Lumajang - Siti Aisa alias Citra (26) warga asal Bondowoso yang tinggal di jalan Nangka Kelurahan Kepuharjo tersandung kasus narkoba. Citra diringkus Tim Reskoba Polres Lumajang (09/02) dengan barang bukti narkonba jenis sabu seberat 2,25 gram.
AKP Ernowo, Kasatreskoba Polres Lumajang menyatakan, Citra sudah tiga bulan mengaku memakai sabu-sabu. Alasannya, biar tidak cepat ngantuk, karena bekerja sebagai purel atau pemandu lagu ditempat karaoke.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional
"Pelaku ini bekerja di ditempat karaoke, dan mengkonsumsi sabu-sabu agar tidak mudah ngantuk," jelas Ernowo, Rabu (12/09/2020).
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran
Setiap kali akan berangkat bekerja menjadi pemandu lagu, Citra pasti mengkonsumsi sabu-sabu. Atas laporan warga, polisi berhasil menringkus tersangka saat berada di jalan Toga tidak jauh dari tempat kosnya.
"Berkat laporan warga, kita amankan pelaku dengan sejumlah barang bukti di jalan toga," imbuhnya.
Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB
Akibat perbuatnnya, kini perempuan cantik yang biasa jadi pemandu lagu itu mendekam dibalik jeruji besi. Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(Yd/red)
Editor : Redaksi