Awas Narkoba di Sekitarmu

Satresnarkoba Polres Lumajang Bekuk 26 Tersangka dalam 2 Bulan

lumajangsatu.com
Satreskoba Polres Lumajang saat merilis hasil tangkapan selama 2 bulan.

Lumajang - Satreskoba Polres Lumajang membekuk 26 tersangka dalam waktu dua bulan,hal ini dijelaskan Kasat Narkoba AKP Ernowo Melalui konferensi pers yang digelar di halaman Polres Lumajang. Semua pelaku ditangkap di wilayah hukum Polres Lumajang, penangkapan berlangsung dari bulan Januari 2020 hingga Februari 2020, ditambah 3 kasus lagi di awal bulan Maret 2020.

Sebagai wujud totalitas Polres Lumajang dalam memerangi peredaran narkoba yang berdampak terhadap rusaknya masa depan suatu bangsa. Januari ada 9 kasus, Februari ada 11 kasus, hingga maret tercatat 26 tersangka.

Baca juga: ARSENGO Harumkan Nama Desa Karangbendo Lumajang

“Sebagian ada yang mengulangi, ada yang residivis maupun ada yang baru mencoba baik sebagai pengedar maupun pemakai,” pungkas AKP Ernowo.

Dari 26 tersangka dan 26 kasus kebanyakan diringkus dari wilayah Utara, maka dari itu pihaknya minta dukungan kepada masyarakat untuk bisa menginformasikan tentang penyalahgunaan barang haram tersebut karena merusak generasi bangsa. Jika dibandingkan dengan beberapa tahun sebelumnya, kasus ungkap narkoba tahun 2020 mengalami peningkatan yang signifikan. Terutama pada ungkap kasus sabu-sabu dan pil.

Baca juga: Indah Wahyuni Apresiasi Bazarku Bunga Telangku SMPN 4 Lumajang

Dalam seminggu ini saja,  polisi mengamankan pelaku atas nama Hariyanto Susilo (23) warga Desa Kaliboto Lor Kecamatan Jatiroto dan Ahmad Rozi (36) Dusun Krajan Desa Kaliboto Lor Kecamatan Jatiroto dengan barang bukti yang berhasil diamankan 200 butir pil dextro dan logo Y, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 196 sub 197 UURI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Menurut pengakuannya barang didapat dari wilayah Jember (05/03/2020).

Terbaru, anggota Unit Satreskoba Polres Lumajang meringkus dua orang tersangka yang terlibat jaringan peredaran narkoba sekaligus. Salah satunya Muhammad Risdiyanto (29) warga Dusun Langkapan Desa Tempursari Kecamatan Tempursari dan Muhyosep Setyo Budi Utomo (40) warga Kelurahan Telumpu Kecamatan Sukorejo Kota Blitar dengan total sabu 0,78 gram ditangkap pada (12/03/2020).

Baca juga: Jalur Penghubung Tempursari-Pasirian Lumajang Putus

Kasubag Humas Polres Lumajang IPDA Catur Budi Baskara menambahkan bahwa narkoba merupakan target utama dari Kapolres Lumajang AKBP Adewira Siregar SIK M,Si karena setelah adanya penangkapan terafiliasi dengan adanya narkoba dari segala tindakan kriminal yang ada.

"Setiap Minggu kita selalu release ternyata narkoba tetap ada" tutup IPDA Catur. (ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru