Ambulance Untuk Kesehatan Warga

Penggunaan Ambulance Desa di Lumajang Bisa Ditarik Bila Langgar Ini

lumajangsatu.com
Ambulance Desa Ledok Tempuro Kecamatan Randuagung.

Lumajang - Pemerintah Kabupaten Lumajang ingin memberikan pelayanan kesehatan terbaik pada warganya. Salah satunya dengan melengkapi sarana kesehatan dengan satu desa sastu ambulace.

Namun, niat baik tersebut tidak semuanya gayung bersambut dari desa. Masih banyak ambulance desa yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Bahkan, pernah ada kejadian ambulance desa dibuat mengangkut sapi curian.

Baca juga: HSN 2024 di Stadion Semeru, Santri dan Warga NU Lumajang Harus Kompak Merengkuh Masa Depan

Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang sudah membuat junis penggunaan ambulance desa. Sesuai juknis, ambulance desa hanya bisa digunakan untuk lima hal. Yakni :

Baca juga: Pemerintah Ajak Warga Lumajang Bisa Kelola Sampah Mandiri

1. Pelayanan rujukan yang meliputi persalinan, kehamilan, kesakitan dan kegawatdaruatan kesehatan.
2. Pelayanan Kejadian Luar Biasa (KLB) bidang ksehata dan kebencanaan (kegawatdaruratan kesehatan).
3. Pelayanan promosi kesehatan (misalnya penyuluhan kesehatan, posyandu, kelas ibu).
4. Pelayanan surveilence penyakit, gizi, dan lingkungan sesuai jadwal dan kasus yang terjadi.
5. Pelayanan kesehatn yang bersifat khusus, misalnya khitanan masal, safari KB-Kes, Jambore Kader dan lainnya sesuai jadwal program.

"Ambulance desa tidak bisa digunakan untuk antar orang sakit ke luar kota, karena bukan ambulance rumah sakit," ujar Hj. Indah Amperawati, Wakil Bupati Lumajang, Jum'at (31/01/2020).

Baca juga: Paslon Thoriq-Fika dan Indah-Yudha Adu Gagasan di Debat Perdana KPU Lumajang

Untuk kasus ambulance desa yang diamankan di Polres Sampang Madura, pemerinath telah memerintahkan Dinkes dan Kecamatan untuk melakukan kroscek. Pemerintah tidak ingin fasiltas negara tersebut digunakan untuk hal-hal yang tidak sesuai peruntukan apalagi untuk kejahatan.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru