Lumajang - Oknum guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK) SMP Negeri 01 Lumajang inisial TSM sudah dikenakan sanksi lepas tugas dan turun pangkat dari fungsional ke staf biasa. Pasalnya, oknum guru tersebut dilaporkan oleh wali murid karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada sejumlah siswinya.
"Tiga Minggu lalu sudah dipindah tugaskan jadi staf biasa di Kecamatan Ranuyoso," ujar Drs. Agus Salim M.Pd, Plt Kepala Dinas Pendidikan Lumajang, Selasa (18/02/2020).
Baca juga: Polsek Pasirian dan Koramil Gotong Royong Bangun Asrama Putri Ponpes Hidayatul Mustofa
Kejadian dugaan pelecehan seksual itu mencoreng dunia pendidikan di Lumajang. Agus mengajak kepada semua pelaku pendidikan dan orang tua bersama-sama menjaga nama baik dunia pendidikan di Kabupaten Lumajang.
Baca juga: Bripda Yoga Ananda Harumkan Polres Lumajang di Kejuaraan Karate Nasional
Dinas Pendidikan juga menghimbau pada para dewan guru untuk mengawasi perilaku menyimpang siswa-siswinya. Jangan sampai ada pelajar yang melakukan pembullyan kepada pelajar lain.
Baca juga: Antisipasi Kejahatan 4C, Timsus Polres Lumajang Gelar Patroli Dini Hari
Maraknya konten di media sosial yang tidak ada manfaatkan bahkan cenderung berbahaya cenderung ditiru oleh anak didik. "Kita minta sekolah mengawasi siswa-siswinya jangan sampai melakukan pembullyan atau melakukan hal-hal yang membahayakan seperti Skull Breaker Challenge," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi