Lumajang - Satreskoba Polres Lumajang meringkus Siti Aisi alis Citra karena memiliki sabu-sabu. Dari hasil pemeriksaan, Citra warga asal Bondowoso itu mendapatkan narkoba dari inisial H (Hafid) warga Mlawang Kecamatan Klakah.
"Citra ini dapat sabu-sabu dari inisial R warga Klakah yang sudah ditetapkan sebagai DPO," ujar AKBP Adewira Negara Siregar SIK, Kapolres Lumajang, Senin (17/02/2020).
Baca juga: Dosen Unisya Teliti Warisan Budaya Pencak Sholat Lumajang, Raih Award Kementerian Kebudayaan
Citra ditangkap Satreskoba saat berada di jalan Nangka kawasan Toga Kelurahan Kepuharjo. Dari balik celananya, polisi mengamankan satu paket sabu-sabu seberat 2,25 gram. "Ditangkap tanggal 9 Februari 2020 di kawasan Toga," paparnya.
Baca juga: Kapolsek Pronojiwo Pimpin Aksi Bersih Lingkungan dan Penanaman Pohon di Puncak Sriti
Citra sudah dua kali membeli sabu-sabu dari Hafid yang sedang DPO. Pembelian pertama sebesar 950 ribu dan pembelian kedua sebesar 500 ribu. "Pengakuannya dua kali membeli sabu-sabu dari hafid," tuturnya.
Baca juga: Bupati Lumajang: Modal Usaha Kunci Stabilitas Ekonomi Daerah
Akibat perbuatannya, Citra saat ini mendekam di balik jeruji besi dan terancam Undang Undang nomor 35 tentang narkotika.(Yd/red)
Editor : Redaksi