Lumajang - Satreskoba Polres Lumajang meringkus Siti Aisi alis Citra karena memiliki sabu-sabu. Dari hasil pemeriksaan, Citra warga asal Bondowoso itu mendapatkan narkoba dari inisial H (Hafid) warga Mlawang Kecamatan Klakah.
"Citra ini dapat sabu-sabu dari inisial R warga Klakah yang sudah ditetapkan sebagai DPO," ujar AKBP Adewira Negara Siregar SIK, Kapolres Lumajang, Senin (17/02/2020).
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Citra ditangkap Satreskoba saat berada di jalan Nangka kawasan Toga Kelurahan Kepuharjo. Dari balik celananya, polisi mengamankan satu paket sabu-sabu seberat 2,25 gram. "Ditangkap tanggal 9 Februari 2020 di kawasan Toga," paparnya.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Citra sudah dua kali membeli sabu-sabu dari Hafid yang sedang DPO. Pembelian pertama sebesar 950 ribu dan pembelian kedua sebesar 500 ribu. "Pengakuannya dua kali membeli sabu-sabu dari hafid," tuturnya.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Akibat perbuatannya, Citra saat ini mendekam di balik jeruji besi dan terancam Undang Undang nomor 35 tentang narkotika.(Yd/red)
Editor : Redaksi