Dirasuki Iblis

Bejat..! Pemuda Asal Klakah Lumajang Perkosa Neneknya Sendiri

lumajangsatu.com
Riduwan, pelaku pemerkosa neneknya sendiri saat ditanya Kapolres Lumajang AKBP Adewira Siregar SIK

Klakah - Pemuda asal Klakah tega memperkosa seorang perempuan berumur 62 tahun yang tak lain adalah neneknya sendiri. Mochamad Riduwan Al Hakiki Jabbar Saimima(20) warga Desa Namaflo Kecamatan Masohi Kabupaten Maluku Tengah, kini harus mendekam dibelik jeruji besi tahanan Polres Lumajang.

Riduwan adalah pemuda asal Klakah yang sudah beristri dan pernah menetap lama di Ambon. Pelaku akhirnya pulang ke Lumajang dan bekerja di daerah Kecamatan Kunir, sedangkan istrinya bekerja di luar daerah.

Baca juga: "Ibuk’e Macan Ternak” Jadi Penyuluh Agama Islam Terfavorit 2026, KUA Sumbersuko Borong Predikat Favorit di Lumajang

BACA JUGA : 

Minggu tanggal 12 Januari 2020, pelaku datang kerumah neneknya inisial KY (62) di jalan Ranu Klakah Desa Klakah Kecamatan Klakah. Pelaku kemudian meminta sejumlah uang sambil menodongkan pisau dapur. Korban akhirnya memberi kartu ATM kepada pelaku.

Baca juga: Gus Rivqy Bagikan Qurban Sapi Seberat 1 ton di Jember dan Lumajang

Entah apa yang melintas dibenak pelaku, hingga terbersit melakukan pemerkosaan. Sambil membekap mulut korban, pelaku membuka celana dalam dan membuka daster yang dikenakan oleh korban. Pelaku kemudian melakukan persetubuhan satu kali.

Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Hadiri Musyawarah Adat Tengger, Perkuat Pengakuan dan Kepastian Hukum Masyarakat Adat

"Kita amankan seorang anak muda inisial MR, yang melakukan persetubuhan pada neneknya sendiri," jelas AKBP Adewira Siregar SIK, Kapolres Lumajang saat menggelar rilis, Rabu (15/01/2020).

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman selama-lamanya 12 tahun penjara. Pelaku kini sudah meringkuk di tahanan Mapolres Lumajang dan kasusnya ditangani Polsek Klakah.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru