Lumajang - Siti Aisi alis Citra warga asal Bondowoso ditangkap Satreskoba Polres Lumajang karena menggunakan sabu-sabu. Citra setiap harinya berprofesi sebagai pemandu lagu alias purel ditempat karaoke di Lumajang.
Dari data rilis polisi, Citra menggunakan sabu-sabu agar tidak ngantuk dan lebih memuaskan dalam melayani pelanggannya. Setiap kali menemani pelanggan, Citra akan mendapatkan bayaran 500 ribu rupiah.
Baca juga: Belanja Pegawai RAPBD TA 2025 Membengkak, Dapat Sorotan Fraksi NASDEM-PKS DPRD Lumajang
Dalam sebulan, pendapatan Citra dari menjadi purel sangat fantastis sampai 12 juta rupiah. Jika pelanggan merasa senang, maka Citra semakin banyak mendapatkan job dan semakin banyak pula memperoleh uang.
Baca juga: Fraksi NasDem-PKS DPRD Soroti Minimnya Anggaran Jalan RAPBD Lumajang 2025
AKBP Adewira Siregar SIK, Kapolres Lumajang menyatakan Citra ditangkap tanggal 9 Februari 2020. Citra ditangkap saat berada di jalan Nangka kawasan Toga Kelurahan Kepuharjo. Dari balik celananya, polisi mengamankan satu paket sabu-sabu seberat 2,25 gram.
"Ditangkap tanggal 9 Februari 2020 di kawasan Toga," paparnya.
Baca juga: Generasi Emas Berencana Diajak Ikut Aksi Nyata Cegah Stunting Lumajang
Citra sudah dua kali membeli sabu-sabu dari Hafid yang sedang DPO. Pembelian pertama sebesar 950 ribu dan pembelian kedua sebesar 500 ribu. "Pengakuannya dua kali membeli sabu-sabu dari Hafid," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi