Lumajang - Oknum guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK) SMP Negeri 01 Lumajang inisial TSM sudah dikenakan sanksi lepas tugas dan turun pangkat dari fungsional ke staf biasa. Pasalnya, oknum guru tersebut dilaporkan oleh wali murid karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada sejumlah siswinya.
"Tiga Minggu lalu sudah dipindah tugaskan jadi staf biasa di Kecamatan Ranuyoso," ujar Drs. Agus Salim M.Pd, Plt Kepala Dinas Pendidikan Lumajang, Selasa (18/02/2020).
Baca juga: Cegah Guru Terjerat Hukum Saat Disiplinkan Siswa, KORPRI Lumajang Dorong SOP yang Jelas
Kejadian dugaan pelecehan seksual itu mencoreng dunia pendidikan di Lumajang. Agus mengajak kepada semua pelaku pendidikan dan orang tua bersama-sama menjaga nama baik dunia pendidikan di Kabupaten Lumajang.
Baca juga: 26 Peserta Meriahkan Karnaval HUT ke-81 RI di Mojo, Polisi Kawal Jalur hingga Usai
Dinas Pendidikan juga menghimbau pada para dewan guru untuk mengawasi perilaku menyimpang siswa-siswinya. Jangan sampai ada pelajar yang melakukan pembullyan kepada pelajar lain.
Baca juga: MTs Miftahul Ulum 2 Serahkan Buku Karya Guru dan Siswa ke Kemenag Lumajang
Maraknya konten di media sosial yang tidak ada manfaatkan bahkan cenderung berbahaya cenderung ditiru oleh anak didik. "Kita minta sekolah mengawasi siswa-siswinya jangan sampai melakukan pembullyan atau melakukan hal-hal yang membahayakan seperti Skull Breaker Challenge," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi