Lumajang - Pemerintah Kabupaten Lumajang ingin memberikan pelayanan kesehatan terbaik pada warganya. Salah satunya dengan melengkapi sarana kesehatan dengan satu desa sastu ambulace.
Namun, niat baik tersebut tidak semuanya gayung bersambut dari desa. Masih banyak ambulance desa yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Bahkan, pernah ada kejadian ambulance desa dibuat mengangkut sapi curian.
Baca juga: Ribuan Umat Hindu Padati Pura Mandara Giri, Bupati Lumajang Tegaskan Kerukunan Jadi Kekuatan Daerah
Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang sudah membuat junis penggunaan ambulance desa. Sesuai juknis, ambulance desa hanya bisa digunakan untuk lima hal. Yakni :
Baca juga: Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik
1. Pelayanan rujukan yang meliputi persalinan, kehamilan, kesakitan dan kegawatdaruatan kesehatan.
2. Pelayanan Kejadian Luar Biasa (KLB) bidang ksehata dan kebencanaan (kegawatdaruratan kesehatan).
3. Pelayanan promosi kesehatan (misalnya penyuluhan kesehatan, posyandu, kelas ibu).
4. Pelayanan surveilence penyakit, gizi, dan lingkungan sesuai jadwal dan kasus yang terjadi.
5. Pelayanan kesehatn yang bersifat khusus, misalnya khitanan masal, safari KB-Kes, Jambore Kader dan lainnya sesuai jadwal program.
"Ambulance desa tidak bisa digunakan untuk antar orang sakit ke luar kota, karena bukan ambulance rumah sakit," ujar Hj. Indah Amperawati, Wakil Bupati Lumajang, Jum'at (31/01/2020).
Baca juga: Coffee Talk Perdana, Bidang Ekraf dan Pariwisata GP Ansor Lumajang Perkuat Kolaborasi Kader
Untuk kasus ambulance desa yang diamankan di Polres Sampang Madura, pemerinath telah memerintahkan Dinkes dan Kecamatan untuk melakukan kroscek. Pemerintah tidak ingin fasiltas negara tersebut digunakan untuk hal-hal yang tidak sesuai peruntukan apalagi untuk kejahatan.(Yd/red)
Editor : Redaksi