Lumajang - Sebanyak 44 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lumajang akan dibebaskan bersyarat dari balik jeruji besi, hal itu dilakukan guna pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19 Jumat, (03/04/2020).
Tidak semua napi bisa dibebaskan lebih cepat, ada syarat yang harus dipenuhi sesuai Permenkumham itu. Diantaranya telah menjalani 2/3 masa pidana ada pula napi dalam kasus tertentu yang tidak bisa mengikuti program ini.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
“Ini hanya berlaku pada bagi napi umum , tidak berlaku bagi napi teroris, korupsi, kejahatan berat, dan nakotika yang hukumannya di atas 5 tahun,” ujar Kepala Lapas Klas II B Lumajang Agus Wahono.
Mengacu pada Permenkumham total 164 napi yang bisa mengikuti program ini. Mereka akan dibebaskan lebih cepat di hari yang tak sama sesuai hitungan batas waktu dalam aturan yang ada.
Ia menegaskan bahwa ada perbedaan dalam program asimilasi sebelumnya dengan asimilasi antisipasi Corona. “Kalau yang dulu-dulu asimilasinya, kerja di luar lalu balik (ke lapas). Kalau yang ini dia ada di rumah, di tempat keluarganya,” ungkapnya.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Para napi itu setelah menjalani asimilasi, akan mengikuti program integrasi. “Setelah asimilasi selesai, langsung integrasi, dia baru menjalani PB (Pembebasan Bersyarat)-nya,” ucap dia.
Selama asimilasi, para napi itu akan mendapat pengawasan oleh petugas Lapas. Sampai saat ini napi yang tinggal di Lapas Lumajang ada 530 orang.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Kapolres Lumajang AKBP Adewira Siregar SIK M,Si mengungkapkan bahwa mereka harus ada di rumah selama 14 hari, jangan sampai mereka membawa atau terkena covid19.
"Mereka juga tidak serta merta pulang begitu saja namun akan dipantau oleh Babinkamtibmas beserta 3 pilar" Ujar Adewira. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi