Kedungjajang - DPRD Lumajang akhirnya menyetujui pembahasan 6 Raperda melalui rapat Parpurna di gedung dewan, Selasa (12/02/2020). Sebelumnya, Badan Pembentukan Perda DPRD mengembalikan satu Raperda karena tidak melengkapi naskah akademik (NA) yakni Raperda Bank Lumajang.
"Prinsipnya Pemerintah menghormati pendapat dan saran dari DPRD Lumajang," ujar Thoriqul Haq, Bupati Lumajang usai rapat Paripurna.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Semua saran dan masukan akan dijadikan bahan evaluasi agar semua perencanaan benar-benar matang sebelum mengajukan pembahasan Raperda. Pemerintah akan lebih koordinatif lagi dengan DPRD, agar kejadian serupa tidak akan terulang lagi. "Perencanaan perlu ada langkah koordinatif antara kami Eksekutif dan Legisltif," paparnya.
Anang Ahmad Syafuddin, Ketua DPRD Lumajang menyatakan pengembalian satu Raperda merupakan keseriusan wakil dalam membahas aturan. Jangan sampai, aturan yang dibahas dengan menggunakan uang rakyat tidak ada hasil yang jelas untuk kesejehateraan masyarakat Lumajang.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
"Kegaduhan di Bapem Perda menunjukan kita serius dalam melakukan pembahasan. Biar publik yang menilai," pungkasnya.
Enam Raperda yang akan dibahas :
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
1. Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mahameru.
2. Raperda Perusahaan Umum Daerah Semeru.
3. Raperda Perusahaan Daerah Bank Perkeriditan Rakyat Bank Lumajang.
4. Raperda Perubahan Perda nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Pengajuan Kendaraan Bermotor.
5. Raperda Perubahan Kedua Perda npmor 1 tahun 2015 tentang Pedoman Pilkades.
6. Raperda Perubahan Kedua Perda nomor 1 tahun 2016 tentang Menara Telekomunikasi.(Yd/red)
Editor : Redaksi