Lumajang - Siti Aisi alis Citra warga asal Bondowoso ditangkap Satreskoba Polres Lumajang karena menggunakan sabu-sabu. Citra setiap harinya berprofesi sebagai pemandu lagu alias purel ditempat karaoke di Lumajang.
Dari data rilis polisi, Citra menggunakan sabu-sabu agar tidak ngantuk dan lebih memuaskan dalam melayani pelanggannya. Setiap kali menemani pelanggan, Citra akan mendapatkan bayaran 500 ribu rupiah.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional
Dalam sebulan, pendapatan Citra dari menjadi purel sangat fantastis sampai 12 juta rupiah. Jika pelanggan merasa senang, maka Citra semakin banyak mendapatkan job dan semakin banyak pula memperoleh uang.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran
AKBP Adewira Siregar SIK, Kapolres Lumajang menyatakan Citra ditangkap tanggal 9 Februari 2020. Citra ditangkap saat berada di jalan Nangka kawasan Toga Kelurahan Kepuharjo. Dari balik celananya, polisi mengamankan satu paket sabu-sabu seberat 2,25 gram.
"Ditangkap tanggal 9 Februari 2020 di kawasan Toga," paparnya.
Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB
Citra sudah dua kali membeli sabu-sabu dari Hafid yang sedang DPO. Pembelian pertama sebesar 950 ribu dan pembelian kedua sebesar 500 ribu. "Pengakuannya dua kali membeli sabu-sabu dari Hafid," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi