Klakah - Pemuda asal Klakah tega memperkosa seorang perempuan berumur 62 tahun yang tak lain adalah neneknya sendiri. Mochamad Riduwan Al Hakiki Jabbar Saimima(20) warga Desa Namaflo Kecamatan Masohi Kabupaten Maluku Tengah, kini harus mendekam dibelik jeruji besi tahanan Polres Lumajang.
Riduwan adalah pemuda asal Klakah yang sudah beristri dan pernah menetap lama di Ambon. Pelaku akhirnya pulang ke Lumajang dan bekerja di daerah Kecamatan Kunir, sedangkan istrinya bekerja di luar daerah.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
BACA JUGA :
- Nenek Warga Klakah Lumajang Diperkosa Cucunya Sampai Berdarah
- Riduwan Pemuda Asal Klakah Mengaku Sadar Saat Perkosa Neneknya Sendiri
Minggu tanggal 12 Januari 2020, pelaku datang kerumah neneknya inisial KY (62) di jalan Ranu Klakah Desa Klakah Kecamatan Klakah. Pelaku kemudian meminta sejumlah uang sambil menodongkan pisau dapur. Korban akhirnya memberi kartu ATM kepada pelaku.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Entah apa yang melintas dibenak pelaku, hingga terbersit melakukan pemerkosaan. Sambil membekap mulut korban, pelaku membuka celana dalam dan membuka daster yang dikenakan oleh korban. Pelaku kemudian melakukan persetubuhan satu kali.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
"Kita amankan seorang anak muda inisial MR, yang melakukan persetubuhan pada neneknya sendiri," jelas AKBP Adewira Siregar SIK, Kapolres Lumajang saat menggelar rilis, Rabu (15/01/2020).
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman selama-lamanya 12 tahun penjara. Pelaku kini sudah meringkuk di tahanan Mapolres Lumajang dan kasusnya ditangani Polsek Klakah.(Yd/red)
Editor : Redaksi