razia di tempat karaoke dan di beberap toko yang terindikasi menjual minuman keras," tegasnya.
Baca juga: Gus Rozi Pemuda Asal Rowokangkung Terpilih sebagai Pemuda Pelopor Lumajang Bidang Pendidikan
Kasatlantas Polres Lumajang AKP I Putu Angga menambahkan banyak kegiatan lain yang lebih bermanfaat untuk merayakan malam tahun baru, seperti berkumpul bersama keluarga di rumah atau jalan-jalan menikmati pesta kembang api."Selain itu, kami juga akan menindak pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong dengan melanggar pasal 285 ayat 1 UU LLAJ" Tandasnya.
Dalam menjaga ketertiban berlalu lintas, pihaknya juga mengimbau pengendara roda dua untuk menggunakan helm SNI dan melengkapi kendaraan bermotor. Pada perayaan malam tahu baru masyarakat juga dilarang mengadakan kegiatan konvoi kendaraan dengan segala atribut dan sejenisnya.
Baca juga: Ponpes Darul Muhajirin Wonokerto Lumajang Lolos Eco Pesantren Tingkat Jatim
"Mari rayakan malam tahun baru dengan sewajarnya saja. Tetap menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas," imbuhnya. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi